Pengertian dan Sejarah Bitcoin
Bitcoin adalah mata uang kripto terdesentralisasi pertama yang berada di jaringan Blockchain. Sebagai aset virtual, mata uang ini dirancang dan juga disimpan secara kripto.
Seperti sudah disinggung di materi Blockchain, Bitcoin sendiri sudah hadir sejak tahun 2008 silam, melalui tangan Satoshi Nakamoto—seorang anonim yang masih belum terkuak identitasnya.
Visualisasi Satoshi Nakamoto
Pada tahun 2008 itu, Nakamoto diketahui menerbitkan sebuah paper 9 halaman yang berisi penyebutan Bitcoin pertama kali, yakni “sistem uang elektronik peer-to-peer”.
Hanya beberapa bulan berselang, Nakamoto lantas merilis perangkat lunak pertama Bitcoin dan bekerja sama dengan pengembang dan pembuat kode online untuk terus menjadikannya kian populer sebagai mata uang kripto.
Namun, tiga tahun kemudian atau tepatnya 2011, sang penemu Blockchain dan Bitcoin itu pun lenyap. Kala itu, ia hanya mengirimkan e-mail kepada sesama pengembang Bitcoin, dengan pernyataan bahwa dirinya sudah “pindah ke hal lain”.
Nilai harga Bitcoin sendiri terus meningkat, dari awalnya hanya seharga $0,09 saat pertama kali diperkenalkan, hingga menyentuh angka $1.000.
Kegunaan Bitcoin
Kelebihan yang paling menonjol adalah dapat dikirim ke mana saja, kapanpun dan dimanapun dalam hitungan detik tanpa harus melalui bank.
Hal ini yang menjadikan mengapa Bitcoin digunakan sebagai Remittance. Yang dibutuhkan hanyalah sebuah smartphone dan koneksi internet.
Bitcoin juga dapat di transfer instant secara peer-to-peer yang artinya Bitcoin dapat berjalan tanpa server pusat.
Server penyimpanan nya bersifat desentralisasi dan terdistribusi yang dibagi ke berbagai server yang dijalankan oleh setiap pengguna yang terhubung kedalam jaringan. Selain itu, Bitcoin dapat di transfer kemana aja.
Lalu kalian mungkin bertanya, jika bisa di kirim kemana saja, jadi dimana Bitcoin ini di simpan? Nah, Bitcoin biasanya tersimpan di sebuah digital wallet bernama Bitcoin wallet.
Wallet ini harus terinstall pada kedua pihak, bisa dengan PC/laptop, tablet maupun smartphone. Setelah menginstall digital wallet, Kamu akan mendapatkan Bitcoin address.
Jadi untuk mengirim Bitcoin sangatlah mudah. Tinggal buka aplikasi digital wallet yang Kamu gunakan (contoh: Indodax), masukan Bitcoin address dari lawan transaksi dan jumlah Bitcoin yang ingin di transfer, kemudian kirim.
Bitcoin dapat membuat transaksi menjadi lebih mudah. Misalnya, jika kalian ingin mengirim uang dari Indonesia ke luar negeri, itu perlu melewati beberapa tahap sebelum sampai ke tangan penerima.
Sedangkan dengan menggunakan Bitcoin cukup menentukan jumlah dan tujuan penerima kalian bisa langsung mengirim Bitcoin kemana saja.
Kehadiran Bitcoin di Indonesia
Kala itu, perusahaan pioneer indonesia crypto exchange, pertama dan terbesar, yakni Bitcoin Indonesia, yang didirikan pada 15 Februari 2014 oleh Oscar Darmawan dan William Sutanto.
Kedua tokoh ini diketahui merintis komunitas peminat Bitcoin lewat sebuah website resmi bernama Bitcoin.co.id.
Adapun pada masa itu, transaksi harian mencapai hingga Rp500.000.000. Angka itu sukses mengantarkan Bitcoin Indonesia menjadi bursa penukaran Bitcoin terbesar hingga se-Asia Tenggara pada tahun 2014.
Tetapi, pada tanggal 14 Maret 2018, Bitcoin.co.id mengganti namanya menjadi Indodax.
Perubahan nama ini akan dilakukan secara bertahap, mulai dari perubahan logo hingga domain situs web.
Penggunaan nama baru ini dilakukan untuk mempertegas kedudukan Indodax sebagai tempat jual beli berbagai aset kripto, bukan hanya Bitcoin.
Terutama dengan berkembangnya minat terhadap harga mata uang kripto aset lain terus mengalami peningkatan secara signifikan seperti Ethereum, Ripple, dan sebagainya.
Fluktuasi Harga Bitcoin
Sebagai sebuah investasi “high risk high gain”, Bitcoin diketahui punya fluktuasi harga yang lumayan tinggi.
Hal itu tentu saja berbeda dengan, misalnya, transaksi saham, forex, dan sebagainya.
Terkait high risk, high gain, Bitcoin sendiri punya nilai yang bisa sangat tinggi, tetapi dalam hitungan detik atau menit juga bisa jatuh.
Apabila harganya sedang naik, keuntungan yang diberikan oleh penjualan Bitcoin dapat berkali-kali lipat lebih ketimbang saham.
Legalitas Bitcoin di Indonesia
Penting digarisbawahi, Bitcoin dan altcoin lainnya bukanlah investasi yang abal-abal.
Pasalnya, pemerintah Indonesia telah mengatur hal tersebut. Adapun aset kripto di Indonesia adalah sebuah komoditas yang dapat diperdagangkan.
Visualisasi Peraturan nomor 2 tahun 2020 oleh BAPPEBTI
Melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan telah menerbitkan regulasi soal itu, yakni Peraturan nomor 2 tahun 2020 yang tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Pada aturan itu, terdapat panduan teknis, termasuk persyaratan penetapan, aset kripto.
Kemudian, juga ada mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto yang diperdagangkan serta melakukan tindakan penyelesaian, misalnya delisting.
Oleh sebab itu, aset kripto di Indonesia berstatus legal dan boleh dimiliki oleh siapa saja—sepanjang sebagai sebuah komoditas.