Pajak Crypto dan Cara Membayar Pajak Crypto di Indonesia
icon search
icon search

Top Performers

Pajak Crypto dan Cara Membayar Pajak Crypto di Indonesia

Home / Artikel & Tutorial / judul_artikel

Pajak Crypto dan Cara Membayar Pajak Crypto di Indonesia

pajak crypto

Daftar Isi

Aset crypto di Indonesia sangat populer dalam beberapa waktu belakangan sehingga pemerintah pun perlu mengatur pajak crypto.

Saat ini, pajak crypto telah berlaku di Indonesia, tepatnya sejak 1 Mei 2022.

Sejatinya, aturan pajak atas kripto ini pun sudah berlaku di beberapa negara, diantaranya Amerika Serikat dan Inggris.

Lantas, apa itu pajak kripto dan bagaimana cara membayarnya?

Simak yuk ulasan selengkapnya di bawah ini!

Apa yang Dimaksud dengan Crypto?

pajak crypto di indonesia

Crypto adalah aset digital yang menggunakan teknologi kriptografi. Teknologi kriptografi ini pun menjadi jaminan bahwa crypto ini nantinya tidak dapat dipalsukan.

Hal itu bisa terjadi karena crypto dibuat secara terpusat pada sistem teknologi atau jaringan blockchain.

Dengan demikian, cara kerjanya pun tentunya berbasis digital yang terenkripsi dan terdesentralisasi.

Crypto di Indonesia belum menjadi alat pembayaran sah dan resmi, sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Meski begitu, crypto saat ini sudah diakui sebagai komoditas dan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Ringkasnya, crypto di Indonesia sejauh ini hanya menjadi aset/instrumen investasi.

Kenapa Crypto Penting Dikenakan Pajak?

Lantas, mengapa perlu pengenaan atau pemungutan pajak atas crypto?

Sebagai informasi, aset kripto saat ini bahkan telah menjadi sumber penghasilan bagi banyak orang di sejumlah negara.

Hal itu kemudian menjadi alasan bahwa aset kripto, termasuk NFT, harus dikenakan pajak.

Menurut Bappebti, pajak aset kripto ini penting diterapkan karena ia bisa menjadi insentif untuk para investor yang masuk ke market kripto di tanah air, utamanya bagi para investor luar negeri.

Bagaimana Cara Pemerintah Mengatur Pajak Crypto?

Pemerintah Indonesia telah mengatur pengenaan dan penerimaan pajak kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 68/PMK.03/2022.

Adapun PMK tersebut adalah peraturan pelaksana teknis yang berada di bawah payung hukum Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penerbitan aturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan geliat investasi aset kripto di Indonesia yang terus bertumbuh, baik dari sisi nilai transaksi maupun jumlah investornya.

Apa Saja Jenis Pajak yang Berlaku untuk Crypto?

Sementara itu, jenis pajak yang dikenakan atas profit aset kripto, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk diketahui, PPh 25 merupakan pembayaran pajak penghasilan secara berangsur. 

Tujuannya, yakni untuk meringankan beban Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan usaha.

Rincian besaran pajaknya adalah untuk PPh dibebankan tarif sebesar 0,1%, sedangkan pada PPn 0,11%.

Bagaimana Cara Membayar Pajak Crypto di Indonesia?

cara membayar pajak crypto

Terkait cara membayarnya, pengenaan pajak crypto di Indonesia dilakukan dengan penunjukan pihak ketiga yang akan menjadi pemungut PPN perdagangan aset kripto.

Adapun pihak ketiga yang ditunjuk tersebut adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), baik di dalam maupun luar negeri.

Untuk diketahui, PPMSE adalah wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Di samping itu, PPMSE pun mesti memungut PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto dimaksud.

Di sisi lain, pihak-pihak yang dikenakan pajak kripto berlaku sebagai subjek pajak kripto adalah penjual aset kripto, PPMSE, Penambang Aset Kripto (mining bitcoin).

Kemudian, subjek PPN kripto alias yang dikenakan PPN atas transaksi aset kripto, yakni pembeli aset kripto dan penjual aset kripto.

Apa Denda yang Akan Diterima Bila Tidak Membayar Pajak Crypto?

Seperti disinggung di atas, jenis pajak yang dikenakan atas keuntungan dari crypto adalah Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 ini, yaitu pada tanggal 15 di bulan berikutnya dari masa pajak yang akan dibayarkan.

Jika sampai terlambat membayar pajak yang satu ini maka setiap keterlambatan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 25 ini akan diberikan sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari tanggal jatuh tempo hingga Wajib Pajak melunasi pajak tersebut.

Kesimpulan

Berlaku di Indonesia sejak 1 Mei 2022, pajak crypto dianggap penting sebab bisa menjadi insentif untuk para investor yang masuk ke market kripto di Indonesia, khususnya bagi para investor luar negeri.

Pengenaan pajak crypto ini diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 68/PMK.03/2022.

Sementara itu, jenis pajak yang dipungut dari transaksi crypto adalah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1%, dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 0,11%.

Penting juga dipahami bersama bahwa dalam era yang semakin berkembangnya dunia kripto, kesadaran akan pentingnya pajak kripto perlu terus ditingkatkan agar dapat membantu membangun ekosistem kripto yang lebih baik dan berkelanjutan di masa depan.

Di luar itu, bagi Kamu yang ingin melakukan investasi kripto, yuk cek dan pantau terlebih dahulu coin market aset kripto di Indodax.

Selamat berinvestasi!

Apakah artikel ini membantu?

Beri nilai untuk artikel ini

You already voted!
Artikel Terkait

Temukan lebih banyak artikel berdasarkan topik yang diminati.

Mengenal Lebih Dekat MIR4 NFT: Aset Digital Unik dalam Dunia MMORPG
30/08/2023
Mengenal Lebih Dekat MIR4 NFT: Aset Digital Unik dalam Dunia MMORPG

Jelajahi dunia MIR4 NFT dalam MMORPG. Pelajari tentang aset digital unik, perdagangan, dan dampaknya pada pengalaman bermain

30/08/2023
Memahami Konsep Asset Under Management (AUM) dalam Investasi
29/08/2023
Memahami Konsep Asset Under Management (AUM) dalam Investasi

Telusuri peran penting AUM dalam mengukur pertumbuhan pasar dan tingkat kepercayaan investor di dunia aset kripto yang dinamis selengkapnya di Indodax Academy

29/08/2023
Merit Circle (MC) Kini Hadir di INDODAX!

Menyambut bulan Agustus, aset kripto (MC) coin akan hadir di INDODAX. Jadi jangan lewatkan kesempatan ini dan temukan informasi selengkapnya di sini!