Korea Selatan semakin serius mengatur pasar aset digital. Otoritas keuangan negara tersebut, Financial Services Commission (FSC), dipastikan akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) regulasi stablecoin ke parlemen pada Oktober mendatang. Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting, mengingat tren stablecoin kini bukan hanya soal aset digital, tetapi juga menyangkut kedaulatan moneter dan persaingan global.
FSC Ajukan Regulasi Stablecoin
Menurut laporan media lokal, RUU ini akan mencakup persyaratan ketat terkait penerbitan stablecoin, pengelolaan jaminan (collateral), hingga sistem kontrol risiko internal. Aturan tersebut diproyeksikan menjadi bagian dari kerangka hukum aset digital tahap kedua yang tengah disusun pemerintah Korea.
Lawmaker Park Min-kyu, dari Partai Ruling, mengonfirmasi bahwa FSC sudah menyiapkan laporan resmi berisi rencana ini. Hal ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam membangun pasar stablecoin yang lebih aman dan transparan.
Dorongan dari Presiden & Dukungan Perbankan
Presiden Korea Selatan, Lee Jae Myung, sebelumnya berjanji mendorong pengembangan pasar stablecoin yang dipatok ke won. Tujuannya jelas: memperkuat monetary sovereignty Korea di era keuangan digital.
Tak hanya regulator, sektor swasta pun ikut bergerak. Bank-bank besar dan perusahaan pembayaran lokal mulai mendaftarkan merek dagang terkait stablecoin. Dua raksasa internet, Naver dan Kakao, juga ikut hadir dalam diskusi resmi dengan regulator dan legislator.
Bahkan, empat bank terbesar Korea — KB Kookmin, Woori, Shinhan, dan Hana — dikabarkan sedang menjadwalkan pertemuan dengan Heath Tarbert, Presiden Circle (penerbit USDC) yang akan berkunjung ke Seoul pekan depan, seperti informasi yang kami kutip dari theblock.co.
Dinamika Global: Jepang & Amerika Serikat
Langkah Korea ini tidak berdiri sendiri. Jepang juga tengah bersiap meluncurkan stablecoin yen pertama melalui fintech lokal JPYC, yang diperkirakan mendapat lampu hijau pada musim gugur ini.
Sementara itu di Amerika Serikat, Presiden Donald Trump baru saja menandatangani Genius Act, sebuah regulasi federal yang menetapkan kerangka hukum stablecoin. Tujuan utamanya adalah memperkuat dominasi global dolar AS melalui adopsi stablecoin.
Situasi ini menandakan adanya perlombaan regulasi stablecoin di tingkat global, di mana Asia Timur dan AS berusaha mengamankan posisi masing-masing.
News lainnya yang lagi trending: Bank Sentral Korea Bikin Tim Khusus Crypto & Stablecoin
Kekhawatiran Bank Sentral Korea
Meski pemerintah dan swasta tampak antusias, Bank of Korea (BoK) justru mengambil sikap lebih hati-hati. Gubernur Lee Chang-yong menegaskan bahwa penerbitan stablecoin yang dipatok ke won sebaiknya dibatasi hanya untuk institusi perbankan berlisensi, bukan perusahaan swasta yang belum terbukti kapabilitasnya.
BoK menilai, terlalu banyak stablecoin beredar tanpa regulasi ketat bisa mengancam stabilitas keuangan nasional. Salah satunya adalah risiko capital outflow (arus modal keluar) yang bisa mengganggu kebijakan devisa Korea, mengingat negara tersebut menerapkan kontrol ketat terhadap aliran mata uang asing.
Selain itu, BoK juga mengingatkan soal moral hazard: jika stablecoin diterbitkan secara sembarangan, ada potensi kegagalan jaminan (collateral) yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital.
Hal ini berbanding terbalik dengan ambisi Presiden Lee Jae Myung yang mendorong pasar stablecoin lokal sebagai simbol kedaulatan finansial.
Dengan demikian, narasi regulasi stablecoin di Korea Selatan tidak hanya soal peluang dan inovasi, tetapi juga perdebatan serius soal risiko moneter. Kontras ini yang membuat isu regulasi stablecoin di Korea semakin menarik untuk dicermati investor global.
Kesimpulan
Regulasi stablecoin di Korea Selatan menandai babak baru bagi industri kripto global. Dengan keterlibatan regulator, bank besar, hingga perusahaan teknologi, peluang lahirnya pasar stablecoin won-pegged semakin nyata. Namun, perdebatan soal risiko sistemik dan kontrol moneter masih akan menjadi tantangan besar.
Jika disahkan Oktober nanti, aturan ini berpotensi menjadikan Korea Selatan sebagai salah satu negara pionir dalam mengintegrasikan stablecoin ke dalam sistem keuangan tradisional — dan memberi sinyal kuat bagi investor kripto internasional.
FAQ
- Apa itu stablecoin?
Stablecoin adalah aset kripto yang nilainya dipatok ke aset stabil, seperti mata uang fiat (USD, JPY, KRW) atau komoditas, untuk mengurangi volatilitas harga. - Mengapa Korea Selatan ingin mengatur stablecoin?
Regulasi dibuat untuk melindungi investor, mencegah risiko sistemik, dan mendukung penguatan kedaulatan moneter di era digital. - Apa peran bank besar dalam regulasi ini?
Empat bank utama Korea sedang mempersiapkan layanan berbasis stablecoin, bahkan menjajaki kerja sama dengan Circle sebagai penerbit USDC. - Bagaimana dampaknya bagi pasar kripto global?
Jika regulasi ini berjalan, Korea bisa menjadi pusat stablecoin Asia, bersaing dengan Jepang dan Amerika Serikat dalam perlombaan adopsi stablecoin. - Apa sikap Bank of Korea?
Bank sentral lebih berhati-hati. Mereka menekankan hanya bank berlisensi yang boleh menerbitkan stablecoin, demi menjaga stabilitas keuangan.
Itulah informasi berita crypto hari ini. Aktifkan notifikasi agar Anda selalu mendapatkan informasi terkini dan edukasi dari Akademi Crypto seputar aset digital dan teknologi blockchain hanya di INDODAX Academy.
Anda juga dapat mengikuti berita terbaru kami melalui Google News untuk akses informasi yang lebih cepat dan terpercaya.
Untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store.
Ikuti juga sosial media INDODAX di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram
Author: Fau
Tag Terkait: #Berita Kripto Hari Ini, #Berita Mata uang Kripto, #Berita Meme Coin, #Berita Whale Terkini, #Berita Korea Crypto, #Berita Kripto Asia