Industri kripto terbukti makin berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,71 triliun sejak diberlakukannya pajak kripto pada 2022 hingga akhir September 2025.
Angka ini menegaskan posisi kripto sebagai bagian penting dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia yang terus tumbuh pesat di bawah pengawasan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pajak Kripto Tembus Rp1,71 Triliun
Berdasarkan data resmi DJP yang dikutip dari Pajak.com, total pajak kripto yang terkumpul terdiri dari:
- PPh Pasal 22: Rp836,36 miliar
- PPN Dalam Negeri: Rp872,62 miliar
Secara tahunan, penerimaan pajak menunjukkan tren kenaikan signifikan:
- 2022: Rp246,45 miliar
- 2023: Rp220,83 miliar
- 2024: Rp620,4 miliar
- Januari–September 2025: Rp621,3 miliar
Lonjakan tajam dalam dua tahun terakhir menandakan aktivitas transaksi kripto di Indonesia kembali pulih setelah sempat melambat di masa pasar bearish global.
Baca selanjutnya: Indonesia Siap Laporkan Pajak Crypto & E-Wallet Secara Global
PMK 50/2025: Aturan Baru Pajak Kripto Indonesia
Perubahan besar terjadi pada 1 Agustus 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.
Aturan ini menetapkan bahwa PPN atas transaksi kripto resmi dihapus, dan sebagai gantinya tarif PPh Pasal 22 dinaikkan menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1%.
Kebijakan ini berlaku bagi penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan (exchange), hingga penambang aset kripto. Penerapan tarif baru ini akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.
Perubahan ini merupakan bagian dari transisi besar di sektor aset digital, sejalan dengan peralihan kewenangan pengawasan dari Bappebti ke OJK sejak Januari 2025.
Artinya, kripto kini dikategorikan sebagai instrumen keuangan digital, bukan lagi komoditas yang diawasi perdagangan berjangka.
Ekonomi Digital Jadi Pendorong Pajak Nasional
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebut sektor digital kini menjadi motor utama penerimaan pajak negara.
Ia mengungkapkan, hingga akhir September 2025, total pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun, terdiri dari:
- PPN PMSE: Rp32,94 triliun
- Pajak fintech P2P lending: Rp4,1 triliun
- Pajak kripto: Rp1,71 triliun
- Pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp3,78 triliun
Rosmauli menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat sistem perpajakan yang adaptif dan efisien terhadap perkembangan ekonomi digital.
Tujuannya agar sistem pajak tetap relevan dengan kemajuan teknologi finansial global, termasuk kripto, fintech, dan perdagangan elektronik.
Artikel menarik untuk Anda: Daftar Kripto Legal di Indonesia 2025, Lengkap & Resmi
OJK: Ekosistem Kripto Lokal Terus Berkembang
Dari sisi pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan positif dalam ekosistem aset kripto nasional.
Per September 2025, terdapat 1.421 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia melalui 28 entitas berizin resmi, terdiri atas satu bursa kripto, satu lembaga kliring, dua kustodian kripto, dan 24 pedagang aset kripto.
Jumlah pengguna kripto di Indonesia juga meningkat menjadi 18,08 juta orang, naik 9,57% dibanding bulan sebelumnya.
Meski nilai transaksi menurun sebesar 14,53% menjadi Rp38,64 triliun pada September 2025, secara kumulatif total transaksi sepanjang tahun telah menembus Rp360,3 triliun.
Kondisi ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset digital di Indonesia masih kuat, meskipun volatilitas harga sempat menekan volume perdagangan bulanan.
Kesimpulan
Penerimaan pajak sebesar Rp1,71 triliun membuktikan bahwa kripto bukan lagi sektor pinggiran dalam ekonomi nasional.
Dengan reformasi pajak lewat PMK 50/2025 dan peralihan pengawasan ke OJK, pemerintah jelas menempatkan aset digital sebagai bagian dari sistem keuangan yang sah dan produktif.
Meski nilai transaksi fluktuatif, kontribusi pajak yang konsisten mengindikasikan bahwa ekosistem kripto Indonesia makin matang dan berperan nyata bagi fiskal negara.
FAQ
- Apa itu pajak kripto di Indonesia?
Pajak kripto adalah pungutan negara atas setiap transaksi jual beli aset digital seperti Bitcoin atau Ethereum. Pengenaan pajak ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. - Berapa tarif pajak kripto terbaru di Indonesia?
Berdasarkan PMK 50/2025, tarif PPh Pasal 22 dinaikkan menjadi 0,21%, sedangkan PPN atas transaksi kripto dihapus mulai Agustus 2025. - Siapa yang wajib membayar pajak kripto?
Semua pihak yang memperoleh penghasilan dari aktivitas kripto, termasuk penjual, pedagang aset kripto (exchange), dan penambang, wajib membayar pajak. - Mengapa pajak kripto Indonesia naik?
Kenaikan pajak dilakukan untuk menyesuaikan status kripto yang kini menjadi instrumen keuangan digital, bukan lagi komoditas perdagangan seperti sebelumnya. - Apakah investor individu terdampak oleh perubahan pajak ini?
Ya, investor ritel tetap dikenakan pajak sesuai aturan baru. Namun karena PPN dihapus, beban pajak total bagi investor bisa lebih ringan tergantung volume transaksi. - Bagaimana cara melaporkan pajak kripto ke DJP?
Platform exchange resmi seperti Indodax sudah menjadi pemungut pajak otomatis, jadi pengguna tidak perlu setor manual. Transaksi sudah tercatat di sistem DJP. - Apakah kripto di Indonesia masih diawasi Bappebti?
Tidak. Mulai Januari 2025, seluruh pengawasan dan regulasi aset digital telah resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Itulah informasi berita crypto hari ini. Aktifkan notifikasi agar Anda selalu mendapatkan informasi terkini dan edukasi dari Akademi Crypto seputar aset digital dan teknologi blockchain hanya di INDODAX Academy.
Jangan sampai ketinggalan berita terbaru terkait dunia kripto, pergerakan pasar, dan masih banyak lagi di laman artikel edukasi crypto terpopuler.
Anda juga dapat mengikuti berita terbaru kami melalui Google News untuk akses informasi yang lebih cepat dan terpercaya.
Untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store.
Kontak Resmi Indodax
Nomor Layanan Pelanggan: (021) 5065 8888 | Email Bantuan: [email protected]
Ikuti juga sosial media INDODAX di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram
Author: Fau
Tag Terkait: #Berita Kripto Hari Ini, #Berita Mata uang Kripto, #Berita Regulasi Crypto, #Berita Kripto Asia





Polkadot 10.20%
BNB 1.48%
Solana 4.89%
Ethereum 2.37%
Cardano 1.64%
Polygon Ecosystem Token 2.11%
Tron 2.90%
Pasar
