Wow! Kripto Bikin Indonesia Cuan Rp1,7 Triliun, Ini Datanya dari DJP
icon search
icon search

Top Performers

Wow! Kripto Bikin Indonesia Cuan Rp1,7 Triliun, Ini Datanya dari DJP

Home / Artikel & Tutorial / judul_artikel

Wow! Kripto Bikin Indonesia Cuan Rp1,7 Triliun, Ini Datanya dari DJP

Wow! Kripto Bikin Indonesia Cuan Rp1,7 Triliun, Ini Datanya dari DJP

Daftar Isi

Industri kripto terbukti makin berkontribusi terhadap perekonomian nasional. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,71 triliun sejak diberlakukannya pajak kripto pada 2022 hingga akhir September 2025.

Angka ini menegaskan posisi kripto sebagai bagian penting dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia yang terus tumbuh pesat di bawah pengawasan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Pajak Kripto Tembus Rp1,71 Triliun

Berdasarkan data resmi DJP yang dikutip dari Pajak.com, total pajak kripto yang terkumpul terdiri dari:

  • PPh Pasal 22: Rp836,36 miliar

  • PPN Dalam Negeri: Rp872,62 miliar

Secara tahunan, penerimaan pajak menunjukkan tren kenaikan signifikan:

  • 2022: Rp246,45 miliar

  • 2023: Rp220,83 miliar

  • 2024: Rp620,4 miliar

  • Januari–September 2025: Rp621,3 miliar

Lonjakan tajam dalam dua tahun terakhir menandakan aktivitas transaksi kripto di Indonesia kembali pulih setelah sempat melambat di masa pasar bearish global.

 

Baca selanjutnya: Indonesia Siap Laporkan Pajak Crypto & E-Wallet Secara Global

 

PMK 50/2025: Aturan Baru Pajak Kripto Indonesia

Perubahan besar terjadi pada 1 Agustus 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025

Aturan ini menetapkan bahwa PPN atas transaksi kripto resmi dihapus, dan sebagai gantinya tarif PPh Pasal 22 dinaikkan menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1%.

Kebijakan ini berlaku bagi penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan (exchange), hingga penambang aset kripto. Penerapan tarif baru ini akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.

Perubahan ini merupakan bagian dari transisi besar di sektor aset digital, sejalan dengan peralihan kewenangan pengawasan dari Bappebti ke OJK sejak Januari 2025.

Artinya, kripto kini dikategorikan sebagai instrumen keuangan digital, bukan lagi komoditas yang diawasi perdagangan berjangka.

 

Ekonomi Digital Jadi Pendorong Pajak Nasional

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebut sektor digital kini menjadi motor utama penerimaan pajak negara.

Ia mengungkapkan, hingga akhir September 2025, total pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun, terdiri dari:

  • PPN PMSE: Rp32,94 triliun

  • Pajak fintech P2P lending: Rp4,1 triliun

  • Pajak kripto: Rp1,71 triliun

  • Pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp3,78 triliun

Rosmauli menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat sistem perpajakan yang adaptif dan efisien terhadap perkembangan ekonomi digital.

Tujuannya agar sistem pajak tetap relevan dengan kemajuan teknologi finansial global, termasuk kripto, fintech, dan perdagangan elektronik.

 

Artikel menarik untuk Anda: Daftar Kripto Legal di Indonesia 2025, Lengkap & Resmi

 

OJK: Ekosistem Kripto Lokal Terus Berkembang

Dari sisi pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan positif dalam ekosistem aset kripto nasional. 

Per September 2025, terdapat 1.421 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia melalui 28 entitas berizin resmi, terdiri atas satu bursa kripto, satu lembaga kliring, dua kustodian kripto, dan 24 pedagang aset kripto. 

Jumlah pengguna kripto di Indonesia juga meningkat menjadi 18,08 juta orang, naik 9,57% dibanding bulan sebelumnya. 

Meski nilai transaksi menurun sebesar 14,53% menjadi Rp38,64 triliun pada September 2025, secara kumulatif total transaksi sepanjang tahun telah menembus Rp360,3 triliun

Kondisi ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset digital di Indonesia masih kuat, meskipun volatilitas harga sempat menekan volume perdagangan bulanan.

 

Kesimpulan

Penerimaan pajak sebesar Rp1,71 triliun membuktikan bahwa kripto bukan lagi sektor pinggiran dalam ekonomi nasional.

Dengan reformasi pajak lewat PMK 50/2025 dan peralihan pengawasan ke OJK, pemerintah jelas menempatkan aset digital sebagai bagian dari sistem keuangan yang sah dan produktif.

Meski nilai transaksi fluktuatif, kontribusi pajak yang konsisten mengindikasikan bahwa ekosistem kripto Indonesia makin matang dan berperan nyata bagi fiskal negara.

 

FAQ

  1. Apa itu pajak kripto di Indonesia?
    Pajak kripto adalah pungutan negara atas setiap transaksi jual beli aset digital seperti Bitcoin atau Ethereum. Pengenaan pajak ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2022.
  2. Berapa tarif pajak kripto terbaru di Indonesia?
    Berdasarkan PMK 50/2025, tarif PPh Pasal 22 dinaikkan menjadi 0,21%, sedangkan PPN atas transaksi kripto dihapus mulai Agustus 2025.
  3. Siapa yang wajib membayar pajak kripto?
    Semua pihak yang memperoleh penghasilan dari aktivitas kripto, termasuk penjual, pedagang aset kripto (exchange), dan penambang, wajib membayar pajak.
  4. Mengapa pajak kripto Indonesia naik?
    Kenaikan pajak dilakukan untuk menyesuaikan status kripto yang kini menjadi instrumen keuangan digital, bukan lagi komoditas perdagangan seperti sebelumnya.
  5. Apakah investor individu terdampak oleh perubahan pajak ini?
    Ya, investor ritel tetap dikenakan pajak sesuai aturan baru. Namun karena PPN dihapus, beban pajak total bagi investor bisa lebih ringan tergantung volume transaksi.
  6. Bagaimana cara melaporkan pajak kripto ke DJP?
    Platform exchange resmi seperti Indodax sudah menjadi pemungut pajak otomatis, jadi pengguna tidak perlu setor manual. Transaksi sudah tercatat di sistem DJP.
  7. Apakah kripto di Indonesia masih diawasi Bappebti?
    Tidak. Mulai Januari 2025, seluruh pengawasan dan regulasi aset digital telah resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Itulah informasi berita crypto hari ini. Aktifkan notifikasi agar Anda selalu mendapatkan informasi terkini dan edukasi dari Akademi Crypto seputar aset digital dan teknologi blockchain hanya di INDODAX Academy.

Jangan sampai ketinggalan berita terbaru terkait dunia kripto, pergerakan pasar, dan masih banyak lagi di laman artikel edukasi crypto terpopuler.

Anda juga dapat mengikuti berita terbaru kami melalui Google News untuk akses informasi yang lebih cepat dan terpercaya.
Untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store.

 

Kontak Resmi Indodax

Nomor Layanan Pelanggan: (021) 5065 8888 | Email Bantuan: [email protected]

 

Ikuti juga sosial media INDODAX di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram

Follow Sosmed Telenya Indodax sekarang!

 

Author: Fau 

 

DISCLAIMER:  Segala bentuk transaksi aset kripto memiliki risiko dan berpeluang untuk mengalami kerugian. Tetap berinvestasi sesuai riset mandiri sehingga bisa meminimalisir tingkat kehilangan aset kripto yang ditransaksikan (Do Your Own Research/ DYOR). Informasi yang terkandung dalam publikasi ini diberikan secara umum tanpa kewajiban dan hanya untuk tujuan informasi saja. Publikasi ini tidak dimaksudkan untuk, dan tidak boleh dianggap sebagai, suatu penawaran, rekomendasi, ajakan atau nasihat untuk membeli atau menjual produk investasi apa pun dan tidak boleh dikirimkan, diungkapkan, disalin, atau diandalkan oleh siapa pun untuk tujuan apa pun.
  

 

Tag Terkait: #Berita Kripto Hari Ini, #Berita Mata uang Kripto, #Berita Regulasi Crypto, #Berita Kripto Asia

Lebih Banyak dari Berita,Bitcoin

Pelajaran Dasar

Calculate Staking Rewards with INDODAX earn

Select an option
dot Polkadot 10.20%
bnb BNB 1.48%
sol Solana 4.89%
eth Ethereum 2.37%
ada Cardano 1.64%
pol Polygon Ecosystem Token 2.11%
trx Tron 2.90%
DOT
0
Berdasarkan harga & APY saat ini
Stake Now

Pasar

Nama Harga 24H Chg
H/IDR
Humanity P
6.121
104.92%
SLERF/IDR
SLERF
2.190
53.68%
ATT/IDR
Attila
3
50%
CNG/IDR
CoinNaviga
445.990
48.66%
RFC/IDR
Retard Fin
61
42.7%
Nama Harga 24H Chg
MTC/IDR
Moonft
27
-30.77%
EDENA/IDR
Edena
123.000
-25.45%
TOKO/IDR
Tokoin
3
-25%
RED2/IDR
RED
32.400K
-21.7%
W3F/IDR
Web3Fronti
172.003
-18.09%
Apakah artikel ini membantu?

Beri nilai untuk artikel ini

You already voted!
Artikel Terkait

Temukan lebih banyak artikel berdasarkan topik yang diminati.

Top 5 Altcoin Diskon yang Layak Dipantau Sebelum November 2025
25/10/2025
Top 5 Altcoin Diskon yang Layak Dipantau Sebelum November 2025

Pasar kripto mulai menunjukkan tanda-tanda pergerakan baru menjelang akhir tahun.

25/10/2025
Ethereum Diklaim Bakal Tembus $10 Ribu Usai Vitalik Rilis GKR!
25/10/2025
Ethereum Diklaim Bakal Tembus $10 Ribu Usai Vitalik Rilis GKR!

Setelah Vitalik Buterin mengumumkan peluncuran protokol Generalized Knowledge Rollover (GKR)

25/10/2025
Survei: 67% Institusi Prediksi Bitcoin Bakal Bullish hingga Awal 2026
25/10/2025
Survei: 67% Institusi Prediksi Bitcoin Bakal Bullish hingga Awal 2026

Mayoritas investor institusi menilai tren kenaikan Bitcoin (BTC) belum berakhir. 

25/10/2025