Dalam dunia properti, dua istilah yang sering muncul dan membingungkan banyak orang adalah freehold dan leasehold. Kedua bentuk kepemilikan ini memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari sisi hak milik, durasi kepemilikan, hingga dampaknya terhadap nilai investasi.
Memahami perbedaan keduanya sangat penting, terutama bagi kamu yang ingin berinvestasi di properti, baik di dalam maupun luar negeri.
Apa Itu Freehold?
Freehold adalah bentuk kepemilikan properti di mana pemilik memiliki tanah dan bangunan secara penuh tanpa batas waktu. Artinya, kamu sebagai pemilik memiliki kontrol mutlak atas properti tersebut dan bebas mewariskannya atau menjualnya kapan saja.
Dalam sistem freehold:
- Pemilik memiliki tanah dan bangunan untuk selamanya.
- Tidak ada batas waktu kepemilikan.
- Bebas melakukan renovasi atau pembangunan ulang (dengan izin sesuai peraturan setempat).
- Umumnya memiliki nilai jual lebih tinggi dibanding leasehold.
Freehold dianggap sebagai bentuk kepemilikan properti terbaik karena memberikan kepastian hukum dan nilai investasi jangka panjang.
Artikel menarik lainnya untuk kamu: Tanah vs Emas vs Bitcoin: Mana Investasi Terbaik 2025?
Apa itu? Leasehold
Leasehold adalah bentuk kepemilikan properti yang dibatasi oleh waktu tertentu, biasanya antara 30 hingga 99 tahun. Dalam sistem ini, kamu hanya menyewa tanah dari pemilik lahan (biasanya pemerintah atau pihak swasta), sedangkan bangunan di atasnya bisa kamu miliki selama masa sewa berlaku.
Karakteristik leasehold:
- Tidak memiliki tanah, hanya menyewa untuk jangka waktu tertentu.
- Setelah masa lease berakhir, properti kembali ke pemilik tanah kecuali diperpanjang.
- Ada batasan dalam penggunaan dan pengembangan properti.
- Umumnya lebih murah dibanding freehold, tapi nilai turun seiring mendekati akhir masa lease.
Leasehold populer di negara-negara dengan kepadatan penduduk tinggi atau sistem hukum tertentu yang membatasi kepemilikan lahan pribadi.
Perbedaan Freehold dan Leasehold
Aspek | Freehold | Leasehold |
Kepemilikan Tanah | Dimiliki penuh oleh individu | Disewa untuk jangka waktu tertentu |
Durasi | Tidak terbatas waktu | Terbatas, misalnya 30–99 tahun |
Kontrol Properti | Penuh | Terbatas oleh perjanjian sewa |
Biaya Tahunan | Biasanya tidak ada | Mungkin ada biaya sewa atau perpanjangan |
Nilai Jual | Umumnya lebih tinggi dan stabil | Turun seiring masa sewa mendekati habis |
Pewarisan | Dapat diwariskan tanpa batasan waktu | Bergantung pada sisa masa sewa |
Dampak Terhadap Hak Milik
Perbedaan antara freehold dan leasehold berdampak signifikan terhadap hak milik yang dimiliki seseorang atas properti:
- Freehold memberikan hak milik absolut, artinya kamu bisa menggunakan properti sesuai keinginan, termasuk untuk diwariskan atau dijual tanpa batasan waktu.
- Leasehold memiliki hak milik yang terbatas, di mana setelah masa sewa berakhir, hak atas properti tersebut bisa hilang kecuali diperpanjang.
Dalam konteks hukum, leasehold bisa menimbulkan ketidakpastian, terutama jika masa sewa sudah mendekati akhir dan perpanjangan tidak dijamin. Hal ini dapat memengaruhi keputusan pembeli atau investor, karena mereka perlu mempertimbangkan potensi kehilangan hak atas properti di masa depan.
Masih seputar topik ini, simak juga: Mengenal Apa Itu Danantara? & Kaitannya dengan Kripto
Dampak Terhadap Investasi Properti
Perbedaan struktur kepemilikan ini sangat memengaruhi strategi investasi:
Freehold
- Cocok untuk investasi jangka panjang karena kepemilikan tanah dan bangunan dapat dipertahankan selamanya.
- Nilai properti cenderung naik seiring waktu, terutama di lokasi strategis.
- Menarik bagi investor luar negeri, jika hukum setempat mengizinkan kepemilikan tanah oleh orang asing.
Leasehold
- Lebih murah di awal, sehingga menarik bagi investor dengan modal terbatas.
- Return on investment (ROI) bisa tetap menarik dalam jangka pendek hingga menengah.
- Kurang menarik untuk jangka panjang, terutama jika sisa masa lease semakin pendek.
Bank atau lembaga keuangan juga cenderung lebih mudah memberikan pembiayaan untuk properti freehold karena risikonya lebih kecil. Sementara itu, untuk leasehold, pembiayaan sering kali memiliki syarat yang lebih ketat.
Negara dengan Sistem Freehold dan Leasehold
Berikut beberapa contoh negara yang menerapkan sistem kepemilikan properti freehold dan leasehold:
Negara dengan Sistem Freehold
- Amerika Serikat
Sebagian besar properti di AS dijual dengan sistem freehold, terutama rumah tinggal. Pemilik memiliki lahan dan bangunan secara penuh. - Australia
Sistem freehold umum di Australia, terutama untuk rumah tinggal. Namun, leasehold bisa ditemukan di daerah milik pemerintah atau adat. - Indonesia (terbatas)
Di Indonesia, warga negara Indonesia bisa memiliki properti dengan status hak milik (mirip freehold). Namun, orang asing hanya bisa memiliki properti dengan hak pakai atau sewa (leasehold).
Negara dengan Sistem Leasehold
- Singapura
Sebagian besar properti di Singapura berstatus leasehold, biasanya 99 tahun. Hanya warga negara tertentu yang bisa memiliki properti dengan status freehold. - Hong Kong
Mayoritas properti di Hong Kong adalah leasehold, dengan masa sewa yang bervariasi antara 50 hingga 99 tahun. Kepemilikan tanah tetap di tangan pemerintah. - Inggris
Baik leasehold maupun freehold ada di Inggris. Apartemen umumnya berstatus leasehold, sementara rumah lebih sering berstatus freehold.
Pertimbangan Sebelum Membeli Properti
Sebelum memutuskan untuk membeli properti dengan status freehold atau leasehold, ada beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan:
- Tujuan investasi: Jika ingin investasi jangka panjang, freehold lebih ideal.
- Anggaran: Leasehold bisa lebih murah di awal, tapi harus mempertimbangkan biaya jangka panjang.
- Ketersediaan dan lokasi: Di beberapa kota, hanya tersedia leasehold.
- Kepastian hukum dan risiko: Pastikan membaca perjanjian dan memahami hak serta kewajiban sebagai pemilik.
Kesimpulan
Freehold dan leasehold adalah dua bentuk kepemilikan properti yang sangat berbeda dan berdampak pada hak milik serta strategi investasi. Freehold menawarkan kepemilikan permanen dan kendali penuh atas properti, cocok untuk investasi jangka panjang.
Sementara itu, leasehold menawarkan biaya awal yang lebih rendah, tetapi dengan kepemilikan terbatas waktu dan risiko yang lebih besar di masa depan. Penting bagi setiap investor atau pembeli properti untuk memahami perbedaan ini agar bisa membuat keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan tujuan finansial mereka.
Itulah pembahasan menarik tentang perbedaan freehold Vs leasehold y ang bisa kamu pelajari lebih dalam hanya di Akademi crypto. Tidak hanya menambah wawasan tentang investasi, di sini kamu juga dapat menemukan berita crypto terkini seputar dunia kripto.
Dan untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store. Kamu juga bisa mulai beli Bitcoin, beli Ethereum, dan aset kripto lainnya dengan praktis hanya dalam genggaman di IINDODAX Market.. Ikuti juga sosial media INDODAX di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram
FAQ
- Apa itu freehold dalam kepemilikan properti?
Freehold adalah kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu. - Apa itu leasehold dalam kepemilikan properti?
Leasehold adalah kepemilikan sementara atas properti dengan durasi tertentu, biasanya 30–99 tahun. - Apakah properti leasehold bisa diwariskan?
Bisa, tapi hanya selama masa lease masih berlaku. Setelah itu, hak milik bisa kembali ke pemilik tanah. - Apa kekurangan membeli properti leasehold?
Kepemilikan terbatas waktu, nilai turun seiring waktu, dan keterbatasan kontrol atas properti. - Negara mana yang paling umum menggunakan sistem leasehold?
Singapura, Hong Kong, dan Inggris banyak menggunakan sistem leasehold untuk properti.
Author: RZ