Kamu rajin menabung emas, bahkan mungkin sudah menyimpannya sejak lama. Tapi, pernah gak kepikiran: “Apakah aku sudah menunaikan hak orang lain dari harta ini?”
Zakat bukan cuma kewajiban, tapi jalan menuju keberkahan. Dalam Islam, harta yang disimpan terlalu lama tanpa dizakati justru bisa jadi penyebab turunnya keberkahan. Bahkan dalam Al-Qur’an, orang yang menimbun emas tanpa menunaikan zakat diancam dengan azab yang pedih. Ngeri, kan?
Kalau kamu punya emas—baik dalam bentuk perhiasan, batangan, atau bahkan digital dan jumlahnya sudah cukup, maka bisa jadi kamu sudah masuk golongan yang wajib bayar zakat.
Nah, biar kamu gak salah langkah, yuk simak panduan lengkap ini. Gak cuma cara hitung zakat emas, tapi juga zakat untuk aset digital seperti kripto.
Zakat Emas dalam Islam: Kewajiban yang Tak Bisa Diabaikan
Zakat emas termasuk dalam kategori zakat mal (zakat harta). Hukumnya wajib jika syarat-syaratnya terpenuhi. Dalilnya jelas disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih.”(QS. At-Taubah: 34)
Hadis riwayat Abu Dawud juga menyebutkan:
“Engkau tidak wajib menzakati emas kecuali telah mencapai dua puluh dinar, maka wajib atasnya setengah dinar.”
(HR. Abu Dawud, no. 1568)
Dua puluh dinar itu setara dengan 85 gram emas. Inilah batas nisab yang menjadi standar syariah sampai hari ini.
Baca juga artikel terkait: Dinar vs Dirham: Apa Bedanya? Sejarah, Kelebihan & Kekurangannya
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Emas?
Zakat emas menjadi kewajiban saat tiga syarat berikut terpenuhi:
- Mencapai nisab, yaitu memiliki minimal 85 gram emas murni.
- Telah disimpan selama 1 tahun (haul) penuh.
- Dimiliki secara penuh, bukan pinjaman, milik orang lain, atau hasil dari sumber yang haram.
Kalau kamu sudah memenuhi ketiga syarat ini, maka zakat sebesar 2,5% dari nilai emas yang kamu miliki wajib ditunaikan.
Cara Menghitung Zakat Emas (Contoh Real-Time)
Perhitungannya simpel banget:
Zakat = 2,5% × (jumlah emas dalam gram × harga per gram)
Contoh:
- Berat emas: 94 gram
- Harga emas: Rp1.200.000/gram (data Antam Logam Mulia, Mei 2025)
Total: 94 × Rp1.200.000 = Rp112.800.000
Zakat: 2,5% × Rp112.800.000 = Rp2.820.000
Itulah nominal zakat yang wajib kamu bayarkan.
Kamu mungkin tertarik dengan ini juga: Cara Menabung Emas Perhiasan Biar Nggak Rugi!
Apakah Emas Perhiasan Juga Wajib Dizakati?
Menurut mayoritas ulama, emas perhiasan:
- Tidak wajib dizakati jika dipakai wajar oleh perempuan.
- Wajib dizakati jika:
- Disimpan sebagai tabungan
- Tidak dipakai bertahun-tahun
- Dipakai laki-laki (karena hukumnya tidak boleh)
Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah menjelaskan bahwa emas yang tidak dipakai cenderung berfungsi sebagai simpanan, dan tetap wajib dizakati, seperti informasi yang kami kutip dari website simpus.mkri.id.
Niat Zakat: Bukan Sekadar Formalitas
Zakat adalah ibadah. Karena itu, niat saat menunaikannya menjadi syarat sah.
Lafal niat zakat emas, seperti informasi yang kami kutip dari website baznas.go.id:
“Nawaitu an ukhrija zakatam?li fardhan lill?hi ta‘?l?”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat hartaku karena Allah Ta’ala.
Cara Bayar Zakat Emas: Offline dan Online Sama Mudahnya
Kamu bisa membayar zakat emas melalui:
- Langsung: Menyerahkan emas fisik ke lembaga seperti BAZNAS atau Dompet Dhuafa.
- Konversi ke rupiah: Hitung nilai emas, lalu transfer ke rekening lembaga zakat.
- Digital: Lewat platform seperti Tamasia, Zakat Now, atau web resmi baznas.go.id.
Ke Mana Zakat Emas Disalurkan?
Zakat emas disalurkan ke delapan golongan penerima
- Fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang berutang, fi sabilillah, dan musafir miskin.
Lembaga amil zakat resmi akan menyalurkan zakatmu ke golongan-golongan ini secara profesional dan syariah-compliant.
Studi Kasus: Zakat dari Investasi Digital
Rahmat adalah karyawan swasta yang setiap bulan membeli emas digital dari platform marketplace. Setelah satu tahun, jumlah emasnya mencapai 94 gram.
Ia memeriksa harga emas contohnya saja (Rp1.200.000/gram) dan sadar bahwa zakatnya sekitar Rp2,82 juta. Tanpa ragu, ia transfer ke Dompet Dhuafa secara online. Ia merasa tenang dan yakin bahwa hartanya kini lebih bersih.
Artikel menarik lainnya untuk kamu: Hukum Blockchain dalam Islam: Analisis & Penerapan
Zakat Kripto: Wajib atau Tidak?
Selain emas, banyak orang kini menyimpan kekayaan dalam bentuk aset digital seperti kripto. Pertanyaannya: apakah aset kripto juga wajib dizakati?
Jawabannya: wajib, jika memenuhi syarat zakat mal.
Fatwa DSN-MUI No. 123/DSN-MUI/V/2021 menyatakan bahwa aset kripto seperti Bitcoin dan sejenisnya boleh dimiliki dan diperdagangkan sebagai komoditas yang bernilai, seperti informasi yang kami kutip dari website dsnmui.or.id
Penutup: Zakat Emas, Jalan Menuju Berkah
Zakat bukan tentang kehilangan harta, tapi tentang menjaga keberkahannya. Emas dan aset yang dizakati bukan berkurang, justru bertambah nilai di sisi Allah dan memberi manfaat ke masyarakat luas.
Kalau kamu punya emas—fisik, digital, atau kripto dan sudah masuk nisab, jangan tunda. Hitung dan tunaikan hari ini. Kamu bukan cuma menjaga hartamu, tapi juga membangun solidaritas sosial yang lebih adil.
Itulah informasi menarik tentang Cara Hitung Zakat Terbaru 2025 yang bisa kamu eksplorasi lebih dalam di artikel Akademi crypto di INDODAX. Selain memperluas wawasan investasi, kamu juga bisa terus update dengan berita crypto terkini dan pantau langsung pergerakan harga aset digital di INDODAX Market. jangan lupa aktifkan notifikasi agar kamu selalu mendapatkan informasi terkini seputar aset digital dan teknologi blockchain hanya di INDODAX Academy.
Kamu juga dapat mengikuti berita terbaru kami melalui Google News untuk akses informasi yang lebih cepat dan terpercaya. Untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store.
Maksimalkan juga aset kripto kamu dengan fitur INDODAX Earn, cara praktis untuk mendapatkan penghasilan pasif dari aset yang kamu simpan.
Ikuti juga sosial media kami di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram
FAQ
1.Apakah emas digital wajib zakat?
Iya. Selama nilainya mencapai 85 gram emas dan sudah disimpan setahun.
2.Apa perbedaan zakat emas dan zakat kripto?
Keduanya termasuk zakat mal, hanya berbeda bentuk. Syarat dan kadar zakatnya sama: 2,5% bila nisab dan haul terpenuhi.
3.Apakah lebih baik membayar zakat di bulan Ramadan?
Ramadan bukan syarat, tapi banyak orang memilih bulan ini karena keutamaan pahala yang berlipat.
Sumber Referensi:
- Al-Qur’an Surah At-Taubah: 34
- Hadis riwayat Abu Dawud, Muslim
- Yusuf Al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah, Maktabah Wahbah
- Fatwa DSN-MUI No. 123/DSN-MUI/V/2021
- BAZNAS.go.id
- Dompet Dhuafa
- Logam Mulia – Harga Emas Hari Ini
Author: AL