Banyak karyawan swasta bertanya-tanya, “Sebenarnya, kapan usia pensiun saya?” Ada yang bilang 59 tahun, tapi di perusahaan lain, pensiun bisa terjadi di usia 55. Kok bisa beda-beda? Ternyata, aturan soal usia pensiun memang punya kerangka resmi, tapi juga ruang fleksibilitas.
Nah, dalam artikel ini, kamu akan menemukan jawaban sahihnya, termasuk celah hukumnya berdasarkan sumber resmi pemerintah dan pakar ketenagakerjaan
Baca juga artikel terkait: Dana Pensiun Adalah Investasi Paling Terlupakan, Padahal Bisa Selamatkan Masa Tua
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Resmi 2025 Menurut Pemerintah
Untuk memahami dasar hukumnya, kita mulai dari kebijakan pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 menjadi rujukan utama soal usia pensiun di sektor swasta.
Dalam Pasal 15 ayat (1) hingga (3), pemerintah menetapkan bahwa usia pensiun karyawan swasta bertambah satu tahun setiap tiga tahun, dimulai dari 57 tahun pada tahun 2019.
Berikut adalah timeline resmi peningkatan usia pensiun:
- 2019–2021: 57 tahun
- 2022–2024: 58 tahun
- 2025–2027: 59 tahun
- …
- 2043–2045: 65 tahun (maksimal)
Informasi ini ditegaskan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam siaran pers tanggal 9 Januari 2025. Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Humas Kemnaker, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap demografi nasional.
“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015. Ke depan, usia pensiun akan terus dinaikkan hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043,” ujar Sunardi, seperti informasi yanga kami kutip dari website resmi cpns.kemnaker.go.id
Baca juga artikel terkait: Peran Dana Pensiun dalam Menyiapkan Masa Depan Keuangan
Kenapa Usia Pensiun Terus Naik?
Setelah memahami dasar hukumnya, kini muncul pertanyaan: kenapa usia pensiun tidak ditetapkan tetap, melainkan terus meningkat? Jawabannya berkaitan erat dengan kondisi sosial dan demografi masyarakat saat ini.
Pemerintah mempertimbangkan meningkatnya angka harapan hidup dan kualitas kesehatan masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), harapan hidup Indonesia telah meningkat menjadi sekitar 73 tahun per 2023. Dengan demikian, banyak pekerja masih dinilai produktif dan sehat di usia 60-an.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan sistem jaminan sosial, khususnya dalam program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, semakin lama seseorang bekerja dan menabung, semakin besar manfaat yang dapat diterima saat pensiun nanti.
“Kondisi kesehatan masyarakat yang membaik menjadi alasan penting di balik peningkatan usia pensiun,” tambah Sunardi dari Kemnaker, seperti informasi yang kami kutip dari website Kemnaker.
Namun, di balik aturan resmi dari pemerintah, ternyata masih banyak perusahaan swasta yang menerapkan usia pensiun yang berbeda. Lalu, bolehkah hal ini dilakukan?
Bolehkah Perusahaan Menetapkan Usia Pensiun Sendiri?
Menariknya, jawabannya adalah: bisa, asalkan memenuhi syarat hukum yang berlaku.
UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang telah disesuaikan melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, memberi ruang bagi perusahaan untuk menetapkan usia pensiun sendiri. Hal ini dapat diatur melalui:
- Perjanjian Kerja (PK)
- Peraturan Perusahaan (PP)
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Dengan kata lain, apabila di dalam dokumen tersebut tercantum bahwa usia pensiun adalah 55 tahun dan disetujui bersama oleh pekerja dan pengusaha, maka ketentuan itu tetap sah.
Menurut Juanda Pangaribuan, advokat perburuhan dan mantan Hakim Ad-Hoc PHI, perusahaan swasta boleh menetapkan usia pensiun lebih awal dari ketentuan pemerintah jika telah dituangkan secara legal dan tidak bertentangan dengan undang-undang lainnya, seperti informasi yang kami kutip dari website hukumonline.com
Baca juga artikel terkait: Mau Pensiun Sebelum Umur 40? Kenalan dengan FIRE Movement
Syarat Agar Perusahaan Bisa Atur Usia Pensiun Sendiri
Agar kebijakan internal perusahaan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, maka ada sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi:
- Harus tertulis dan terdokumentasi dalam PK, PKB, atau PP
- Disepakati secara sadar oleh kedua belah pihak
- Tidak melanggar prinsip perlindungan pekerja yang diatur undang-undang
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 151A huruf c UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa pengusaha tidak wajib memberikan pemberitahuan PHK jika usia pensiun telah diatur secara sah dalam perjanjian kerja, seperti informasi yang kami kutip dari website hukumonline.com.
Jika semua syarat ini terpenuhi, maka perusahaan dapat menjalankan ketentuan usia pensiun sendiri tanpa harus menyesuaikan langsung dengan PP 45/2015.
Artikel menarik lainnya untuk kamu: 3 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online & Offline, Nggak Ribet di 2025!
Apa Hak Karyawan Saat Memasuki Masa Pensiun?
Setelah memahami sisi aturan dan fleksibilitasnya, sekarang penting untuk mengetahui apa saja hak karyawan saat mereka memasuki masa pensiun.
Memasuki usia pensiun bukan akhir dari segalanya. Justru di tahap ini, pekerja berhak menerima berbagai manfaat penting, di antaranya:
- Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan, yang dibayarkan bulanan
- Jaminan Hari Tua (JHT), berupa akumulasi iuran yang bisa dicairkan sekaligus
- Pesangon dan uang penghargaan masa kerja, jika terjadi pemutusan hubungan kerja karena alasan usia
JP bisa dicairkan jika:
- Pekerja telah mencapai usia pensiun sesuai ketentuan
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia (diberikan kepada ahli waris)
Apakah Investasi Kripto Bisa Alternatif Pendukung Masa Pensiun?
Selain memahami hak-hak yang akan diterima saat memasuki masa pensiun, ada baiknya juga mempertimbangkan bagaimana menyiapkan fondasi keuangan yang lebih fleksibel di luar sistem formal. Salah satu pendekatan yang kini mulai dilirik adalah investasi di aset digital seperti kripto.
Setelah memahami kerangka hukum dan manfaat resmi yang akan diterima saat pensiun, kamu mungkin mulai berpikir tentang bagaimana menyiapkan keuangan agar lebih kuat di masa tua. Di sinilah aset digital seperti kripto mulai dilirik sebagai alternatif.
Memang, investasi kripto bukanlah pengganti Jaminan Pensiun (JP) atau JHT. Tapi bagi sebagian orang, kripto bisa menjadi pelengkap dalam strategi diversifikasi aset. Beberapa instrumen seperti stablecoin, staking, atau bahkan crypto ETF kini sudah banyak digunakan oleh investor pensiun di negara maju.
Bagi kamu yang berusia 40–50 tahun dan ingin menyiapkan tabungan ekstra pensiun, memiliki sebagian kecil portofolio dalam aset digital dapat membantu mengejar potensi imbal hasil yang lebih tinggi.
Namun, risikonya juga harus kamu pahami. Jangan jadikan kripto sebagai sandaran utama, tapi gunakan sebagai pendukung strategi keuangan masa tua yang lebih fleksibel dan modern.
Kesimpulan
Pada tahun 2025, batas usia pensiun karyawan swasta resmi adalah 59 tahun, sebagaimana diatur dalam PP 45/2015 dan ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, fleksibilitas tetap terbuka: perusahaan diperbolehkan menetapkan usia pensiun yang berbeda, seperti 55 tahun, selama dituangkan secara tertulis dalam perjanjian kerja atau peraturan internal.
Dengan memahami hak dan regulasi yang berlaku, kamu bisa lebih siap menghadapi masa pensiun. Jangan lupa, cek kembali aturan yang berlaku di tempat kerjamu. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan adil untuk semua pihak?
Itulah informasi menarik tentang batas usia pensiun karyawan swasta yang bisa kamu eksplorasi lebih dalam di artikel Akademi crypto di INDODAX. Selain memperluas wawasan investasi, kamu juga bisa terus update dengan berita crypto terkini dan pantau langsung pergerakan harga aset digital di INDODAX Market. jangan lupa aktifkan notifikasi agar kamu selalu mendapatkan informasi terkini seputar aset digital dan teknologi blockchain hanya di INDODAX Academy.
Kamu juga dapat mengikuti berita terbaru kami melalui Google News untuk akses informasi yang lebih cepat dan terpercaya. Untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store.
Maksimalkan juga aset kripto kamu dengan fitur INDODAX Earn, cara praktis untuk mendapatkan penghasilan pasif dari aset yang kamu simpan.
Ikuti juga sosial media kami di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram
FAQ
1.Berapa umur pensiun untuk karyawan swasta tahun 2025?
59 tahun, sesuai PP 45 Tahun 2015 dan ditegaskan oleh Kemnaker.
2.Apakah boleh pensiun di usia 55 tahun?
Boleh, asal tertuang dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang sah.
3.Apa perbedaan usia pensiun swasta dan PNS?
PNS umumnya pensiun di usia 58–60 tahun tergantung jabatan, sedangkan swasta lebih fleksibel tergantung kesepakatan kerja.
4.Apakah semua pensiunan dapat pesangon?
Ya, jika PHK terjadi karena usia pensiun, maka pekerja berhak atas pesangon dan penghargaan masa kerja sesuai UU.
Author: AL