Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyusun aturan baru terkait perpajakan aset crypto.
Langkah ini diambil seiring dengan perubahan status crypto di Indonesia dari komoditas menjadi instrumen keuangan digital, menyusul pengalihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan ini memicu penyesuaian terhadap struktur perpajakan yang selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, dan membuka peluang dihapusnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi crypto.
Status Crypto berubah, kebijakan pajak disesuaikan
Perubahan klasifikasi tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers pada Selasa (22/7).
Ia menegaskan bahwa pendekatan regulasi terhadap crypto harus mengikuti status barunya sebagai bagian dari sistem keuangan.
“Dulu kami mengatur crypto itu sebagai bagian dari komoditas. Sekarang, ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya juga harus kita sesuaikan,” ujar Bimo dalam konferensi pers.
Dengan status baru ini, aset crypto diposisikan sejajar dengan instrumen keuangan seperti saham dan reksa dana, yang dalam praktiknya tidak dikenakan PPN.
Meski demikian, DJP belum mengumumkan secara rinci skema pajak yang akan berlaku maupun besaran tarif barunya.
Aturan lama masih berlaku
Sebelum revisi resmi diterapkan, PMK 68/2022 masih menjadi dasar hukum dalam pemungutan pajak atas transaksi crypto.
Dalam aturan tersebut, setiap transaksi aset crypto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,1% apabila dilakukan melalui platform yang memiliki izin resmi.
Apabila transaksi dilakukan di platform tanpa izin, tarif PPh yang berlaku naik menjadi 0,2% dari nilai transaksi.
Selain itu, transaksi crypto juga dikenakan PPN dengan tarif berbeda, tergantung pada jenis penyelenggara.
Jika penyelenggara merupakan pedagang fisik aset crypto, maka PPN dikenakan sebesar 0,11% dari nilai transaksi. Sementara itu, jika bukan pedagang fisik, tarifnya naik menjadi 0,22%.
Pemungutan PPN ini mencakup berbagai skenario, seperti pembelian aset crypto, tukar-menukar aset digital, hingga pemindahan aset ke akun lain untuk tujuan non-transaksi.
Penyelenggara perdagangan wajib melaporkan pemungutan tersebut melalui SPT Masa PPN 1107 PUT.
Pelajari juga: Bagaimana Pajak Kripto Dikenakan? Ketahui Sebelum Trading
Peluang penghapusan PPN
Dengan crypto yang kini diposisikan sebagai instrumen keuangan, terbuka kemungkinan untuk menghapus PPN dalam transaksi aset digital ini.
Hal ini sejalan dengan perlakuan perpajakan terhadap produk keuangan lainnya di Indonesia, seperti saham, obligasi, dan reksa dana, yang tidak termasuk objek PPN berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Jika kebijakan penghapusan PPN diterapkan, maka struktur perpajakan crypto akan lebih sederhana.
Investor juga berpotensi menikmati biaya transaksi yang lebih ringan, karena PPN selama ini menjadi komponen tambahan yang cukup signifikan.
Meskipun begitu, pemerintah tetap dituntut untuk menjaga keseimbangan antara potensi penerimaan negara dan kenyamanan pelaku pasar.
Kontribusi fiskal crypto sudah signifikan
Sejak PMK 68 diberlakukan pada Mei 2022, industri crypto telah menyumbang pajak sebesar Rp 1,2 triliun hingga kuartal pertama 2025.
Angka ini menunjukkan bahwa crypto bukan sekadar instrumen spekulatif, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang punya kontribusi nyata terhadap fiskal negara.
Besarnya kontribusi ini menjadi dasar bagi DJP untuk memastikan bahwa perubahan regulasi tidak hanya mengikuti aspek hukum dan klasifikasi, tetapi juga mempertahankan kesinambungan pertumbuhan industri crypto secara legal dan produktif.
Tantangan reformasi perpajakan digital
Meskipun peluang penghapusan PPN terbuka lebar, reformasi perpajakan crypto tetap dihadapkan pada berbagai tantangan.
Pemerintah perlu memberikan kepastian hukum, menetapkan skema perpajakan yang adil, dan menjaga daya saing industri aset digital nasional agar tidak kalah dengan negara lain yang lebih progresif dalam hal regulasi.
Di sisi lain, pengawasan atas transaksi digital lintas negara juga perlu diperkuat. Mengingat sifat crypto yang borderless dan terdesentralisasi, regulasi baru harus mampu memberikan kepastian tanpa membatasi ruang inovasi yang sehat.
Revisi kebijakan pajak crypto diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut, dengan tetap menjaga integritas sistem perpajakan serta mendorong adopsi aset digital secara aman dan legal di Indonesia.
Baca juga berita baru: 21Shares Ajukan ETF ONDO ke SEC, Harga Siap Terbang Lagi?
Kesimpulan
Revisi aturan pajak crypto menjadi penanda bahwa pemerintah mulai mengintegrasikan aset digital ke dalam sistem keuangan nasional.
Ini bukan hanya soal tarif atau klasifikasi, tetapi juga menunjukkan arah baru dalam pendekatan regulasi terhadap ekonomi digital.
Dengan kebijakan yang tepat dan proporsional, Indonesia berpotensi memperkuat posisinya sebagai negara yang siap bersaing dalam ekonomi digital global.
Regulasi yang jelas dan adil akan membantu menciptakan ekosistem yang lebih sehat, mendorong investor masuk ke platform resmi, serta memperluas literasi fiskal masyarakat terhadap aset crypto.
FAQ
- Mengapa status crypto diubah menjadi instrumen keuangan?
Perubahan ini terjadi karena pengawasan terhadap crypto telah beralih dari Bappebti ke OJK. Dengan klasifikasi baru, crypto diperlakukan sebagai bagian dari sektor keuangan, bukan lagi sebagai komoditas. - Apa dasar hukum perpajakan crypto saat ini?
Pajak atas transaksi crypto masih diatur oleh PMK Nomor 68 Tahun 2022. Dalam aturan ini, crypto dikenakan PPh final dan PPN tergantung pada status penyelenggara. - Apakah PPN atas transaksi crypto akan dihapus?
Kemungkinan tersebut terbuka, mengingat crypto kini termasuk instrumen keuangan. Produk keuangan umumnya tidak dikenakan PPN, tetapi keputusan resmi masih menunggu finalisasi dari DJP. - Apa dampak perubahan aturan pajak bagi investor?
Jika PPN dihapus dan skema disederhanakan, maka biaya transaksi bisa lebih ringan. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan volume transaksi dan memperluas partisipasi pengguna. - Kapan aturan pajak crypto yang baru akan berlaku?
Hingga kini belum ada jadwal pasti. DJP masih dalam tahap penyusunan aturan baru dan akan merilis pengumuman resmi setelah regulasinya disahkan.
Itulah informasi berita crypto hari ini. Aktifkan notifikasi agar Anda selalu mendapatkan informasi terkini dari Akademi Crypto seputar aset digital dan teknologi blockchain hanya di INDODAX Academy.
Anda juga dapat mengikuti berita terbaru kami melalui Google News untuk akses informasi yang lebih cepat dan terpercaya.
Untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store.
Ikuti juga sosial media INDODAX di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram
Author: FFA
Tag Terkait: #Berita Kripto Hari Ini, #Berita Mata uang Kripto, #Berita Regulasi Crypto, #Berita Kripto Asia