Setiap tahun, banyak pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya yang menantikan gaji ke-13. Selain gaji bulanan yang diterima setiap bulan, gaji tambahan ini menjadi bantuan finansial yang sangat berarti, khususnya menjelang tahun ajaran baru atau hari raya. Namun, apa sebenarnya gaji ke-13, siapa yang berhak menerimanya, dan bagaimana cara menghitungnya?
Di artikel ini, kita akan membahas secara tuntas mengenai gaji ke-13, siapa saja yang berhak menerimanya, serta bagaimana cara perhitungannya. Dengan informasi yang lebih lengkap dan jelas, kamu akan lebih memahami keuntungan yang satu ini!
Apa Itu Gaji Ke 13?
Pada dasarnya, gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan yang diberikan oleh pemerintah kepada Aparatur Negara, termasuk PNS, PPPK, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam menjalankan tugas negara. Pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, dan ditujukan untuk mendukung kesejahteraan para penerima.
Sebagai tambahan yang diberikan di luar gaji bulanan, gaji ke-13 tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga untuk membantu biaya pendidikan anak atau pengeluaran lainnya yang muncul menjelang hari raya atau tahun ajaran baru.
Orang Juga Baca Ini: Apa Itu Pendapatan Disposibel? Definisi, Cara Menghitung, dan Dampaknya
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?
Setelah mengetahui pengertian gaji ke-13, sekarang mari kita bahas siapa saja yang berhak menerima gaji ini. Sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 14 Tahun 2024, penerima gaji ke-13 terdiri dari berbagai golongan, mulai dari pegawai aktif hingga pensiunan.
Penerima gaji ke-13 antara lain adalah:
1.Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PNS yang telah bekerja pada instansi pemerintah akan menerima gaji ke-13 berdasarkan golongan dan masa kerja mereka.
2.Calon PNS dan PPPK
Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk dalam penerima gaji ke-13, asalkan mereka telah memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.
3.TNI dan Polri
Anggota TNI dan Polri juga berhak menerima gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjaga keamanan negara.
4.Pejabat Negara
Pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, serta pejabat negara lainnya juga berhak menerima gaji ke-13 sesuai dengan aturan yang berlaku.
5.Pensiunan dan Penerima Pensiun
Mereka yang telah pensiun tetap mendapat gaji ke-13, begitu juga dengan penerima tunjangan pensiun dan ahli waris penerima pensiun.
Dengan demikian, gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada pegawai aktif, tetapi juga kepada mereka yang telah menyelesaikan tugas negara sebagai pensiunan.
Kapan Gaji Ke-13 Dibayarkan?
Setelah mengetahui siapa saja yang berhak, kamu mungkin bertanya-tanya, kapan gaji ke-13 dibayarkan? Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni. Pembayaran ini dilakukan untuk memastikan penerima dapat memanfaatkannya sebelum tahun ajaran baru dimulai atau menjelang hari raya.
Namun, jika pembayaran tidak bisa dilakukan tepat pada bulan Juni, pemerintah memberikan kelonggaran untuk membayar gaji ke-13 di bulan berikutnya. Ini memungkinkan penerima untuk tetap menerima gaji tambahan yang sangat berguna, meskipun ada perubahan jadwal pembayaran.
Bagaimana Cara Menghitung Gaji Ke-13?
Kini, mari kita bahas bagaimana cara menghitung gaji ke-13 yang diterima oleh penerima. Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing pegawai sangat bergantung pada beberapa komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei, termasuk:
- Gaji Pokok
Gaji pokok yang sesuai dengan golongan dan jabatan pegawai yang bersangkutan. - Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan berdasarkan status keluarga pegawai, termasuk tunjangan untuk suami/istri dan anak. - Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan kepada pegawai dengan eselon tertentu yang memiliki tanggung jawab dan jabatan yang lebih tinggi. - Tunjangan Kinerja
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung kebijakan instansi tempat pegawai bekerja.
Sebagai contoh, jika seorang PNS memiliki rincian gaji sebagai berikut:
- Gaji pokok: Rp4.500.000
- Tunjangan keluarga: Rp500.000
- Tunjangan jabatan: Rp1.000.000
- Tunjangan kinerja: Rp2.000.000
Maka, gaji ke-13 yang diterima adalah:
Rp4.500.000 + Rp500.000 + Rp1.000.000 + Rp2.000.000 = Rp8.000.000
Besaran gaji ke-13 ini dapat berbeda tergantung pada golongan, jabatan, dan tunjangan lainnya yang diterima oleh pegawai.
Orang Juga Baca Ini: Apa Itu Revenue? Jenis, Cara Hitung, & Cara Meningkatkannya
Keuntungan Gaji Ke-13
Pemberian gaji ke-13 memberikan berbagai keuntungan baik bagi penerima maupun bagi perekonomian secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa manfaat yang didapatkan:
- Meningkatkan Kesejahteraan Penerima
Gaji ke-13 dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, atau bahkan persiapan hari raya. Hal ini sangat membantu terutama bagi keluarga pegawai negeri. - Bentuk Apresiasi dari Pemerintah
Gaji ke-13 juga merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas dedikasi dan pengabdian pegawai negara dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya gaji ke-13, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung kesejahteraan para pegawai. - Stimulus Ekonomi
Selain memberikan manfaat langsung kepada penerima, gaji ke-13 juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi. Dana ini sering kali digunakan untuk konsumsi yang mendorong perputaran uang di masyarakat, yang pada gilirannya membantu pertumbuhan sektor usaha. - Mengurangi Beban Finansial
Dengan adanya gaji ke-13, pegawai tidak perlu khawatir menghadapi beban finansial besar, khususnya menjelang tahun ajaran baru atau perayaan hari raya. Gaji tambahan ini memberi fleksibilitas keuangan yang lebih baik.
Kesimpulan
Gaji ke-13 bukan hanya sekadar bonus tahunan. Lebih dari itu, ini adalah wujud apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang telah bekerja keras untuk kepentingan negara. Dengan adanya gaji ke-13, pemerintah berharap kesejahteraan pegawai dan pensiunan dapat lebih terjaga, serta dapat mendukung perputaran ekonomi yang positif bagi masyarakat.
Dengan memahami bagaimana cara menghitung dan menerima gaji ke-13, diharapkan penerima dapat memanfaatkan tambahan pendapatan ini dengan bijak, terutama dalam memenuhi kebutuhan penting, seperti biaya pendidikan dan kebutuhan keluarga lainnya.
Itulah pembahasan menarik tentang apa itu gaji 13 yang akan naik yang bisa kamu pelajari lebih dalam hanya di Akademi crypto. Tidak hanya menambah wawasan tentang investasi, di sini kamu juga dapat menemukan berita crypto terkini seputar dunia kripto.
Dan untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store. Ikuti juga sosial media INDODAX di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram
FAQ
- Apa bedanya gaji ke-13 dengan THR?
Gaji ke-13 diberikan pada bulan Juni dan biasanya digunakan untuk biaya pendidikan atau kebutuhan lainnya. Sementara itu, THR (Tunjangan Hari Raya) diberikan menjelang hari raya untuk membantu pekerja merayakan momen spesial tersebut. - Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13?
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan pensiunan. Penerima pensiun dan tunjangan lainnya, seperti veteran dan ahli waris, juga berhak menerima gaji ke-13. - Kapan gaji ke-13 dibayarkan?
Gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni, meskipun jika terjadi keterlambatan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya. - Bagaimana cara menghitung gaji ke-13?
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja yang diterima pegawai pada bulan Mei. - Apa saja keuntungan dari adanya gaji ke-13?
Gaji ke-13 meningkatkan kesejahteraan penerima, memberi stimulus ekonomi, serta mengurangi beban finansial, terutama bagi keluarga yang membutuhkan dana ekstra menjelang tahun ajaran baru atau hari raya.
Author: AL