Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menjadi tonggak penting dalam legalisasi teknologi blockchain di Indonesia.
Regulasi ini menempatkan blockchain sebagai bagian dari infrastruktur digital nasional, dengan implikasi signifikan bagi pengembang teknologi, startup Web3, hingga ekosistem aset crypto.
Blockchain Masuk Daftar Teknologi Strategis Nasional
Dalam dokumen resmi PP 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), disebutkan bahwa pengembangan teknologi seperti blockchain, kecerdasan buatan (AI), identitas digital, dan sertifikat elektronik masuk dalam daftar sektor strategis.
Hal ini tercantum dalam Pasal 186 yang secara eksplisit mengakui aktivitas pengembangan blockchain sebagai bagian dari kegiatan usaha yang sah.
Dengan demikian, proyek-proyek berbasis blockchain kini tidak lagi berada di wilayah hukum abu-abu. Mereka diakui dan diberi ruang untuk tumbuh melalui proses perizinan resmi berbasis risiko.
Baca berita menarik lainnya: Negara ASEAN Bangun Blockchain Lokal, Indonesia Juga!
Legalitas Usaha Blockchain Kini Lebih Jelas
Melalui pendekatan OSS-RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach), pelaku usaha cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar sebagai syarat legalitas dasar.
Skema ini berlaku untuk berbagai jenis pengembangan teknologi blockchain yang tidak langsung menyentuh sektor keuangan.
Misalnya, pengembangan infrastruktur smart contract seperti platform yang menyediakan protokol otomatis untuk menjalankan perjanjian digital.
Lalu, proyek berbasis Web3 dan Decentralized Autonomous Organization (DAO) yang bertumpu pada sistem desentralisasi komunitas. Selanjutnya, ada juga Non-Fungible Token (NFT) dan model DeFi non-keuangan, misalnya platform DeFi yang mengatur governance atau data identitas tanpa fitur simpan-pinjam dana.
Selain itu, sistem pencatatan terdesentralisasi untuk arsip, dokumen publik, atau transaksi non-uang juga termasuk dalam klasifikasi ini.
Seluruh jenis usaha tersebut tergolong risiko rendah hingga menengah, sehingga cukup memenuhi dua syarat utama untuk legalitas awal, NIB sebagai identitas usaha dan Sertifikat Standar sebagai bukti kepatuhan terhadap standar operasional.
Dengan demikian, pelaku usaha bisa langsung membangun solusi tanpa harus menghadapi birokrasi panjang di tahap awal.
Untuk proyek yang berkaitan langsung dengan keuangan seperti perdagangan aset crypto, tokenisasi aset, dan stablecoin, tetap diwajibkan mendapatkan izin tambahan dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pelajari juga: Cara Membuat DAO: Trader crypto Bisa Mulai Hari Ini!
Pernyataan Tegas dari Wapres Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui kanal YouTube resminya menegaskan bahwa blockchain kini memiliki pijakan hukum yang jelas di Indonesia.
Ia menyebut teknologi ini sebagai buku kas digital yang bersifat transparan, tidak bisa diubah, dan dapat diaudit bersama.
Gibran menambahkan, PP ini akan memberi kemudahan bagi pelaku usaha lokal termasuk startup, komunitas, dan UMKM yang ingin membangun solusi digital berbasis blockchain.
Ia juga menyoroti manfaat konkret teknologi ini dalam pencatatan keuangan UMKM desa dan distribusi bantuan sosial yang transparan.
“Aturannya jelas, izin usaha disederhanakan, akses masuk ke sektor ini dipermudah,” ujar Gibran dalam pernyataannya.
Tantangan dan Ketentuan Tambahan
Meski membuka peluang luas, PP 28/2025 juga menetapkan aturan disiplin untuk menjamin ekosistem tetap aktif dan produktif.
Salah satu ketentuannya menyebut bahwa pelaku usaha blockchain yang tidak aktif selama tiga tahun berturut-turut akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin oleh lembaga terkait.
Ini menjadi peringatan bagi pengembang agar tidak hanya membangun proyek untuk hype sesaat, tetapi menyiapkan roadmap yang berkelanjutan dan berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca juga berita terbaru: 3 Altcoin Ini Punya Potensi Breakout di Minggu Pertama Juli 2025
Kesimpulan
Dengan pengesahan PP 28/2025, Indonesia resmi membuka babak baru dalam era digital. Blockchain kini diakui secara legal sebagai bagian dari pilar ekonomi digital nasional.
Regulasi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi bersikap wait and see, tetapi aktif membentuk ekosistem digital yang jelas, terstruktur, dan terbuka bagi inovasi.
Bagi investor, developer, dan masyarakat digital, ini adalah panggilan untuk bergerak lebih serius dalam membangun produk, layanan, dan solusi berbasis blockchain yang relevan, inklusif, dan berkelanjutan.
FAQ
- Apa itu PP 28 Tahun 2025 dan apa kaitannya dengan blockchain?
PP 28/2025 adalah Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini mengakui pengembangan teknologi blockchain sebagai kegiatan usaha sah yang masuk dalam sektor strategis digital nasional. - Apakah semua proyek blockchain kini legal tanpa izin?
Tidak. Proyek blockchain non-keuangan cukup mengurus NIB dan Sertifikat Standar. Tapi jika berkaitan dengan sektor keuangan seperti crypto, tokenisasi aset, atau stablecoin, tetap wajib izin dari OJK dan Bappebti. - Apakah NFT dan Web3 juga diatur dalam PP 28/2025?
Ya, selama tidak menyangkut keuangan langsung, proyek Web3, NFT, dan smart contract bisa berjalan dengan legalitas berbasis risiko rendah hingga menengah. - Apa dampak PP ini bagi startup blockchain di Indonesia?
Startup bisa lebih mudah mengurus legalitas dan menarik investor karena ada kepastian hukum. Namun, mereka tetap harus aktif dan mematuhi standar operasional yang ditetapkan. - Bagaimana cara mendapatkan legalitas untuk proyek blockchain?
Pelaku usaha wajib mendaftarkan usaha di OSS-RBA untuk mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar. Untuk sektor keuangan, proses tambahan melalui regulator seperti OJK dan Bappebti diperlukan.
Itulah informasi berita crypto hari ini. Aktifkan notifikasi agar Anda selalu mendapatkan informasi terkini dari Akademi Crypto seputar aset digital dan teknologi blockchain hanya di INDODAX Academy.
Anda juga dapat mengikuti berita terbaru kami melalui Google News untuk akses informasi yang lebih cepat dan terpercaya.
Untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store.
Ikuti juga sosial media INDODAX di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram
Author: FFA
Tag Terkait: #Berita Kripto Hari Ini, #Berita Mata uang Kripto, #Berita Blockchain, #Berita Kripto Asia, #Berita Regulasi Crypto