Doxing adalah aksi sebar data pribadi tanpa izin. Bisa bikin reputasi hancur, korban depresi, dan pelaku dipenjara 5 tahun.
Pernah upload boarding pass? KTP? Atau asal isi data lengkap waktu daftar akun media sosial? Di dunia digital, itu semua bisa jadi pintu masuk ke kejahatan bernama doxing.
Doxing bukan cuma soal “orang kepo”. Ini soal bagaimana informasi pribadimu—yang seharusnya rahasia—diambil, disebar, dan dipakai buat menyerang kamu. Dan parahnya, ini bukan hal langka lagi, apalagi di dunia kripto yang makin rentan karena identitas sering dikaitkan dengan aset.
Agar kamu lebih paham dan siap menghindarinya, yuk kita mulai dari hal paling dasar: sebenarnya apa itu doxing?
Apa Itu Doxing? Jangan Sampai Kamu Gak Tahu
Doxing adalah tindakan membocorkan atau menyebarkan data pribadi seseorang ke ruang publik tanpa izin, biasanya dengan tujuan mempermalukan, mengintimidasi, atau memeras korban. Istilah ini berasal dari frasa “dropping documents” alias dox, yang dulu sering dipakai oleh peretas (hacker) saat mengungkap identitas musuh mereka.
Menurut Cambridge Dictionary, doxing berarti mempublikasikan data seseorang tanpa izin, khususnya yang berisi nama, alamat, atau info sensitif lain. SAFEnet bahkan menyebut doxing sebagai pelanggaran serius terhadap privasi dan bentuk baru dari perisakan daring.
Namun untuk memahami sejauh mana bahayanya, kamu perlu tahu bagaimana doxing dilakukan. Di bagian berikutnya, kita bahas tipe-tipe serangannya.
Masih seputar topik ini, simak juga: Apa Itu Hacker? Definisi, Jenis, dan Cara Mencegah Aksi Peretasan Kripto
Jenis-Jenis Doxing: 3 Cara Penyerangan Data
Dikutip dari website Hukumonline.com, tindakan doxing bisa diklasifikasikan jadi tiga jenis, sesuai tujuan dan metode pelaku:
- Deanonymization
Mengungkap identitas asli seseorang yang sebelumnya anonim atau memakai username samaran. Ini umum di forum crypto dan komunitas Web3.
- Targeting
Doxing jenis ini lebih berbahaya karena menyebar data seperti alamat rumah, jadwal harian, atau nama anggota keluarga—membuat korban bisa dilacak dan terancam langsung.
- Delegitimization
Tujuannya merusak reputasi korban di mata publik. Misalnya menyebar kutipan palsu, data pribadi yang dipelintir, atau tangkapan layar yang dikeluarkan dari konteks.
Kalau kamu pikir ini cuma terjadi pada orang terkenal, kamu salah. Di dunia kripto, siapapun bisa jadi target. Berikut contoh nyatanya.
Baca juga artikel terkait: Whaling Attack: Modus Tipu CEO yang Rugikan Kripto
Kasus Nyata: Co-Founder Solana Diperas Lewat Doxing
Salah satu kasus paling mencolok tahun ini datang dari dunia crypto. Pada Mei 2025, Raj Gokal, Co-Founder Solana, jadi korban doxing setelah sekelompok hacker membajak akun Instagram rapper Migos dan menyebarkan dokumen pribadinya seperti paspor, SIM, dan data KYC.
Unggahan itu sempat viral sebelum akhirnya dihapus dalam waktu 1 jam. Namun menurut investigasi on-chain oleh ZachXBT, kerusakan sudah terjadi. Data pribadi Raj dan keluarganya tersebar, dan pelaku menuntut tebusan 40 BTC agar data itu tidak diedarkan lebih luas.
Dari sini, kita bisa lihat bahwa doxing tak hanya menyerang identitas—tapi juga reputasi, keamanan, bahkan harta korban. Lalu, apa saja sih dampak lebih luas dari tindakan ini?
Bahayanya: Bukan Cuma Malu, Tapi Bisa Hancur
Menurut VIDA Digital Identity, dampak doxing bisa sangat serius. Berikut beberapa risikonya:
- Psikologis
Rasa malu, trauma, panik, hingga gangguan kecemasan sering muncul setelah korban tahu data pribadinya bocor.
- Finansial
Data yang bocor bisa dimanfaatkan untuk pinjaman online palsu, jual beli data, hingga serangan rekayasa sosial untuk bobol akun dompet digital.
- Reputasi Sosial
Apalagi kalau kamu pegiat kripto, pengusaha, atau content creator. Sekali tercemar, nama baikmu bisa runtuh dalam semalam.
- Ancaman Fisik
Doxing yang menyebarkan lokasi atau alamat bisa membuka jalan ke tindak kriminal seperti pemerasan, stalking, atau penyerangan langsung.
Melihat bahaya ini, gak heran kalau doxing mulai ditindak serius secara hukum. Simak di bab berikut.
Hukum Doxing di Indonesia: Bisa Masuk Penjara 5 Tahun
Indonesia sudah punya aturan yang bisa menjerat pelaku doxing, baik di ranah siber maupun privasi data. Berikut penjelasannya:
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
- Pasal 26 ayat (1):
Data pribadi tidak boleh digunakan tanpa persetujuan.
- Pasal 27 ayat (4):
Pelaku dilarang menyebar informasi pribadi yang mengandung unsur ancaman.
UU PDP (Perlindungan Data Pribadi)
- Pasal 67 ayat (1):
Mengumpulkan data tanpa izin ? pidana 5 tahun penjara / denda Rp5 miliar
- Pasal 67 ayat (2):
Menyebarkan data tanpa hak ? pidana 4 tahun / denda Rp4 miliar
Menurut website Hukumonline, korban juga bisa mengajukan gugatan perdata atas kerugian non-materiil.
Lalu, apa langkah pencegahan terbaik? Yuk lanjut ke solusi praktisnya.
Kamu mungkin tertarik dengan ini juga: Spoofing Sender: Ancaman Digital yang Sering Diremehkan
Bagaimana Cara Menghindarinya?
Mencegah lebih baik daripada menyesal. Berikut tips perlindungan diri dari doxing yang direkomendasikan VIDA:
- Hindari posting data pribadi seperti NIK, boarding pass, dan nama sekolah anak.
- Aktifkan autentikasi dua faktor (2FA) di semua akun digital, terutama crypto wallet.
- Atur privasi akun medsos agar tidak bisa diakses sembarang orang.
- Gunakan email cadangan atau burner untuk daftar di situs yang tidak terlalu penting.
- Cek dan hapus metadata di foto yang berisi lokasi atau informasi EXIF.
- Waspadai rekayasa sosial seperti email phishing, ajakan login palsu, atau permintaan data dari orang tidak dikenal.
Kamu gak harus paranoid. Cukup waspada dan sadar bahwa semua yang kamu unggah bisa dimanfaatkan orang lain—kalau kamu gak hati-hati.
Kesimpulan: Jaga Data Seperti Kamu Jaga Uang
Di era digital, data adalah mata uang baru. Dan sayangnya, nilainya makin mahal bagi mereka yang niat jahat.
Doxing adalah bukti nyata bahwa ancaman siber tak melulu soal hacking rumit. Cukup kumpulkan data publik, padukan dengan manipulasi sosial, dan seseorang bisa dipermalukan, diperas, bahkan dirugikan secara hukum dan mental.
Jadi sebelum kamu upload sesuatu atau isi formulir online, tanya dulu ke diri sendiri: “Kalau ini bocor, apa risikonya?”
Itulah informasi menarik tentang Doxing yang merupakan Kejahatan Data dan Cara Menghindarinya yang bisa kamu eksplorasi lebih dalam di artikel Akademi crypto di INDODAX. Selain memperluas wawasan investasi, kamu juga bisa terus update dengan berita crypto terkini dan pantau langsung pergerakan harga aset digital di INDODAX Market. jangan lupa aktifkan notifikasi agar kamu selalu mendapatkan informasi terkini seputar aset digital dan teknologi blockchain hanya di INDODAX Academy.
Kamu juga dapat mengikuti berita terbaru kami melalui Google News untuk akses informasi yang lebih cepat dan terpercaya. Untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store.
Maksimalkan juga aset kripto kamu dengan fitur INDODAX Earn, cara praktis untuk mendapatkan penghasilan pasif dari aset yang kamu simpan.
Ikuti juga sosial media kami di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram
FAQ
1.Apa itu doxing dan contohnya?
Doxing adalah tindakan menyebar informasi pribadi seseorang tanpa izin. Contohnya menyebar alamat rumah atau paspor seseorang di internet.
2.Apakah doxing termasuk pelanggaran hukum di Indonesia?
Ya. Doxing bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun.
3.Apa saja bahaya doxing?
Dampaknya mulai dari reputasi hancur, trauma psikologis, hingga kerugian finansial dan ancaman fisik.
4.Bagaimana cara menghindari doxing?
Gunakan pengaturan privasi, aktifkan 2FA, hindari membagikan data sensitif, dan waspadai rekayasa sosial.
5.Apakah data KYC bisa jadi target doxing?
Bisa. Karena KYC memuat dokumen penting seperti paspor dan identitas resmi yang sangat sensitif.
Author: AL