Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang berizin atau terdaftar.
Daftar ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas platform kripto yang digunakan di Indonesia.
OJK menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan melalui entitas yang tercantum dalam whitelist.
Penggunaan platform di luar daftar tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan dapat berujung pada sanksi pidana.
Dasar Hukum Jelas, Sanksi Tidak Main-Main
Penerbitan whitelist ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk kripto.
“OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lain, untuk melakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital/aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 304 UU P2SK,” tulis laporan OJK.
Mengacu Pasal 304 UU P2SK, setiap orang atau pihak yang melanggar ketentuan perizinan dapat dikenai pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.
Ketentuan ini berlaku bagi pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto tanpa izin atau di luar pengawasan OJK.
Baca selanjutnya: Ramai Bitcoin Diusulkan Jadi Cadangan Danantara, OJK Angkat Suara
Kripto Masuk Rezim Keuangan, Bukan Lagi Komoditas
Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto secara resmi berpindah dari Bappebti ke OJK.
Peralihan ini menandai perubahan status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital yang berada dalam rezim sektor jasa keuangan.
Meski statusnya berubah, OJK menegaskan bahwa kripto tetap bukan alat pembayaran yang sah.
Masyarakat hanya diperbolehkan memperdagangkan aset kripto sebagai instrumen investasi, bukan untuk transaksi barang atau jasa.
Whitelist OJK Jadi Acuan Legalitas, INDODAX Masuk Daftar Berizin
Whitelist yang diterbitkan OJK memuat 29 Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon PAKD (CPAKD) terdaftar, termasuk sejumlah platform yang telah memperoleh izin resmi termasuk INDODAX.
Daftar ini mencantumkan nama entitas, aplikasi, serta kanal resmi yang menjadi acuan legalitas perdagangan aset kripto di Indonesia.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mencocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan daftar whitelist yang dipublikasikan, guna memastikan platform yang digunakan berada dalam pengawasan regulator.
Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap tautan tidak resmi, domain menyerupai, serta promosi melalui media sosial atau grup percakapan yang mengarahkan ke platform di luar whitelist.
Termasuk aktivitas yang dikemas sebagai edukasi atau komunitas namun tidak terafiliasi dengan penyelenggara berizin.
Infrastruktur Pasar Kripto Ikut Diawasi
Selain pedagang aset kripto, OJK juga mengawasi infrastruktur utama pasar aset keuangan digital, meliputi bursa aset keuangan digital, lembaga kliring, kustodian, dan pengelola penyimpanan aset yang telah berizin.
Pengawasan menyeluruh ini bertujuan memperkuat transparansi, tata kelola, dan perlindungan konsumen, sekaligus memastikan seluruh proses perdagangan dan penyimpanan aset berjalan sesuai ketentuan.
Baca juga berita terkait: Gibran Tekankan Pentingnya Dialog Kripto di G-20, Indonesia Siap Ikut
OJK Tekankan Prinsip Legal dan Logis
Dalam siaran persnya, OJK mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Legal dan Logis.
Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin serta tercantum dalam whitelist. Logis berarti tidak mudah tergiur janji keuntungan yang tidak wajar atau tidak masuk akal.
OJK juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset kripto tanpa izin.
Kesimpulan
Penerbitan whitelist PAKD dan CPAKD oleh OJK menegaskan arah baru pengelolaan industri kripto di Indonesia.
Aktivitas perdagangan aset kripto kini ditempatkan secara jelas dalam kerangka hukum sektor jasa keuangan, dengan pengawasan langsung dan sanksi tegas bagi pelanggaran perizinan.
Bagi masyarakat, whitelist bukan sekadar daftar administratif, melainkan penentu legalitas dan perlindungan hukum.
Mengabaikan status platform berarti menanggung risiko ganda, baik dari sisi keamanan aset maupun konsekuensi pidana.
Di sisi lain, kebijakan ini memberi kepastian bagi pelaku usaha yang patuh sekaligus mempersempit ruang bagi praktik ilegal.
FAQ
- Apa itu whitelist PAKD dan CPAKD dari OJK?
Whitelist adalah daftar resmi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto yang telah berizin atau terdaftar serta berada dalam pengawasan OJK. - Apakah trading kripto di platform luar negeri masih boleh?
Jika platform tersebut tidak tercantum dalam whitelist OJK, pengguna berisiko melanggar ketentuan perizinan yang berlaku di Indonesia. - Apa risiko menggunakan exchange kripto ilegal?
Risikonya meliputi tidak adanya perlindungan konsumen serta potensi sanksi pidana sesuai ketentuan UU P2SK. - Apakah kripto sekarang menjadi alat pembayaran resmi?
Tidak. Kripto tetap tidak diakui sebagai alat pembayaran dan hanya boleh diperdagangkan sebagai aset keuangan digital. - Bagaimana cara mengecek legalitas platform kripto?
Masyarakat dapat memeriksa daftar whitelist PAKD dan CPAKD melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi. - Apakah daftar whitelist ini bisa berubah?
Ya. OJK menyatakan daftar whitelist akan diperbarui secara berkala sesuai perkembangan perizinan dan pengawasan.
Itulah informasi berita crypto hari ini. Aktifkan notifikasi agar Anda selalu mendapatkan informasi terkini dan edukasi dari Akademi Crypto seputar aset digital dan teknologi blockchain hanya di INDODAX Academy.
Jangan sampai ketinggalan berita terbaru terkait dunia kripto, pergerakan pasar, dan masih banyak lagi di laman artikel edukasi crypto terpopuler.
Anda juga dapat mengikuti berita terbaru kami melalui Google News untuk akses informasi yang lebih cepat dan terpercaya.
Untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store.
Kontak Resmi Indodax
Nomor Layanan Pelanggan: (021) 5065 8888 | Email Bantuan: [email protected]
Ikuti juga sosial media INDODAX di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram
Author: Fau
Referensi:
- ETHNews – Indonesia Tightens Crypto Rules With Official Whitelist of Licensed Platforms, diakses pada 23 Desember 2025
Tag Terkait: #Berita Kripto Hari Ini, #Berita Mata uang Kripto, #Berita Regulasi Crypto, #Berita Kripto Asia






Polkadot 2.25%
BNB 0.52%
Solana 4.62%
Ethereum 2.32%
Cardano 1.02%
Polygon Ecosystem Token 1.87%
Tron 2.75%
Pasar


