Pemerintah Indonesia menyatakan komitmennya untuk memperluas cakupan pelaporan pajak global dengan menyertakan data aset crypto dan e-wallet.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 2027, seiring adopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dan Amended Common Reporting Standard (CRS) yang dirancang oleh OECD.
Pelaporan Pajak Otomatis Akan Meluas
Mengutip dari Kontan, sejak 2018 Indonesia telah mengikuti sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) yang memungkinkan pertukaran data keuangan lintas negara secara otomatis. Namun hingga kini, cakupannya masih terbatas pada rekening keuangan konvensional.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah mengumumkan bahwa AEoI akan ditingkatkan ke standar CRS yang diperbarui, dengan penambahan pelaporan atas:
- Produk elektronik tertentu seperti dompet digital (e-wallet)
- Mata uang digital bank sentral (CBDC)
- Aset crypto (crypto-assets)
Baca juga berita terbaru: Eropa Goda Investor Kripto: Pajak 0% Mulai Berlaku!
Indonesia Adopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF)
CARF merupakan kerangka kerja internasional yang dirancang untuk memfasilitasi pelaporan transaksi aset crypto antarnegara.
Dengan sistem ini, data pemilik crypto yang terdaftar atau berdomisili di Indonesia bisa dipertukarkan dengan otoritas pajak negara mitra.
Menurut laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikutip dari Beincrypto, aturan ini akan diadopsi secara resmi mulai 2027. Artinya, setiap individu atau entitas yang memiliki aset crypto dan e-wallet berpotensi masuk dalam radar pelaporan pajak internasional.
Kerja Sama Pajak Global Diperluas
DJP juga telah menjalin kerja sama dengan Australian Taxation Office (ATO) untuk memperkuat sinergi di sektor perpajakan digital.
Kolaborasi ini memungkinkan kedua negara untuk saling bertukar informasi kepemilikan aset digital, sehingga penghindaran pajak lintas negara bisa diminimalkan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Indonesia sebagai anggota baru Financial Action Task Force (FATF) dalam memperkuat anti pencucian uang (AML) dan transparansi pajak internasional.
Dampak untuk Pemilik Aset Digital
Kebijakan ini menunjukkan arah regulasi yang lebih serius terhadap transaksi crypto dan dompet digital di Indonesia.
Mulai 2027, transaksi lintas negara yang sebelumnya sulit dilacak akan masuk dalam sistem pelaporan yang terotomatisasi dan terstandardisasi secara global.
Pemilik crypto di Indonesia, baik individu maupun institusi, perlu mulai memahami konsekuensi kepemilikan dan transaksi digital terhadap kewajiban pajak mereka di masa depan.
Baca juga artikel menarik: Siapa Pemilik Bitcoin Terbanyak di Indonesia? Cek Faktanya!
Kesimpulan
Dengan adopsi CARF dan perluasan AEoI, Indonesia menegaskan langkahnya dalam memperkuat transparansi pajak untuk aset digital.
Bukan hanya sebagai penyesuaian kebijakan, ini juga menjadi sinyal bahwa crypto tidak lagi berada di luar sistem formal perpajakan global.
Para pelaku dan pemilik aset digital harus mulai bersiap menghadapi era pelaporan lintas negara yang lebih ketat dan menyeluruh.
FAQ
- Apa itu Crypto-Asset Reporting Framework (CARF)?
CARF adalah standar internasional dari OECD yang mengatur pelaporan transaksi crypto lintas negara. Sistem ini memungkinkan otoritas pajak di berbagai negara untuk bertukar data transaksi dan kepemilikan aset digital, termasuk dompet pribadi dan exchange. - Apakah pemilik crypto di Indonesia wajib lapor pajak secara otomatis mulai sekarang?
Belum. Skema pelaporan otomatis untuk crypto akan mulai berlaku pada 2027. Namun, regulasi domestik seperti PPh 0,1% untuk transaksi crypto tetap berjalan dan harus ditaati sejak saat ini. - Apakah transaksi e-wallet seperti GoPay dan OVO juga akan dilaporkan ke luar negeri?
Jika e-wallet tersebut memenuhi kriteria sebagai produk elektronik tertentu dan digunakan dalam transaksi lintas negara, maka data terkait bisa masuk dalam sistem pelaporan global berdasarkan standar baru. - Apa bedanya pelaporan pajak otomatis dengan pemotongan pajak langsung?
Pelaporan otomatis (AEoI & CARF) adalah pertukaran data antarnegara, bukan pemotongan. Sistem ini digunakan untuk melacak, mencocokkan, dan mengevaluasi kewajiban pajak yang belum dilaporkan. - Bagaimana dampaknya bagi investor crypto lokal?
Investor perlu lebih transparan dalam melaporkan aset digital, apalagi jika menggunakan exchange luar negeri atau menyimpan aset di wallet non-kustodial. Di masa depan, data tersebut berpotensi diketahui otoritas pajak Indonesia lewat kerja sama internasional.
Itulah informasi berita crypto hari ini. Aktifkan notifikasi agar Anda selalu mendapatkan informasi terkini dan edukasi dari Akademi Crypto seputar aset digital dan teknologi blockchain hanya di INDODAX Academy.
Anda juga dapat mengikuti berita terbaru kami melalui Google News untuk akses informasi yang lebih cepat dan terpercaya.
Untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store.
Ikuti juga sosial media INDODAX di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram
Author: Fau
Tag Terkait: #Berita Kripto Hari Ini, #Berita Mata uang Kripto, #Berita Pajak Crypto Terkini, #Berita Kripto Asia, #Berita Regulasi Crypto