Kasus kolapsnya FTX akibat penyalahgunaan dana nasabah menjadi alarm global bagi industri kripto. Di Indonesia, regulator merespons risiko tersebut dengan mengubah cara dana dan aset kripto nasabah disimpan.
Saat ini, exchange lokal tidak lagi menyimpan langsung dana maupun aset kripto pengguna, karena fungsinya telah dipisahkan secara struktural melalui skema baru yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Skema ini mulai diterapkan penuh sejak pengawasan aset kripto resmi beralih ke OJK pada Januari 2025, seiring berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Exchange Tidak Lagi Menyimpan Dana Nasabah
Dalam sistem terbaru, exchange hanya berperan sebagai fasilitator perdagangan. Artinya, platform jual-beli kripto tidak memegang dana rupiah maupun aset kripto milik nasabah secara langsung.
Pemisahan ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025, yang memperkenalkan model Self-Regulatory Organization (SRO).
Tujuannya adalah memastikan dana nasabah tidak tercampur dengan dana operasional perusahaan, sekaligus memperkecil risiko penyalahgunaan aset.
Baca selanjutnya: Mulai 2026, Data Transaksi Crypto Masuk Pantauan Pajak DJP
Skema Tiga Lembaga dalam Ekosistem Kripto Indonesia
Regulasi terbaru membagi fungsi penyimpanan dan pengawasan ke dalam tiga lembaga berbeda, masing-masing dengan peran yang spesifik.
Bursa Kripto
Bursa bertugas menyediakan dan mengawasi sistem perdagangan aset kripto. Di Indonesia, lembaga ini memastikan transaksi berjalan sesuai aturan, transparan, dan berintegritas.
Kliring
Lembaga kliring berfungsi menyimpan dana fiat (rupiah) milik nasabah. Selain itu, kliring menangani proses penyelesaian transaksi agar dana antar pihak berpindah secara tertib dan tercatat.
Dengan mekanisme ini, dana rupiah nasabah tidak berada di rekening exchange, melainkan disimpan secara terpisah.
Kustodian
Kustodian bertanggung jawab menyimpan aset kripto nasabah. Berdasarkan ketentuan OJK, kustodian wajib menjaga sekurang-kurangnya 70% dari total aset kripto nasabah yang diperdagangkan di exchange.
Kehadiran kustodian memberi lapisan pengamanan tambahan karena aset disimpan, dipantau, dan diawasi secara khusus, terpisah dari kegiatan operasional perdagangan.
Mengapa Skema Ini Dianggap Lebih Aman?
Struktur pemisahan ini dirancang untuk menutup celah yang sebelumnya menjadi penyebab kegagalan beberapa exchange global.
Dalam kasus FTX, dana nasabah dicampur dengan dana perusahaan dan digunakan untuk kepentingan lain, sehingga ketika perusahaan runtuh, dana pengguna ikut hilang.
Dengan skema kliring dan kustodian:
- Dana dan aset nasabah tidak bisa digunakan untuk operasional exchange
- Risiko gagal bayar akibat masalah internal perusahaan lebih terkendali
- Perlindungan konsumen diperkuat melalui pengawasan berlapis
Baca selanjutnya: Simpan Kripto di Wallet Pribadi, Bagaimana Aturannya di Indonesia?
Apa Artinya bagi Pengguna Kripto di Indonesia?
Bagi nasabah, perubahan ini berarti kepemilikan dana dan aset menjadi lebih terpisah secara sistem.
Exchange tidak memiliki kewenangan langsung atas dana nasabah, sehingga perannya terbatas pada penyediaan layanan perdagangan.
Namun, pengguna tetap perlu memahami bahwa perlindungan sistemik tidak menghilangkan seluruh risiko.
Fluktuasi harga, risiko teknologi, dan kesalahan pengguna tetap menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam bertransaksi aset kripto.
Kesimpulan
Skema penyimpanan dana nasabah kripto di Indonesia kini mengalami perubahan fundamental. Exchange tidak lagi menjadi tempat penyimpanan dana dan aset, melainkan hanya berfungsi sebagai perantara transaksi.
Dana rupiah disimpan melalui kliring, sementara aset kripto dijaga oleh kustodian sesuai ketentuan OJK.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat tata kelola industri kripto nasional, sekaligus mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan dana seperti yang terjadi di pasar global.
Bagi nasabah, pemahaman terhadap struktur ini menjadi penting agar lebih sadar terhadap mekanisme perlindungan yang berlaku.
FAQ
- Apakah dana nasabah kripto masih bisa hilang jika exchange bermasalah?
Dengan skema kliring dan kustodian, dana dan aset nasabah dipisahkan dari operasional exchange. Namun, risiko pasar dan risiko teknis tetap ada, sehingga perlindungan tidak bersifat absolut. - Apa perbedaan kliring dan kustodian dalam kripto?
Kliring menyimpan dan mengelola dana rupiah nasabah, sedangkan kustodian bertugas menyimpan aset kripto. Keduanya berfungsi terpisah dari exchange. - Apakah semua aset kripto nasabah disimpan oleh kustodian?
Regulasi mewajibkan kustodian menjaga minimal 70% aset kripto nasabah. Sisanya dapat dikelola sesuai mekanisme operasional yang diatur regulator. - Apakah skema ini berlaku untuk semua exchange di Indonesia?
Skema ini berlaku bagi exchange yang beroperasi sesuai regulasi OJK dan menjadi bagian dari ekosistem resmi perdagangan aset kripto di Indonesia. - Apakah skema ini sama dengan sistem di luar negeri?
Tidak sepenuhnya. Setiap negara memiliki pendekatan berbeda. Indonesia memilih model pemisahan fungsi melalui SRO untuk memperkuat perlindungan konsumen. - Apakah pengguna masih perlu menggunakan wallet pribadi?
Penggunaan wallet pribadi atau self-custody tetap menjadi pilihan pengguna. Skema kliring dan kustodian lebih berfokus pada tata kelola exchange, bukan menggantikan hak pengguna atas penyimpanan mandiri.
Itulah informasi berita crypto hari ini. Aktifkan notifikasi agar Anda selalu mendapatkan informasi terkini dan edukasi dari Akademi Crypto seputar aset digital dan teknologi blockchain hanya di INDODAX Academy.
Jangan sampai ketinggalan berita terbaru terkait dunia kripto, pergerakan pasar, dan masih banyak lagi di laman artikel edukasi crypto terpopuler.
Anda juga dapat mengikuti berita terbaru kami melalui Google News untuk akses informasi yang lebih cepat dan terpercaya. Untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store.
INDODAX merupakan satu-satunya exchange crypto lokal di Indonesia yang mempublikasikan data Proof of Reserves (PoR) di CoinMarketCap dan rutin melaporkan pembaruan jumlah total aset secara transparan yang bisa dilihat oleh semua orang.
Kontak Resmi Indodax
Nomor Layanan Pelanggan: (021) 5065 8888 | Email Bantuan: [email protected]
Ikuti juga sosial media INDODAX di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram
Author: Fau
Tag Terkait: #Berita Kripto Hari Ini, #Berita Mata uang Kripto, #Berita Regulasi Crypto





Polkadot 2.25%
BNB 0.52%
Solana 4.62%
Ethereum 2.32%
Cardano 1.02%
Polygon Ecosystem Token 1.87%
Tron 2.75%
Pasar


