Begini Skema Penyimpanan Dana Nasabah Kripto di Exchange Lokal
icon search
icon search

Top Performers

Begini Skema Penyimpanan Dana Nasabah Kripto di Exchange Lokal

Home / Artikel & Tutorial / judul_artikel

Begini Skema Penyimpanan Dana Nasabah Kripto di Exchange Lokal

Begini Skema Penyimpanan Dana Nasabah Kripto di Exchange Lokal

Daftar Isi

Kasus kolapsnya FTX akibat penyalahgunaan dana nasabah menjadi alarm global bagi industri kripto. Di Indonesia, regulator merespons risiko tersebut dengan mengubah cara dana dan aset kripto nasabah disimpan. 

Saat ini, exchange lokal tidak lagi menyimpan langsung dana maupun aset kripto pengguna, karena fungsinya telah dipisahkan secara struktural melalui skema baru yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Skema ini mulai diterapkan penuh sejak pengawasan aset kripto resmi beralih ke OJK pada Januari 2025, seiring berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

 

Exchange Tidak Lagi Menyimpan Dana Nasabah

Dalam sistem terbaru, exchange hanya berperan sebagai fasilitator perdagangan. Artinya, platform jual-beli kripto tidak memegang dana rupiah maupun aset kripto milik nasabah secara langsung.

Pemisahan ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025, yang memperkenalkan model Self-Regulatory Organization (SRO)

Tujuannya adalah memastikan dana nasabah tidak tercampur dengan dana operasional perusahaan, sekaligus memperkecil risiko penyalahgunaan aset.

 

Baca selanjutnya: Mulai 2026, Data Transaksi Crypto Masuk Pantauan Pajak DJP

 

Skema Tiga Lembaga dalam Ekosistem Kripto Indonesia

Regulasi terbaru membagi fungsi penyimpanan dan pengawasan ke dalam tiga lembaga berbeda, masing-masing dengan peran yang spesifik.

Bursa Kripto

Bursa bertugas menyediakan dan mengawasi sistem perdagangan aset kripto. Di Indonesia, lembaga ini memastikan transaksi berjalan sesuai aturan, transparan, dan berintegritas.

Kliring

Lembaga kliring berfungsi menyimpan dana fiat (rupiah) milik nasabah. Selain itu, kliring menangani proses penyelesaian transaksi agar dana antar pihak berpindah secara tertib dan tercatat.

Dengan mekanisme ini, dana rupiah nasabah tidak berada di rekening exchange, melainkan disimpan secara terpisah.

Kustodian

Kustodian bertanggung jawab menyimpan aset kripto nasabah. Berdasarkan ketentuan OJK, kustodian wajib menjaga sekurang-kurangnya 70% dari total aset kripto nasabah yang diperdagangkan di exchange.

Kehadiran kustodian memberi lapisan pengamanan tambahan karena aset disimpan, dipantau, dan diawasi secara khusus, terpisah dari kegiatan operasional perdagangan.

 

Mengapa Skema Ini Dianggap Lebih Aman?

Struktur pemisahan ini dirancang untuk menutup celah yang sebelumnya menjadi penyebab kegagalan beberapa exchange global. 

Dalam kasus FTX, dana nasabah dicampur dengan dana perusahaan dan digunakan untuk kepentingan lain, sehingga ketika perusahaan runtuh, dana pengguna ikut hilang.

Dengan skema kliring dan kustodian:

  • Dana dan aset nasabah tidak bisa digunakan untuk operasional exchange

  • Risiko gagal bayar akibat masalah internal perusahaan lebih terkendali

  • Perlindungan konsumen diperkuat melalui pengawasan berlapis

 

Baca selanjutnya: Simpan Kripto di Wallet Pribadi, Bagaimana Aturannya di Indonesia?

 

Apa Artinya bagi Pengguna Kripto di Indonesia?

Bagi nasabah, perubahan ini berarti kepemilikan dana dan aset menjadi lebih terpisah secara sistem.

 Exchange tidak memiliki kewenangan langsung atas dana nasabah, sehingga perannya terbatas pada penyediaan layanan perdagangan.

Namun, pengguna tetap perlu memahami bahwa perlindungan sistemik tidak menghilangkan seluruh risiko. 

Fluktuasi harga, risiko teknologi, dan kesalahan pengguna tetap menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam bertransaksi aset kripto.

 

Kesimpulan

Skema penyimpanan dana nasabah kripto di Indonesia kini mengalami perubahan fundamental. Exchange tidak lagi menjadi tempat penyimpanan dana dan aset, melainkan hanya berfungsi sebagai perantara transaksi. 

Dana rupiah disimpan melalui kliring, sementara aset kripto dijaga oleh kustodian sesuai ketentuan OJK.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat tata kelola industri kripto nasional, sekaligus mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan dana seperti yang terjadi di pasar global. 

Bagi nasabah, pemahaman terhadap struktur ini menjadi penting agar lebih sadar terhadap mekanisme perlindungan yang berlaku.

 

FAQ

  1. Apakah dana nasabah kripto masih bisa hilang jika exchange bermasalah?
    Dengan skema kliring dan kustodian, dana dan aset nasabah dipisahkan dari operasional exchange. Namun, risiko pasar dan risiko teknis tetap ada, sehingga perlindungan tidak bersifat absolut.
  2. Apa perbedaan kliring dan kustodian dalam kripto?
    Kliring menyimpan dan mengelola dana rupiah nasabah, sedangkan kustodian bertugas menyimpan aset kripto. Keduanya berfungsi terpisah dari exchange.
  3. Apakah semua aset kripto nasabah disimpan oleh kustodian?
    Regulasi mewajibkan kustodian menjaga minimal 70% aset kripto nasabah. Sisanya dapat dikelola sesuai mekanisme operasional yang diatur regulator.
  4. Apakah skema ini berlaku untuk semua exchange di Indonesia?
    Skema ini berlaku bagi exchange yang beroperasi sesuai regulasi OJK dan menjadi bagian dari ekosistem resmi perdagangan aset kripto di Indonesia.
  5. Apakah skema ini sama dengan sistem di luar negeri?
    Tidak sepenuhnya. Setiap negara memiliki pendekatan berbeda. Indonesia memilih model pemisahan fungsi melalui SRO untuk memperkuat perlindungan konsumen.
  6. Apakah pengguna masih perlu menggunakan wallet pribadi?
    Penggunaan wallet pribadi atau self-custody tetap menjadi pilihan pengguna. Skema kliring dan kustodian lebih berfokus pada tata kelola exchange, bukan menggantikan hak pengguna atas penyimpanan mandiri.

 

Itulah informasi berita crypto hari ini. Aktifkan notifikasi agar Anda selalu mendapatkan informasi terkini dan edukasi dari Akademi Crypto seputar aset digital dan teknologi blockchain hanya di INDODAX Academy.

Jangan sampai ketinggalan berita terbaru terkait dunia kripto, pergerakan pasar, dan masih banyak lagi di laman artikel edukasi crypto terpopuler.

Anda juga dapat mengikuti berita terbaru kami melalui Google News untuk akses informasi yang lebih cepat dan terpercaya.  Untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store.

INDODAX merupakan satu-satunya exchange crypto lokal di Indonesia yang mempublikasikan data Proof of Reserves (PoR) di CoinMarketCap dan rutin melaporkan pembaruan jumlah total aset secara transparan yang bisa dilihat oleh semua orang.

 

Kontak Resmi Indodax

Nomor Layanan Pelanggan: (021) 5065 8888 | Email Bantuan: [email protected]

 

Ikuti juga sosial media INDODAX di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram

Follow Sosmed Telenya Indodax sekarang!

 

Author: Fau 

 

DISCLAIMER:  Segala bentuk transaksi aset kripto memiliki risiko dan berpeluang untuk mengalami kerugian. Tetap berinvestasi sesuai riset mandiri sehingga bisa meminimalisir tingkat kehilangan aset kripto yang ditransaksikan (Do Your Own Research/ DYOR). Informasi yang terkandung dalam publikasi ini diberikan secara umum tanpa kewajiban dan hanya untuk tujuan informasi saja. Publikasi ini tidak dimaksudkan untuk, dan tidak boleh dianggap sebagai, suatu penawaran, rekomendasi, ajakan atau nasihat untuk membeli atau menjual produk investasi apa pun dan tidak boleh dikirimkan, diungkapkan, disalin, atau diandalkan oleh siapa pun untuk tujuan apa pun.
  

 

Tag Terkait: #Berita Kripto Hari Ini#Berita Mata uang Kripto#Berita Regulasi Crypto

Lebih Banyak dari Berita

Pelajaran Dasar

Calculate Staking Rewards with INDODAX earn

Select an option
dot Polkadot 2.25%
bnb BNB 0.52%
sol Solana 4.62%
eth Ethereum 2.32%
ada Cardano 1.02%
pol Polygon Ecosystem Token 1.87%
trx Tron 2.75%
DOT
0
Berdasarkan harga & APY saat ini
Stake Now

Pasar

Nama Harga 24H Chg
RVM/IDR
Realvirm
10
233.33%
UW3S/IDR
Utility We
6
100%
WTEC/IDR
World Trad
2
100%
CHT/IDR
CyberHarbo
4
33.33%
LOOKS/IDR
LooksRare
4
33.33%
Nama Harga 24H Chg
BEAT/IDR
Audiera
66.649
-34.55%
SYN/IDR
Synapse
6.995
-34.45%
DODO/IDR
DODO
913
-29.5%
JELLYJELLY/IDR
Jelly-My-J
1.050
-28.74%
VBG/IDR
Vibing
6
-25%
Apakah artikel ini membantu?

Beri nilai untuk artikel ini

You already voted!
Artikel Terkait

Temukan lebih banyak artikel berdasarkan topik yang diminati.

10 Meme Coin Terpopuler 2026, Ada Token yang Naik Ribuan Persen
16/06/2026
10 Meme Coin Terpopuler 2026, Ada Token yang Naik Ribuan Persen

Pasar meme coin masih menjadi salah satu segmen paling menarik

16/06/2026
Standard Chartered Sebut Bitcoin Sudah Bottom, Bull Run Segera Mulai?
16/06/2026
Standard Chartered Sebut Bitcoin Sudah Bottom, Bull Run Segera Mulai?

Bank multinasional asal Inggris, Standard Chartered, menilai Bitcoin (BTC) kemungkinan

16/06/2026
Ethereum Siapkan Tameng Lawan Komputer Kuantum, Biayanya Cuma Rp1.000
15/06/2026
Ethereum Siapkan Tameng Lawan Komputer Kuantum, Biayanya Cuma Rp1.000

Ethereum (ETH) mengusulkan perlindungan terhadap ancaman komputer kuantum dengan biaya

15/06/2026