Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, disebut memiliki Bitcoin (BTC) senilai lebih dari Rp33 triliun melalui perusahaan yang dikendalikannya, hanya beberapa hari setelah menandatangani undang-undang baru yang mendukung industri crypto di AS.
Pada Senin (21/7), Trump Media and Technology Group (TMTG) mengumumkan telah membeli Bitcoin dan produk keuangan terkait senilai $2 miliar.
Pengumuman ini dilakukan tiga hari setelah Trump menandatangani GENIUS Act, yang mengatur penerbitan stablecoin dan memperjelas kerangka hukum untuk aset crypto.
Dicurigai Ada Konflik Kepentingan
Pengumuman tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengamat politik dan etika pemerintahan.
Pasalnya, Donald Trump diketahui memiliki 53% saham di TMTG, sehingga berpotensi meraih keuntungan langsung dari kebijakan yang ia buat sebagai presiden.
Beberapa kritikus menilai pengesahan GENIUS Act dan pembelian Bitcoin oleh TMTG terjadi dalam pola yang sistematis.
Mereka mempertanyakan apakah Trump menggunakan kekuasaan eksekutif untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi kepentingan bisnis pribadi.
Baca berita selanjutnya: Trump-Linked World Liberty Borong ETH Lagi Jelang Token WLFI Rilis!
GENIUS Act dan Aturan Baru Industri crypto
GENIUS Act, yang ditandatangani pada 18 Juli 2025, mengatur bahwa penerbit stablecoin harus menyimpan cadangan penuh dalam bentuk uang tunai atau surat berharga negara.
Undang-undang ini juga mewajibkan audit independen tahunan, pelaporan bulanan, dan melarang praktik pemasaran menyesatkan.
Undang-undang tersebut secara eksplisit melarang pejabat federal, termasuk presiden, untuk menerbitkan atau mempromosikan stablecoin selama menjabat.
Meskipun tidak secara langsung mengatur investasi dalam Bitcoin, posisi Trump sebagai pemegang saham mayoritas TMTG menimbulkan pertanyaan etis.
Bisnis Crypto Keluarga Trump
Selain TMTG, keluarga Trump juga terlibat dalam sektor crypto melalui perusahaan bernama World Liberty Financial.
Perusahaan ini dipimpin oleh Donald Trump Jr. dan Eric Trump, serta telah meluncurkan stablecoin USD1 dan membangun kemitraan internasional.
Menurut laporan, World Liberty Financial memfasilitasi transaksi stablecoin senilai $2 miliar hanya beberapa pekan sebelum GENIUS Act disahkan.
Keterkaitan waktu ini menambah dugaan bahwa regulasi dan aksi bisnis disusun secara berurutan untuk mendukung kepentingan keluarga Trump.
Alasan Perusahaan: Lindungi dari Diskriminasi Finansial
Dalam pernyataan resminya, TMTG menyebut bahwa keputusan berinvestasi dalam Bitcoin dilakukan untuk menghindari “diskriminasi politik” dari sektor perbankan.
Mereka mengklaim bahwa perusahaan mengalami hambatan dari institusi keuangan yang menolak bekerja sama karena afiliasi politik.
TMTG menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk “kemandirian finansial” dan cara untuk menjaga kelangsungan bisnis dari tekanan eksternal.
Namun, laporan keuangan terbaru menunjukkan bahwa perusahaan masih mencatat kerugian operasional dan menghadapi kesulitan pertumbuhan pengguna di platform Truth Social.
Dinilai Tak Langgar Hukum, Tapi Cederai Etika
Sejumlah pakar hukum menyatakan bahwa tindakan ini tidak melanggar hukum secara eksplisit.
Namun, keberadaan potensi konflik kepentingan tetap menimbulkan kekhawatiran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Organisasi pemantau etika pemerintahan menyebut bahwa seorang presiden seharusnya memisahkan diri dari kepentingan bisnis pribadi demi menjaga integritas jabatan publik.
Tradisi ini lazim dilakukan oleh presiden sebelumnya dengan menempatkan aset dalam blind trust, sebuah langkah yang tidak diambil Trump.
Baca juga berita terbaru: Short Squeeze Besar Mengintai! Bitcoin Siap Meledak ke Atas?
Kesimpulan
Pengumuman pembelian Bitcoin senilai Rp33 triliun oleh perusahaan milik Presiden Donald Trump menuai kontroversi karena terjadi hanya tiga hari setelah regulasi crypto baru disahkan.
Meski belum ada pelanggaran hukum yang terbukti, kasus ini kembali memicu perdebatan soal batas antara kekuasaan publik dan kepentingan pribadi.
Di tengah antusiasme terhadap legalitas aset digital, transparansi dan integritas pemimpin tetap menjadi fondasi utama agar kepercayaan publik terhadap sistem tidak luntur.
FAQ
- Berapa jumlah Bitcoin yang dibeli oleh Trump Media?
Trump Media mengumumkan pembelian Bitcoin dan produk terkait senilai $2 miliar pada 21 Juli 2025. - Apa isi utama GENIUS Act yang disahkan Trump?
GENIUS Act mewajibkan stablecoin didukung 100% oleh cadangan, diaudit rutin, melindungi konsumen, dan melarang promosi stablecoin oleh pejabat publik. - Apakah Trump melanggar hukum dengan pembelian ini?
Tidak ada hukum yang secara eksplisit dilanggar, tetapi banyak pihak menilai tindakan ini mencederai etika dan prinsip transparansi publik. - Apa peran anak-anak Trump dalam industri crypto?
Donald Trump Jr. dan Eric Trump menjalankan World Liberty Financial, perusahaan stablecoin USD1 yang terlibat dalam transaksi besar sebelum UU crypto diteken. - Mengapa publik menilai tindakan ini berpotensi manipulatif?
Karena pengesahan UU crypto dan pembelian Bitcoin terjadi dalam waktu berdekatan, serta melibatkan perusahaan milik presiden secara langsung.
Itulah informasi berita crypto hari ini. Aktifkan notifikasi agar Anda selalu mendapatkan informasi terkini dari Akademi Crypto seputar aset digital dan teknologi blockchain hanya di INDODAX Academy.
Anda juga dapat mengikuti berita terbaru kami melalui Google News untuk akses informasi yang lebih cepat dan terpercaya.
Untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store.
Ikuti juga sosial media INDODAX di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram
Author: FFA
Referensi:
- Cryptopolitan – Why did Trump reveal his $2B BTC stash after changing US crypto laws?, diakses pada 25 Juli 2025
Tag Terkait: #Berita Kripto Hari Ini, #Berita Mata uang Kripto, #Berita Bitcoin, #Btc News, #News Bitcoin, #Berita Btc, #Berita crypto hari ini, #berita btc/usd hari ini, #bitcoin news, #berita bitcoin hari ini, #info btc hari ini, #Berita Donald Trump, #Tokoh Kripto Dunia