Singapura dulunya jadi surga bagi perusahaan Web3. Pajak rendah, proses pendaftaran cepat, dan pendekatan regulasi yang fleksibel membuat banyak startup kripto menjadikan negara ini sebagai rumah. Bahkan, banyak yang menyebutnya “Delaware-nya Asia” — tempat nyaman untuk bereksperimen tanpa banyak regulasi.
Namun, era itu resmi berakhir. Mulai 30 Juni 2025, regulasi baru bernama Digital Token Service Provider (DTSP) akan diberlakukan. Ini bukan sekadar aturan tambahan. Ini adalah sinyal keras bahwa Singapura tak mau lagi jadi tempat persembunyian proyek kripto yang hanya “numpang alamat” tanpa komitmen nyata.
DTSP: Akhir dari Zona Nyaman Shell Company

Sumber Gambar: tiger-research.com
Sebelumnya, melalui Payment Services Act (PSA), Singapura hanya mewajibkan perusahaan Web3 untuk mengantongi lisensi jika mereka melayani warga lokal. Akibatnya, muncul model “shell company” — perusahaan hanya terdaftar di Singapura, tapi semua operasional (dari tim, marketing, hingga transaksi) dilakukan di luar negeri.
Regulasi ini menimbulkan celah besar. Bahkan Terraform Labs dan Three Arrows Capital (3AC) memanfaatkannya sebelum akhirnya kolaps di 2022. Keduanya membawa kerugian miliaran dolar dan mempermalukan sistem pengawasan Singapura. MAS (Monetary Authority of Singapore) pun menyadari bahwa pendekatan lunak tak lagi bisa dipertahankan.
Ini Isi Regulasi Barunya!
Regulasi DTSP tertuang dalam Financial Services and Markets Act (FSMA 2022) bagian 9, dan efektif berlaku mulai 30 Juni 2025. Fokus utama: menghapus celah hukum, memperluas cakupan pengawasan, dan memperketat persyaratan operasional. Berikut adalah poin-poin kunci DTSP:
1. Lisensi Wajib untuk Semua Entitas Berbasis Singapura
Semua entitas yang secara hukum atau operasional berbasis di Singapura dan menyediakan layanan digital asset harus mengantongi lisensi, tanpa peduli di mana pengguna mereka berada.
2. Definisi “Berbasis” Meluas
Tak hanya soal alamat perusahaan:
- Kalau proyek dikembangkan oleh tim di Singapura
- Kalau aktivitas pemasaran, manajemen, atau teknologi dilakukan dari SG
- Bahkan jika penduduk Singapura berkontribusi secara terus-menerus, maka proyek tersebut tunduk pada DTSP.
Artikel Terkait Untuk Anda Baca: Money Laundry: Modus, Tahapan, dan Cara Pencegahan
3. Tanpa Operasi Nyata = Ditolak
MAS menolak entitas yang hanya “numpang daftar”. Perusahaan wajib menunjukkan:
- Struktur organisasi jelas
- Sistem anti pencucian uang (AML) dan anti pendanaan terorisme (CFT)
- Pengelolaan risiko teknologi
- Kontrol internal yang solid
4. Sanksi Serius
Perusahaan yang gagal memenuhi syarat hingga 30 Juni 2025:
- Wajib menutup operasinya dari Singapura
- Bisa dikenakan denda SGD 250.000 atau hukuman penjara hingga 3 tahun
Dampak Langsung: Web3 Exodus Tak Terelakkan
Setelah regulasi ini diumumkan, banyak perusahaan Web3 mulai menimbang hengkang dari Singapura. Laporan Tiger Research menyebutkan bahwa arus keluar ini bukan spekulasi, melainkan respons nyata atas perubahan kebijakan.
Beberapa alternatif yang mulai dipertimbangkan:
- Hong Kong: mulai agresif mengembangkan ekosistem Web3 yang teratur.
- Dubai dan Abu Dhabi: menawarkan regulasi progresif namun tetap ketat.
- Swiss dan Bahama: dikenal dengan pendekatan lebih longgar, tapi tetap diawasi oleh FATF.
Namun, berdasarkan sumber dari website Tiger Research mengingatkan bahwa relokasi bukan solusi jangka pendek. Tiap yurisdiksi juga makin ketat. Pengawasan global tidak akan membiarkan ada zona abu-abu.
Pelajaran Buat Startup & Trader Indonesia
Bagi startup asal Indonesia yang menjadikan Singapura sebagai gateway ke pasar global, sekarang saatnya refleksi:
- Apakah kamu sudah punya struktur operasional yang nyata di sana?
- Apakah sistem compliance dan kontrol risikomu sudah solid?
- Apakah tim dan aktivitasmu akan termasuk dalam cakupan DTSP?
Bagi investor dan trader: regulasi ini adalah sinyal bahwa industri kripto semakin dewasa. Proyek-proyek yang punya struktur jelas dan reputasi operasional yang baik akan bertahan. Sisanya, akan terfilter secara alami.
Kesimpulan: Dari Eksperimen Bebas ke Regulasi Ketat
DTSP adalah simbol pergeseran Singapura dari pusat inovasi bebas ke pusat keuangan digital berbasis kepercayaan dan akuntabilitas. Bagi proyek yang benar-benar siap, regulasi ini adalah peluang — bukan hambatan.
Tapi bagi yang hanya ingin “numpang nama”, waktunya sudah habis.
Artikel ini hasil Kolaborasi antara INDODAX x Tiger Research
Itulah informasi berita crypto hari ini. Aktifkan notifikasi agar Anda selalu mendapatkan informasi terkini dari Akademi Crypto seputar aset digital dan teknologi blockchain hanya di INDODAX Academy.
Anda juga dapat mengikuti berita terbaru kami melalui Google News untuk akses informasi yang lebih cepat dan terpercaya.
Untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store.
Ikuti juga sosial media INDODAX di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram
FAQ
1.Apa itu DTSP?
Digital Token Service Provider — lisensi wajib untuk semua entitas layanan aset digital yang beroperasi dari Singapura.
2.Kapan aturan ini mulai berlaku?
30 Juni 2025.
3.Apa bedanya dengan regulasi sebelumnya (PSA)?
PSA hanya mewajibkan lisensi untuk perusahaan yang melayani warga SG. DTSP memperluas cakupan ke semua entitas berbasis operasional di SG, tak peduli siapa penggunanya.
4.Apa sanksi jika tak patuh?
Denda hingga SGD 250.000 atau 3 tahun penjara, plus larangan operasi.
Author: AL
Referensi:
- reports.tiger-research.com – Singapore’s Web3 Exodus: What Changes Ahead, diakses pada 26 Juni 2025
Tag Terkait: #Berita Kripto Hari Ini, #Berita Mata uang Kripto, #BeritaRegulasiCrypto