Surat Perjanjian Investasi: Wajibkah di Era Digital?
icon search
icon search

Top Performers

Surat Perjanjian Investasi: Wajibkah di Era Digital?

Home / Artikel & Tutorial / judul_artikel

Surat Perjanjian Investasi: Wajibkah di Era Digital?

Surat Perjanjian Investasi Wajibkah di Era Digital?

Daftar Isi

Banyak orang yang semangat menaruh modal ke sebuah usaha atau instrumen investasi, tapi seringkali lupa pada hal yang paling penting: dokumen hukum yang mengikat kedua belah pihak. Kasus gagal bayar, sengketa bagi hasil, hingga penipuan investasi kripto yang pernah mengguncang publik jadi bukti nyata bahwa uang bisa hilang begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas. Di tengah era digital, muncul pertanyaan besar: apakah surat perjanjian investasi masih relevan, atau bisa diabaikan karena semua sudah serba otomatis?

 

Apa Itu Surat Perjanjian Investasi?

Sebelum membicarakan bentuk digital atau smart contract di kripto, penting untuk kembali ke dasar. Surat perjanjian investasi adalah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan antara investor dan pihak penerima modal. Dasar hukumnya merujuk pada syarat sah perjanjian dalam KUHPerdata, seperti adanya kesepakatan, kecakapan hukum, objek yang jelas, dan tujuan yang halal.

Fungsinya sederhana namun krusial: melindungi hak kedua belah pihak, mirip dengan bagaimana kontrak trading crypto melindungi posisi kamu di exchange. Investor berhak atas keuntungan atau bagi hasil sesuai kesepakatan, sementara penerima modal punya kewajiban mengelola dana sesuai tujuan yang disepakati. Tanpa dokumen ini, semua hanya berdiri di atas rasa percaya, yang sayangnya tidak selalu cukup ketika masalah muncul.

Dengan memahami definisi dan dasar hukumnya, kamu bisa melihat bahwa surat perjanjian investasi bukan sekadar formalitas. Ia adalah pondasi kepercayaan yang bisa menjadi penyelamat saat kondisi tidak berjalan sesuai rencana.

 

Unsur Wajib dalam Surat Perjanjian Investasi

Kalau hanya selembar kertas kosong dengan tanda tangan, tentu tidak akan berguna. Sebuah perjanjian investasi harus punya unsur-unsur wajib agar sah dan punya kekuatan hukum. Unsur ini ibarat kerangka yang membuat sebuah perjanjian bisa berdiri kokoh.

Unsur pertama adalah identitas para pihak, yaitu investor dan penerima modal. Keduanya harus jelas secara hukum agar tidak ada celah sengketa di kemudian hari. Unsur kedua adalah nilai investasi, yaitu jumlah modal yang ditanamkan dan bentuknya (uang tunai, aset, atau barang),  sama halnya ketika kamu menghitung nominal dalam cara investasi aset digital.

Selanjutnya ada hak dan kewajiban, misalnya investor berhak menerima laporan berkala atau keuntungan tertentu, sementara penerima modal wajib mengelola dana sesuai tujuan. Jangka waktu perjanjian juga harus jelas, apakah investasi berjalan bulanan, tahunan, atau hingga target tertentu tercapai.

Selain itu, ada unsur mekanisme penyelesaian sengketa, karena tidak semua kerjasama berjalan mulus. Perjanjian yang baik harus menyebutkan bagaimana jika terjadi perselisihan: lewat mediasi, arbitrase, atau jalur pengadilan. Tak kalah penting, klausul tambahan seperti kerahasiaan atau ketentuan syariah sering dimasukkan agar perjanjian lebih lengkap.

Kalau salah satu unsur ini hilang, posisi hukum kamu sebagai investor bisa goyah. Itulah sebabnya unsur-unsur ini wajib hadir sebagai pagar yang melindungi kepentingan semua pihak.

 

Jenis-Jenis Surat Perjanjian Investasi

Beda situasi, beda pula bentuk perjanjiannya. Itulah mengapa surat perjanjian investasi bisa dikategorikan ke dalam beberapa jenis, tergantung konteks investasi yang dilakukan.

Jenis pertama adalah perjanjian penanaman modal atau modal usaha. Ini lazim dipakai ketika investor menyuntikkan dana ke sebuah bisnis atau startup. Dokumen ini mengatur posisi investor sebagai penyerta modal sekaligus bagaimana pembagian hasil atau kepemilikan akan berjalan.

Jenis kedua adalah perjanjian bagi hasil, yang populer di UMKM atau bisnis berbasis syariah. Di sini, keuntungan dibagi sesuai persentase kesepakatan, dan kerugian juga bisa ditanggung bersama sesuai porsi modal.

Jenis ketiga adalah perjanjian kerjasama proyek. Misalnya dalam pembangunan properti, franchise, atau proyek pertambangan. Dokumen ini lebih kompleks karena biasanya melibatkan banyak pihak dan nilai investasi yang besar.

Terakhir, ada perjanjian investasi syariah. Perjanjian ini mengikuti akad-akad yang sesuai dengan prinsip Islam, seperti mudharabah atau musyarakah, yang menekankan transparansi dan keadilan tanpa riba.

Dengan memahami jenis-jenis ini, kamu bisa menyesuaikan bentuk perjanjian dengan kebutuhan dan karakter investasi yang sedang kamu jalani.

 

Perjanjian Investasi di Era Digital

Sekarang pertanyaan utamanya: kalau semua sudah serba digital, apakah surat perjanjian masih wajib ada? Jawabannya: iya, hanya saja bentuknya yang berubah.

Kini perjanjian tidak lagi harus berupa dokumen kertas. Banyak pihak sudah menggunakan dokumen elektronik berbentuk PDF atau Word yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Penyedia seperti Privy, VIDA, atau Tilaka adalah contoh penyelenggara yang sudah diakui pemerintah. Secara hukum, tanda tangan elektronik tersertifikasi punya kekuatan yang sama dengan tanda tangan basah.

Selain itu, di platform resmi seperti aplikasi sekuritas, reksa dana digital, atau P2P lending, perjanjian otomatis berbentuk Terms & Conditions juga dianggap sah, mirip dengan kesepakatan yang kamu setujui saat beli aset kripto di Indodax. Hal ini diakui dalam regulasi UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019.

Kasus fraud di beberapa startup belakangan ini jadi pengingat bahwa kontrak digital bukan hanya formalitas. Ia adalah bukti kuat yang bisa membedakan antara kerugian yang bisa dituntut secara hukum dan kerugian yang hanya berakhir penyesalan. Jadi meski fisik kertas semakin jarang, kekuatan hukum surat perjanjian justru makin relevan di era digital.

 

Surat Perjanjian Investasi dalam Kripto

Banyak orang masih bertanya-tanya: kalau investasi kripto sifatnya digital, apakah tetap perlu surat perjanjian? Jawabannya: iya, meski bentuk dan otoritas hukumnya berbeda dengan investasi konvensional.

Sejak 2025, pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto sudah resmi berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 27/2024. Sebelumnya, urusan kripto memang dipegang oleh Bappebti sebagai komoditas, tapi sekarang transisi sudah berjalan penuh ke ranah keuangan digital. Artinya, semua penyelenggara perdagangan kripto wajib berizin dan patuh pada standar OJK, mulai dari keamanan, manajemen risiko, hingga perlindungan konsumen.

Kalau kamu bertransaksi lewat exchange resmi yang terdaftar di Indonesia, perjanjian investasimu biasanya berbentuk Terms & Conditions yang kamu setujui saat registrasi. Dokumen digital ini sah secara hukum sebagai kontrak elektronik, selama exchangenya memang punya izin sesuai regulasi.

Namun, dalam praktik industri kripto global, sering muncul format perjanjian khusus seperti Token Purchase Agreement atau SAFT (Simple Agreement for Future Token). Dokumen ini dipakai pada saat private sale atau pendanaan awal sebuah proyek. Di Indonesia, bentuk ini belum diatur secara eksplisit dalam regulasi, sehingga kedudukannya lebih mirip kontrak privat antar pihak, bukan standar hukum nasional.

Selain itu, ada juga smart contract, yaitu kode di blockchain yang secara otomatis mengeksekusi kesepakatan—konsep yang sering dipakai dalam DeFi dan yield farming. Meskipun smart contract efektif secara teknis, dari sisi hukum Indonesia posisinya masih dianggap pelengkap. Jadi, tetap lebih aman jika ada dokumen legal formal yang bisa dijadikan dasar ketika terjadi sengketa.

Dengan kata lain, dalam kripto kamu memang bisa mengandalkan teknologi dan kontrak otomatis. Tetapi, kalau bicara perlindungan hukum di Indonesia, kamu tetap membutuhkan dokumen tertulis atau digital yang sah agar investasi kamu punya dasar hukum yang kuat.

 

Contoh Surat Perjanjian Investasi (Versi Digital)

Supaya lebih konkret, bayangkan sebuah surat perjanjian investasi digital. Dokumen ini biasanya berisi judul perjanjian, identitas para pihak, nilai investasi, hak dan kewajiban, pembagian hasil, jangka waktu, serta tanda tangan elektronik di bagian akhir.

Perbedaannya dengan perjanjian konvensional terletak pada media dan validasi. Kalau dulu butuh kertas dan tanda tangan basah, sekarang cukup file PDF dengan tanda tangan elektronik dari penyedia tersertifikasi. Secara hukum, keduanya sama-sama sah.

Dengan contoh ini, kamu bisa melihat bahwa perjanjian digital bukan hanya teori. Ia nyata dipakai di banyak sektor, dari UMKM hingga startup teknologi.

 

Risiko Investasi Tanpa Surat Perjanjian

Sekarang mari balik ke pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya kamu pertaruhkan jika berinvestasi tanpa perjanjian? Jawabannya bukan sekadar modal yang hilang, tapi juga posisi tawar kamu di hadapan hukum.

Tanpa dokumen resmi, dana yang sudah kamu taruh bisa lenyap tanpa ada jalan untuk menuntut, sama bahayanya seperti ikut investasi bodong online tanpa dasar hukum. Tidak ada catatan hitam di atas putih yang bisa membuktikan hakmu, sehingga ketika terjadi wanprestasi, kamu hanya bisa beradu kata. Lebih rumit lagi kalau bicara bagi hasil—sengketa sering muncul hanya karena persentase keuntungan tidak pernah ditulis dengan jelas sejak awal.

Contoh kasus startup bermasalah dan skema investasi bodong di Indonesia memperlihatkan pola yang sama: semuanya berawal dari kesepakatan lisan yang kemudian dimanipulasi. Investor akhirnya kehilangan dana karena tidak punya kontrak yang bisa dijadikan dasar di pengadilan.

Tanpa surat perjanjian, kamu juga membuka pintu lebar untuk penipuan. Banyak skema fraud memanfaatkan rasa percaya, lalu menutup akses ketika dana sudah masuk. Sementara itu, investor hanya bisa menyesali keputusan karena tidak ada dokumen yang melindungi haknya.

Itulah kenapa perjanjian investasi bukan sekadar formalitas. Ia adalah “tameng” yang membedakan antara spekulasi buta dengan investasi yang benar-benar terukur. Kalau kamu serius ingin modalmu berkembang, maka perjanjian ini bukan pilihan, tapi syarat utama agar investasi yang kamu jalankan punya pijakan yang kuat.

 

Kesimpulan

Dari perjalanan pembahasan tadi, satu hal jadi jelas: surat perjanjian investasi bukan dokumen mati, tapi alat hidup yang menyesuaikan zaman. Dulu ia hadir di atas kertas dengan tanda tangan basah, sekarang ia bisa berbentuk file digital dengan e-signature, bahkan tertanam di smart contract blockchain. Namun, makna dasarnya tidak pernah berubah: melindungi kepentingan kamu sebagai investor sekaligus memberi kepastian bagi penerima modal.

Di tengah derasnya kasus fraud, sengketa, hingga tren investasi kripto, perjanjian ini menjadi pagar yang membedakan antara investasi yang aman dengan spekulasi berisiko. Ia bukan sekadar formalitas, melainkan kunci agar modal yang kamu taruh benar-benar bekerja sesuai tujuan.

Jadi, kalau kamu serius menaruh dana ke sebuah instrumen atau kerjasama, jangan pernah menganggap enteng surat perjanjian investasi. Bentuknya boleh bergeser ke digital, tapi esensinya tetap sama: memastikan kamu berinvestasi dengan tenang, aman, dan punya dasar hukum yang kuat.

 

 

Itulah informasi menarik tentang surat perjanjian investasi yang bisa kamu eksplorasi lebih dalam di artikel populer Akademi crypto di INDODAX. Selain memperluas wawasan investasi, kamu juga bisa terus update dengan berita crypto terkini dan pantau langsung pergerakan harga aset digital di INDODAX Market.

Untuk pengalaman trading yang lebih personal, jelajahi juga layanan OTC trading kami di INDODAX. Jangan lupa aktifkan notifikasi agar kamu selalu mendapatkan informasi terkini seputar aset digital, teknologi blockchain, dan berbagai peluang trading lainnya hanya di INDODAX Academy.

 

Kamu juga dapat mengikuti berita terbaru kami melalui Google News untuk akses informasi yang lebih cepat dan terpercaya. Untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store.

Maksimalkan juga aset kripto kamu dengan fitur INDODAX Earn, cara praktis untuk mendapatkan penghasilan pasif dari aset yang kamu simpan. Segera register di INDODAX dan lakukan KYC dengan mudah untuk mulai trading crypto lebih aman, nyaman, dan terpercaya!

 

Kontak Resmi Indodax
Nomor Layanan Pelanggan: (021) 5065 8888 | Email Bantuan: [email protected]

 

Follow Sosmed Twitter Indodax sekarang

Ikuti juga sosial media kami di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram

 

FAQ

 

1. Apakah surat perjanjian investasi wajib?
Wajib untuk investasi privat, joint venture, atau kerjasama. Untuk produk formal seperti saham atau reksa dana, kontrak standar dan T&C sudah cukup.

2. Apakah surat perjanjian investasi bisa berbentuk digital?
Bisa. Dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik sah menurut UU ITE dan PP 71/2019.

3. Bagaimana dengan perjanjian investasi di kripto?
Bisa berupa smart contract, SAFT, atau Terms & Conditions exchange. Semua tetap dianggap perjanjian jika memenuhi syarat hukum.

4. Apa risiko investasi tanpa perjanjian?
Kamu berisiko kehilangan dana tanpa bisa menuntut karena tidak ada dasar hukum.

5. Bisakah surat perjanjian investasi dipakai untuk bagi hasil syariah?
Bisa. Banyak perjanjian syariah berbasis akad mudharabah atau musyarakah yang sah di Indonesia.

 

 

Author : RB

DISCLAIMER:  Segala bentuk transaksi aset kripto memiliki risiko dan berpeluang untuk mengalami kerugian. Tetap berinvestasi sesuai riset mandiri sehingga bisa meminimalisir tingkat kehilangan aset kripto yang ditransaksikan (Do Your Own Research/ DYOR). Informasi yang terkandung dalam publikasi ini diberikan secara umum tanpa kewajiban dan hanya untuk tujuan informasi saja. Publikasi ini tidak dimaksudkan untuk, dan tidak boleh dianggap sebagai, suatu penawaran, rekomendasi, ajakan atau nasihat untuk membeli atau menjual produk investasi apa pun dan tidak boleh dikirimkan, diungkapkan, disalin, atau diandalkan oleh siapa pun untuk tujuan apa pun.
  

Lebih Banyak dari Blockchain,Tutorial

Koin Baru dalam Blok

Pelajaran Dasar

Calculate Staking Rewards with INDODAX earn

Select an option
dot Polkadot 10.49%
bnb BNB 0.3%
sol Solana 5.13%
eth Ethereum 1.84%
ada Cardano 1.25%
pol Polygon Ecosystem Token 2%
trx Tron 2.39%
DOT
0
Berdasarkan harga & APY saat ini
Stake Now

Pasar

Nama Harga 24H Chg
AIH/IDR
AIHub
524.007
53.67%
KUNCI/IDR
Kunci Coin
4
33.33%
TROLLSOL/IDR
TROLL (SOL
2.010
31.29%
MRS/IDR
Metars Gen
301.004
24.38%
SHAN/IDR
Shanum
8
14.29%
Nama Harga 24H Chg
UXLINK/IDR
UXLINK
6
-99.88%
SHRED/IDR
ShredN
24
-17.24%
RSR/IDR
Reserve Ri
101
-15.13%
UW3S/IDR
Utility We
203
-15.06%
MTC/IDR
Moonft
29
-14.71%
Apakah artikel ini membantu?

Beri nilai untuk artikel ini

You already voted!
Artikel Terkait

Temukan lebih banyak artikel berdasarkan topik yang diminati.

Perbedaan B2B dan B2C: Mana yang Lebih Cuan?
23/09/2025
Perbedaan B2B dan B2C: Mana yang Lebih Cuan?

Kalau kamu sudah lama berkecimpung di bisnis atau baru mau

23/09/2025
B2C Adalah? Sejarah Amazon & Tren Besarnya 2025
23/09/2025
B2C Adalah? Sejarah Amazon & Tren Besarnya 2025

Kenapa B2C Jadi Sorotan di 2025 Kalau kamu perhatikan, hampir

23/09/2025
Surat Perjanjian Investasi: Wajibkah di Era Digital?

Banyak orang yang semangat menaruh modal ke sebuah usaha atau