Ketika hubungan kerja harus berakhir, sering kali yang terlintas adalah kecemasan finansial. Tapi, tahukah kamu bahwa hukum melindungi pekerja lewat kompensasi bernama uang pesangon? Ini bukan bentuk belas kasihan, tapi hak penuh yang dijamin undang-undang.
Menurut PP No. 35 Tahun 2021, pesangon wajib diberikan saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pensiun, atau kondisi kerja lain yang diatur pemerintah. Dalam praktiknya, pesangon berfungsi sebagai jembatan finansial sampai seseorang memperoleh sumber penghasilan baru.
Makna Hukum: Bukan Cuma Soal Duit
Secara hukum, uang pesangon adalah kompensasi wajib yang diberikan kepada pekerja ketika kontrak kerja dihentikan karena PHK, pensiun, atau alasan sah lainnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan ditegaskan kembali dalam PP 35/2021, Seperti informasi yang kami kutip dari website Gramedia.
Pesangon biasanya dibayarkan bersamaan dengan dua komponen lain:
- UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja): diberikan jika masa kerja ? 3 tahun
- UPH (Uang Penggantian Hak): mengganti hak seperti cuti, ongkos pulang, hingga biaya rumah
Tujuan akhirnya jelas: menjaga keberlangsungan hidup pekerja pasca diberhentikan.
Masih seputar topik ini, simak juga: 3 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online & Offline, Nggak Ribet di 2025!
Cara Menghitung Pesangon: Bukan Sekadar Kali Gaji
Menghitung pesangon tidak sesimpel mengalikan masa kerja dengan gaji. Ada rumus dan pengali berdasarkan durasi kerja serta alasan PHK.
Contoh penghitungan (Pasal 40 PP 35/2021), seperti informasi yang kami kutip dari website peraturan.bpk.go.id:
Masa Kerja | Besaran Pesangon |
< 1 tahun | 1 bulan gaji |
1–2 tahun | 2 bulan gaji |
2–3 tahun | 3 bulan gaji |
… | … |
? 8 tahun | 9 bulan gaji |
Komponen upah dihitung dari gaji pokok + tunjangan tetap. Belum termasuk UPMK dan UPH yang dihitung terpisah. Misalnya, jika kamu bekerja 5 tahun dan gaji bulananmu Rp6 juta, maka:
- UP: 5 x 6 juta = Rp30 juta
- UPMK: 2 x 6 juta = Rp12 juta
- UPH (misal sisa cuti + ongkos): Rp3 juta
- Total: Rp45 juta
Faktor Pengali: Bergantung Alasan PHK
Setiap alasan PHK punya dampak pada pengali pesangon. Misalnya:
- PHK karena pensiun: 1,75x pesangon + 1x UPMK
- PHK karena meninggal dunia: 2x pesangon + 1x UPMK
- PHK karena efisiensi: 0,5x pesangon
- Mengundurkan diri sendiri: hanya berhak atas UPH dan uang pisah (jika diatur di kontrak)
Apakah Uang Pesangon Bisa Untuk Investasi Kripto?
Sekarang kita masuk bagian yang menarik: bisakah uang pesangon dipakai untuk investasi kripto? Jawabannya: bisa, tapi harus dengan strategi.
Uang pesangon idealnya dibagi menjadi tiga:
- Dana darurat (30–50%): untuk kebutuhan hidup selama 3–6 bulan
- Dana transisi kerja (20–30%): pendidikan ulang, pelatihan, networking
- Investasi (20–40%): termasuk kripto jika kamu sudah siap
Mengapa kripto? Karena sebagai aset digital, kripto bisa memberikan potensi imbal hasil tinggi dalam jangka menengah. Tapi, tentu harus didahului dengan edukasi.
Beberapa prinsip penting sebelum menggunakan pesangon untuk beli kripto:
- Gunakan platform crypto exchange yang terpercaya dan teregulasi
- Jangan pakai seluruh pesangon untuk spekulasi
- Pilih aset fundamental kuat (seperti BTC, ETH, atau token yang terdaftar resmi)
- Buat alokasi bertahap, misalnya dengan strategi DCA (Dollar Cost Averaging)
Dengan strategi bijak, uang pesangon bukan hanya sekadar dana bertahan hidup, tapi bisa jadi pintu masuk menuju kebebasan finansial yang baru.
Jangan Lupa, Pesangon Juga Kena Pajak
Penting untuk tahu bahwa pesangon termasuk objek PPh 21. Namun, tarifnya lebih ringan:
- Hingga Rp50 juta: 0%
- Rp50 juta – Rp100 juta: 5%
- Rp100 juta – Rp500 juta: 15%
- Rp500 juta: 25%
Untuk pensiun, tarifnya bahkan lebih ringan: hanya 5% jika di atas Rp50 juta yang kami kutip dari website Hukumonline
Penutup: Dari Hak Menuju Aset
Uang pesangon bukan sekadar bentuk penghargaan, tapi bisa menjadi modal awal membangun kembali masa depan finansialmu. Dengan pemahaman yang tepat, pesangon bisa jadi bukan akhir cerita, tapi justru awal baru menuju peluang lebih besar, termasuk melalui investasi aset digital.
Itulah informasi menarik tentang uang pesangon adalah dan cara memanfaatkannya dengan maksimal yang bisa kamu eksplorasi lebih dalam di artikel Akademi crypto di INDODAX. Selain memperluas wawasan investasi, kamu juga bisa terus update dengan berita crypto terkini dan pantau langsung pergerakan harga aset digital di INDODAX Market. jangan lupa aktifkan notifikasi agar kamu selalu mendapatkan informasi terkini seputar aset digital dan teknologi blockchain hanya di INDODAX Academy.
Kamu juga dapat mengikuti berita terbaru kami melalui Google News untuk akses informasi yang lebih cepat dan terpercaya. Untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store.
Maksimalkan juga aset kripto kamu dengan fitur INDODAX Earn, cara praktis untuk mendapatkan penghasilan pasif dari aset yang kamu simpan.
Ikuti juga sosial media kami di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram
FAQ
- Apa itu uang pesangon?
Kompensasi wajib dari perusahaan kepada pekerja yang mengalami PHK atau berhenti bekerja karena alasan hukum lainnya. - Siapa yang berhak atas pesangon?
Pekerja tetap, kontrak, atau pensiun, sesuai syarat yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021. - Apa bedanya pesangon dan uang pensiun?
Pesangon untuk PHK, uang pensiun untuk masa pensiun (umumnya dari skema jaminan sosial seperti BPJS TK). - Bisa nggak uang pesangon dipakai buat investasi kripto?
Bisa, asal dengan alokasi yang bijak dan bukan 100% dari total pesangon. - Kena pajak nggak sih uang pesangon?
Kena, tapi tarifnya lebih ringan dari PPh biasa. Bahkan bisa 0% jika nilainya di bawah Rp50 juta dan untuk informasi mengenai PPh dan Pajak kripto bisa kamu baca selengkapnya di sini!
Author: AL