Pemerintah resmi menyesuaikan sistem pengawasan pajak terhadap aktivitas ekonomi digital, termasuk transaksi kripto.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki dasar hukum untuk menerima dan mengelola data transaksi aset kripto secara lebih luas dan terstruktur.
Aturan ini ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026, menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi digital dan standar global.
Kripto Resmi Masuk Skema Pelaporan Pajak Otomatis
Salah satu poin penting dalam PMK 108/2025 adalah dimasukkannya aset kripto ke dalam Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Skema ini merupakan standar internasional yang dirancang untuk meningkatkan transparansi pajak atas transaksi aset digital.
Melalui CARF, DJP berhak memperoleh data transaksi kripto dari Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang beroperasi secara resmi. Pelaporan dilakukan secara sistematis dan terintegrasi dengan mekanisme pertukaran data otomatis.
Dengan masuknya kripto ke dalam CARF, pemerintah menyamakan perlakuan aset kripto dengan instrumen keuangan lain yang lebih dulu berada dalam pengawasan pajak, seperti perbankan dan pasar modal.
Baca juga berita terkait: OJK Rilis Daftar Resmi Exchange Kripto, Trading Ilegal Bisa Kena Pidana
Data Apa Saja yang Akan Dilaporkan ke DJP?
Berdasarkan ketentuan dalam PMK 108/2025, PJAK diwajibkan melaporkan sejumlah informasi penting terkait aktivitas pengguna.
Data tersebut meliputi identitas pengguna aset kripto, nilai pasar aset kripto yang dimiliki, serta saldo mata uang fiat yang tersimpan di akun pengguna pada akhir tahun pelaporan.
Selain itu, PJAK juga harus melaporkan transaksi yang bersifat signifikan, termasuk pertukaran kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antarjenis aset kripto, hingga transfer aset kripto.
Untuk transaksi pembayaran barang atau jasa menggunakan kripto dengan nilai di atas US$50.000 atau sekitar Rp800 juta, pelaporan menjadi kewajiban khusus karena dikategorikan sebagai transaksi pembayaran ritel bernilai besar.
Mengutip dari Coinvestasi, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pelaporan CARF dilakukan dalam bentuk data agregat tahunan, mencakup nilai transaksi, jumlah unit, serta frekuensi transaksi untuk setiap jenis aset kripto yang relevan.
Implementasi Bertahap, Efektif Mulai 2027
Meski aturan berlaku mulai 2026, penerapan penuh CARF dijadwalkan mulai 2027. Data yang digunakan sebagai dasar pelaporan berasal dari aktivitas transaksi sepanjang tahun pajak 2026.
Dengan skema ini, tahun 2026 akan menjadi fase pengumpulan data, sebelum DJP mulai memanfaatkan informasi tersebut secara aktif dalam sistem perpajakan nasional dan pertukaran data lintas negara.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam agenda transparansi pajak global yang disepakati dalam forum G20 dan dikoordinasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Baca berikutnya: Gibran Tekankan Pentingnya Dialog Kripto di G-20, Indonesia Siap Ikut
Bukan Razia, Tapi Penyesuaian Sistem Pajak
Perlu dicatat, kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai pemeriksaan atau pemantauan langsung terhadap setiap transaksi pengguna kripto.
Pelaporan dilakukan oleh penyedia jasa aset kripto dalam bentuk ringkasan data tahunan, bukan pemantauan transaksi pengguna secara real-time.
Fokus utama kebijakan adalah membangun sistem pelaporan yang sejalan dengan standar global, bukan melakukan pembatasan atau pelarangan aktivitas perdagangan kripto.
Dengan kerangka baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital, termasuk kripto, tetap berjalan seiring dengan kepatuhan pajak dan transparansi data.
Kesimpulan
Masuknya data transaksi kripto ke dalam pantauan pajak DJP menandai fase baru dalam pengelolaan ekonomi digital di Indonesia.
Kripto tidak lagi diposisikan sebagai aset di luar sistem, melainkan bagian dari ekosistem keuangan yang diawasi dan dilaporkan secara resmi.
Ke depan, kebijakan ini akan menjadi fondasi penting bagi tata kelola pajak kripto yang lebih rapi, transparan, dan selaras dengan praktik internasional.
FAQ
- Apakah semua transaksi kripto akan dilaporkan ke DJP?
Tidak. Pelaporan dilakukan oleh penyedia jasa aset kripto dalam bentuk data agregat tahunan, bukan laporan setiap transaksi individu secara real-time. - Apakah trader kecil perlu khawatir dengan aturan pajak kripto ini?
Aturan ini lebih berfokus pada sistem pelaporan dan transparansi. Pengawasan ditujukan pada aktivitas signifikan, bukan transaksi kecil yang bersifat ritel harian. - Kapan DJP mulai menggunakan data transaksi kripto ini?
Implementasi CARF dimulai pada 2027, dengan basis data transaksi yang dikumpulkan selama tahun pajak 2026. - Apakah transaksi kripto ke kripto juga dilaporkan?
Ya. Ruang lingkup pelaporan mencakup pertukaran kripto ke fiat, kripto ke kripto, serta transfer aset kripto. - Apakah pembayaran pakai kripto ikut dipantau pajak?
Pembayaran barang atau jasa menggunakan kripto dengan nilai di atas US$50.000 wajib dilaporkan sebagai transaksi pembayaran ritel bernilai besar. - Apakah aturan ini berarti pajak kripto akan naik?
PMK 108/2025 mengatur mekanisme pelaporan dan pengawasan data, bukan menetapkan tarif pajak baru atas transaksi kripto.
Itulah informasi berita crypto hari ini. Aktifkan notifikasi agar Anda selalu mendapatkan informasi terkini dan edukasi dari Akademi Crypto seputar aset digital dan teknologi blockchain hanya di INDODAX Academy.
Jangan sampai ketinggalan berita terbaru terkait dunia kripto, pergerakan pasar, dan masih banyak lagi di laman artikel edukasi crypto terpopuler.
Anda juga dapat mengikuti berita terbaru kami melalui Google News untuk akses informasi yang lebih cepat dan terpercaya.
Untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store.
INDODAX merupakan satu-satunya exchange crypto lokal di Indonesia yang mempublikasikan data Proof of Reserves (PoR) di CoinMarketCap dan rutin melaporkan pembaruan jumlah total aset secara transparan yang bisa dilihat oleh semua orang.
Kontak Resmi Indodax
Nomor Layanan Pelanggan: (021) 5065 8888 | Email Bantuan: [email protected]
Ikuti juga sosial media INDODAX di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram
Author: Fau
Tag Terkait: #Berita Kripto Hari Ini, #Berita Mata uang Kripto, #Berita Regulasi Crypto






Polkadot 2.25%
BNB 0.52%
Solana 4.62%
Ethereum 2.32%
Cardano 1.02%
Polygon Ecosystem Token 1.87%
Tron 2.75%
Pasar


