Nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 menembus Rp482,23 triliun. Data ini disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laporan kinerja industri keuangan digital yang dirilis awal Januari 2026.
Angka tersebut menegaskan bahwa aktivitas perdagangan kripto nasional tetap tinggi sepanjang tahun, meski pasar sempat mengalami tekanan di periode akhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut capaian tersebut mencerminkan tingkat partisipasi masyarakat yang masih kuat di sektor aset digital.
“Nilai transaksi ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan aktivitas pasar kripto nasional tetap terjaga,” kata Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK (9/1), dikutip dari Fortune Indonesia.
Aktivitas Kripto Tetap Tinggi di Tengah Koreksi Akhir Tahun
Secara agregat, nilai transaksi kripto sepanjang 2025 menjadi salah satu yang terbesar dalam industri keuangan digital Indonesia. Namun, OJK mencatat adanya koreksi pada akhir tahun.
Pada Desember 2025, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp32,68 triliun. Angka ini turun 12,22% dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp37,23 triliun.
Pelemahan tersebut sejalan dengan penurunan kapitalisasi pasar kripto domestik yang turun dari Rp39,34 triliun pada Oktober menjadi Rp30,28 triliun pada November 2025.
Koreksi ini menunjukkan bahwa meski aktivitas tahunan tetap besar, pasar kripto domestik tidak sepenuhnya lepas dari dinamika global dan tekanan harga yang terjadi di penghujung tahun.
Baca selanjutnya: Mulai 2026, Data Transaksi Crypto Masuk Pantauan Pajak DJP
Jumlah Konsumen Naik Bulanan, Turun Secara Tahunan
Dari sisi pengguna, OJK mencatat jumlah konsumen kripto di Indonesia per November 2025 mencapai 19,56 juta. Jumlah ini meningkat 2,5% dibandingkan Oktober 2025 yang berada di level 19,08 juta konsumen.
Namun, secara tahunan, jumlah investor kripto justru menurun. Pada November 2024, jumlah konsumen kripto tercatat 22,11 juta, bahkan sempat meningkat menjadi 22,91 juta pada Desember 2024.
Data ini mengindikasikan adanya pergeseran profil investor. Aktivitas pasar tetap tinggi, tetapi basis pengguna cenderung lebih terkonsentrasi pada investor yang aktif dan bertahan dalam jangka lebih panjang.
OJK Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Industri
Seiring besarnya nilai transaksi, OJK memperketat kerangka pengawasan industri aset kripto sepanjang 2025.
Regulator menerbitkan POJK Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola dan manajemen risiko penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan.
Selain itu, OJK juga merilis Surat Edaran OJK Nomor 34 dan SE OJK Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur rencana bisnis dan operasional penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan kripto.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga keberlanjutan industri.
Dalam aspek penegakan kepatuhan, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan serta 30 penyelenggara aset keuangan digital dan kripto sepanjang 2025. Sanksi tersebut mencakup denda administratif dan peringatan tertulis.
Baca selanjutnya: Simpan Kripto di Wallet Pribadi, Bagaimana Aturannya di Indonesia?
Whitelist Platform Kripto Jadi Acuan Publik
Sebagai bagian dari pengawasan, OJK merilis daftar putih atau whitelist platform perdagangan kripto pada 19 Desember 2025.
Daftar ini memuat 29 platform yang telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan regulator.
OJK menegaskan whitelist tersebut menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan platform yang digunakan telah memenuhi ketentuan perizinan.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan industri kripto akan semakin terstruktur dan selektif ke depan.
Kesimpulan
Nilai transaksi kripto Indonesia yang menembus Rp482 triliun sepanjang 2025 menunjukkan bahwa pasar aset digital masih menjadi bagian penting dari ekosistem keuangan nasional.
Meski jumlah investor menurun secara tahunan dan pasar sempat terkoreksi di akhir tahun, tingginya aktivitas perdagangan mendorong regulator untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola industri.
Ke depan, dinamika kripto domestik diperkirakan akan semakin dipengaruhi oleh kualitas regulasi, kepatuhan pelaku usaha, dan kedewasaan investor.
FAQ
- Berapa nilai transaksi kripto di Indonesia sepanjang 2025?
Menurut data OJK, nilai transaksi kripto nasional sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun. - Apakah transaksi kripto di Indonesia mengalami penurunan?
Secara tahunan, nilai transaksi tetap besar. Namun, OJK mencatat penurunan bulanan pada Desember 2025 dibandingkan November 2025. - Mengapa jumlah investor kripto turun secara tahunan?
Penurunan jumlah investor diduga berkaitan dengan keluarnya investor spekulatif, sementara investor aktif dan berpengalaman masih mendominasi aktivitas pasar. - Apa tujuan OJK memperketat pengawasan kripto?
Pengawasan diperkuat untuk meningkatkan perlindungan konsumen, memperbaiki tata kelola, dan memastikan keberlanjutan industri aset keuangan digital. - Apa itu whitelist platform kripto OJK?
Whitelist adalah daftar resmi platform perdagangan kripto yang telah berizin dan diawasi OJK, yang dapat dijadikan acuan masyarakat sebelum bertransaksi.
Itulah informasi berita crypto hari ini. Aktifkan notifikasi agar Anda selalu mendapatkan informasi terkini dan edukasi dari Akademi Crypto seputar aset digital dan teknologi blockchain hanya di INDODAX Academy.
Jangan sampai ketinggalan berita terbaru terkait dunia kripto, pergerakan pasar, dan masih banyak lagi di laman artikel edukasi crypto terpopuler.
Anda juga dapat mengikuti berita terbaru kami melalui Google News untuk akses informasi yang lebih cepat dan terpercaya. Untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store.
INDODAX merupakan satu-satunya exchange crypto lokal di Indonesia yang mempublikasikan data Proof of Reserves (PoR) di CoinMarketCap dan rutin melaporkan pembaruan jumlah total aset secara transparan yang bisa dilihat oleh semua orang.
Kontak Resmi Indodax
Nomor Layanan Pelanggan: (021) 5065 8888 | Email Bantuan: [email protected]
Ikuti juga sosial media INDODAX di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram
Author: Fau





Polkadot 2.25%
BNB 0.52%
Solana 4.62%
Ethereum 2.32%
Cardano 1.02%
Polygon Ecosystem Token 1.87%
Tron 2.75%
Pasar


