Daftar Kripto Legal di Indonesia 2025, Lengkap & Resmi
icon search
icon search

Top Performers

Daftar Kripto Legal di Indonesia 2025, Lengkap & Resmi

Home / Artikel & Tutorial / judul_artikel

Daftar Kripto Legal di Indonesia 2025, Lengkap & Resmi

Daftar Kripto Legal di Indonesia 2025, Lengkap & Resmi 1

Daftar Isi

Bagi investor pemula, mengetahui daftar kripto legal menjadi langkah awal yang sangat penting sebelum memulai investasi.

Hal itu membantu mengurangi risiko penipuan, sekaligus memastikan bahwa aset yang dipilih berada dalam pengawasan regulator resmi. Namun, perlu ditegaskan bahwa kripto di Indonesia tidak diakui sebagai alat pembayaran.

Adapun statusnya hanya sebatas komoditas yang dapat diperdagangkan sehingga penggunaannya terbatas pada instrumen investasi dan bukan pengganti mata uang Rupiah.

Dalam perkembangannya, pengawasan terhadap aset kripto kini melibatkan dua lembaga penting.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan dalam menjaga ekosistem keuangan yang sehat, sementara Commodity Future Exchange (CFX) menjadi pihak yang mengawasi langsung perdagangan komoditas digital.

Dengan adanya regulasi terbaru, investor diharapkan bisa bertransaksi dengan lebih aman dan terarah.

 

Regulasi Kripto di Indonesia

Daftar Kripto Legal di Indonesia 2025, Lengkap & Resmi 2

Awalnya, pengawasan aset kripto di Indonesia berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Sejak pertama kali merilis daftar resmi, jumlah aset kripto legal terus bertambah, mulai dari 229, kemudian naik menjadi 501, dilanjutkan 545, hingga akhirnya mencapai 851 aset.

Daftar tersebut menjadi acuan penting bagi investor agar bisa bertransaksi dengan aman di platform kripto yang memiliki izin resmi.

Perubahan besar terjadi setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diberlakukan.  Melalui regulasi tersebut, kewenangan pengawasan aset kripto resmi berpindah dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Transisi ini membawa arah baru dalam tata kelola industri kripto di Indonesia, dengan tujuan menciptakan ekosistem yang lebih stabil, transparan, dan terlindungi.

Langkah berikutnya ditandai dengan lahirnya PT Central Finansial X (CFX), bursa kripto pertama di dunia yang mengantongi lisensi dan berada langsung di bawah pengawasan OJK.

Artikel Menariknya Untuk Kamu baca; Daftar Negatif Investasi Menurut OJK dan Kaitan dengan Penipuan Kripto

 

Update Daftar Kripto Legal 2025

Mengutip laman coinvestasi.com, kenaikan jumlah aset kripto legal di Indonesia pada tahun 2025 menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan industri aset digital nasional.

Jika sebelumnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hanya mengakui 851 aset maka kini jumlah tersebut melonjak signifikan setelah PT Central Finansial X (CFX) resmi merilis daftar terbaru.

Melalui Surat Keputusan tertanggal 16 April 2025, CFX sebagai bursa kripto pertama di dunia yang berlisensi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.444 aset kripto yang sah diperdagangkan di Indonesia.

Dalam daftar terbaru tersebut, kripto populer tetap menjadi pusat perhatian. Nama-nama besar seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), XRP (XRP), hingga stablecoin USDT tetap mendominasi sebagai aset utama pilihan investor.

Kehadiran mereka menegaskan posisi sebagai aset dengan kapitalisasi pasar terbesar dan tingkat adopsi global paling tinggi.

Di samping itu, sejumlah token baru juga berhasil masuk ke dalam daftar legal. Beberapa di antaranya adalah Celestia (TIA), Ethena (ENA), Sui (SUI), LayerZero (ZRO), Ondo (ONDO), dan Pyth Network (PYTH).

Aset-aset tersebut merepresentasikan proyek-proyek inovatif yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari DeFi, Layer-2, hingga infrastruktur blockchain yang dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung perkembangan ekosistem digital ke depan.

Tidak kalah menarik, kategori meme coin pun mendapat pengakuan resmi. Beberapa nama populer seperti Dogecoin (DOGE), Shiba Inu (SHIB), Floki (FLOKI), hingga Pepe (PEPE) turut tercantum dalam daftar.

Bahkan, token bernuansa politik seperti Official Trump (TRUMP) dan Official Melania (MELANIA) juga lolos penilaian.

Hal itu menunjukkan bahwa daftar CFX tidak hanya fokus pada proyek besar, tetapi juga merangkul tren kripto yang berkembang pesat di komunitas global.

Setiap aset yang masuk ke daftar CFX dipilih melalui proses evaluasi ketat, mencakup indikator seperti kapitalisasi pasar, volume perdagangan internasional, reputasi dan keamanan proyek, serta tingkat penerimaan komunitas.

Dengan pendekatan ini, CFX memastikan bahwa aset yang diakui tidak hanya populer, tetapi juga memiliki fondasi yang cukup kuat untuk diperdagangkan secara aman di Indonesia.

 

Mekanisme Penilaian Kripto Legal

Daftar Kripto Legal di Indonesia 2025, Lengkap & Resmi 3

Setiap aset kripto yang masuk dalam daftar resmi CFX tidak ditetapkan secara sembarangan. Ada serangkaian indikator yang digunakan untuk menilai apakah sebuah aset layak diperdagangkan secara legal di Indonesia.

Mekanisme ini bertujuan untuk melindungi investor dari aset berisiko tinggi sekaligus memastikan hanya proyek dengan dasar kuat yang mendapat pengakuan. Berikut beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan, antara lain:

 

1. Kapitalisasi pasar dan volume global

Aset dengan kapitalisasi besar dan volume perdagangan tinggi dianggap lebih stabil dan memiliki likuiditas memadai.

Hal ini penting agar investor bisa melakukan transaksi dengan mudah tanpa menghadapi risiko pergerakan harga ekstrem akibat pasar yang terlalu kecil.

 

2. Reputasi dan keamanan proyek

Penilaian ini mencakup rekam jejak tim pengembang, kejelasan roadmap, transparansi, serta rekam kasus keamanan. Proyek yang pernah mengalami insiden besar, seperti peretasan atau penipuan, akan dinilai lebih ketat.

 

3. Adopsi komunitas

Tingkat penerimaan dan dukungan dari komunitas menjadi salah satu indikator penting. Proyek yang memiliki ekosistem pengguna, developer, dan mitra yang luas dianggap lebih berkelanjutan karena punya basis dukungan nyata.

 

4. Inovasi teknologi (Layer-2, DeFi, RWA, dll.)

Proyek yang membawa solusi baru, seperti teknologi Layer-2 untuk skalabilitas, protokol DeFi untuk layanan keuangan terdesentralisasi, hingga tokenisasi Real-World Assets (RWA), mendapat perhatian lebih.

Inovasi semacam ini menunjukkan potensi jangka panjang yang bisa mendorong perkembangan industri blockchain secara keseluruhan.

 

Mengapa Penting Memilih Kripto Legal?

Memilih aset kripto yang masuk dalam daftar legal bukan hanya soal kepatuhan pada aturan, tetapi juga bentuk perlindungan bagi investor.

Dengan mematuhi regulasi yang berlaku, risiko kerugian akibat penipuan atau aset ilegal bisa diminimalisir. Berikut beberapa alasannya, yaitu:

 

1. Perlindungan hukum dan keamanan transaksi

Aset yang diakui CFX dan OJK memiliki payung hukum jelas. Transaksi yang dilakukan di platform berizin dijamin lebih aman karena diawasi regulator sehingga meminimalisir risiko manipulasi pasar atau kehilangan dana.

 

2. Risiko besar jika trading aset yang tidak terdaftar

Memperdagangkan aset di luar daftar legal sangat berisiko. Selain ilegal, aset tersebut bisa saja tidak memiliki likuiditas, rawan ditinggalkan pengembangnya (rug pull), atau bahkan dilarang diperdagangkan di masa depan.

Bagi investor, cara paling sederhana untuk menjaga keamanan adalah dengan selalu bertransaksi di exchange resmi yang telah mengantongi izin.

Di samping itu, penting untuk rutin memeriksa daftar kripto legal yang dirilis oleh CFX agar tidak salah memilih aset yang ternyata dilarang.

Investor juga perlu mengikuti perkembangan regulasi terbaru karena daftar legal bisa berubah seiring dengan dinamika pasar kripto.

Dengan langkah-langkah ini, aktivitas investasi dapat berjalan lebih aman, sah secara hukum, dan tetap berada di jalur yang sesuai aturan.

 

Kesimpulan

Nah, itulah tadi pembahasan menarik tentang Daftar Kripto Legal di Indonesia 2025, Lengkap & Resmi yang dapat kamu baca selengkapnya di Akademi crypto di INDODAX Academy.

Sebagai kesimpulan, daftar kripto legal yang dirilis CFX menjadi pedoman utama bagi siapa pun yang ingin bertransaksi dengan aman di Indonesia.

Kehadiran daftar terbaru yang mencakup 1.444 aset menunjukkan bahwa ekosistem aset digital di Tanah Air terus berkembang dan semakin beragam.

Namun, jumlah aset yang semakin banyak juga menuntut investor untuk lebih berhati-hati. Literasi kripto menjadi kunci penting agar tidak salah memilih aset, terutama di tengah derasnya tren baru yang terus bermunculan.

Dengan memahami regulasi, mengikuti daftar legal, dan memperkuat pengetahuan, investor dapat membangun strategi trading yang lebih bijak sekaligus terhindar dari risiko yang tidak perlu.

Oya selain memperluas wawasan investasi, kamu juga bisa terus update dengan berita crypto terkini dan pantau langsung pergerakan harga aset digital di INDODAX Market.

Untuk pengalaman trading yang lebih personal, jelajahi juga layanan OTC trading kami di INDODAX. Jangan lupa aktifkan notifikasi agar kamu selalu mendapatkan informasi terkini seputar aset digital, teknologi blockchain, dan berbagai peluang trading lainnya hanya di INDODAX Academy.

Kamu juga dapat mengikuti berita terbaru kami melalui Google News untuk akses informasi yang lebih cepat dan terpercaya. Untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store.

Maksimalkan juga aset kripto kamu dengan fitur INDODAX Earn, cara praktis untuk mendapatkan penghasilan pasif dari aset yang kamu simpan.

 

Follow Sosmed Telenya Indodax sekarang!


Ikuti juga sosial media kami di sini:
Instagram, X, Youtube & Telegram

FAQ 

  1. Apakah semua kripto bisa diperdagangkan di Indonesia?

Tidak. Hanya aset kripto yang masuk daftar resmi CFX dan diawasi OJK yang boleh diperdagangkan. Per April 2025 jumlahnya 1.444 aset.

 

  1. Siapa yang menentukan daftar kripto legal di Indonesia?

Awalnya daftar kripto ditetapkan oleh Bappebti, tapi sejak 2025 kewenangan beralih ke OJK melalui CFX sebagai Self-Regulatory Organization (SRO).

 

  1. Apa risiko trading kripto yang tidak ada dalam daftar legal?

Risikonya tinggi karena transaksi tidak dilindungi hukum. Jika exchange resmi menemukan aset ilegal diperdagangkan, aset itu bisa langsung dihapus dan dana investor berpotensi tidak aman.

 

  1. Apakah daftar kripto legal selalu bertambah setiap tahun?

Ya, daftar biasanya diperbarui secara berkala sesuai perkembangan pasar global. Misalnya, dari 851 aset di awal 2024 kini menjadi 1.444 aset di 2025.

 

  1. Bagaimana cara cek kripto legal di exchange resmi?

Caranya dengan membuka daftar aset di platform exchange berizin OJK/CFX. Semua aset yang ada di sana sudah dipastikan masuk daftar legal terbaru.

DISCLAIMER:  Segala bentuk transaksi aset kripto memiliki risiko dan berpeluang untuk mengalami kerugian. Tetap berinvestasi sesuai riset mandiri sehingga bisa meminimalisir tingkat kehilangan aset kripto yang ditransaksikan (Do Your Own Research/ DYOR). Informasi yang terkandung dalam publikasi ini diberikan secara umum tanpa kewajiban dan hanya untuk tujuan informasi saja. Publikasi ini tidak dimaksudkan untuk, dan tidak boleh dianggap sebagai, suatu penawaran, rekomendasi, ajakan atau nasihat untuk membeli atau menjual produk investasi apa pun dan tidak boleh dikirimkan, diungkapkan, disalin, atau diandalkan oleh siapa pun untuk tujuan apa pun.
 

 

Author: Boy

Lebih Banyak dari Tutorial

Koin Baru dalam Blok

Pelajaran Dasar

Calculate Staking Rewards with INDODAX earn

Select an option
dot Polkadot 10.75%
bnb BNB 0.3%
sol Solana 5.21%
eth Ethereum 1.84%
ada Cardano 1.25%
pol Polygon Ecosystem Token 1.92%
trx Tron 2.39%
DOT
0
Berdasarkan harga & APY saat ini
Stake Now

Pasar

Nama Harga 24H Chg
NEON/IDR
Neon EVM
2.783
52.66%
JELLYJELLY/IDR
Jelly-My-J
665
44.56%
TROLLSOL/IDR
TROLL (SOL
3.080
20.31%
CRO/IDR
Cronos
4.578
10.98%
SYRUP/IDR
Maple Fina
8.174
10.36%
Nama Harga 24H Chg
LEVER/IDR
LeverFi
2
-33.33%
ATT/IDR
Attila
2
-33.33%
MULTI/IDR
Multichain
2.060
-32.79%
BAKE/IDR
BakeryToke
885
-30.21%
VIDYX/IDR
VidyX
3
-25%
Apakah artikel ini membantu?

Beri nilai untuk artikel ini

You already voted!
Artikel Terkait

Temukan lebih banyak artikel berdasarkan topik yang diminati.

Web 1.0 adalah Era Awal Internet, Begini Ciri-cirinya
03/09/2025
Web 1.0 adalah Era Awal Internet, Begini Ciri-cirinya

Internet mulai berkembang pesat sejak era 1990-an dan menjadi awal

03/09/2025
Lisk (LSK) Kini Hadir di INDODAX!
02/09/2025
Lisk (LSK) Kini Hadir di INDODAX!

Lisk (LSK) adalah sebuah proyek blockchain yang bertujuan untuk memudahkan

02/09/2025
Standard Chartered & Kripto: Langkah Besar Bank Global 2025
02/09/2025
Standard Chartered & Kripto: Langkah Besar Bank Global 2025

Standard Chartered adalah salah satu bank global terbesar yang berpusat

02/09/2025