Investor Kripto Muda Melonjak, Pajak RI Sentuh Rp1 Triliun!
icon search
icon search

Top Performers

Investor Kripto Muda Melonjak, Pajak RI Sentuh Rp1 Triliun!

Home / Artikel & Tutorial / judul_artikel

Investor Kripto Muda Melonjak, Pajak RI Sentuh Rp1 Triliun!

Investor Kripto Muda Melonjak, Pajak RI Sentuh Rp1 Triliun!

Daftar Isi

Generasi Muda Mendominasi Pasar Kripto

Tren positif di sektor kripto Indonesia semakin menguat dengan dominasi investor muda. Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), lebih dari 60% investor kripto di Indonesia berada dalam rentang usia di bawah 30 tahun. 

 

Jumlah total investor kripto di Indonesia hingga September 2024 mencapai 21,27 juta, menandakan semakin tingginya minat masyarakat terhadap aset digital sebagai instrumen investasi, seperti informasi yang kami kutip dari website Cointelegraph.com.

 

Sektor perdagangan aset kripto telah menyumbang penerimaan pajak yang signifikan sejak diberlakukannya kebijakan pajak kripto pada tahun 2022. Pajak crypto yang dikumpulkan dari sektor ini hampir mencapai Rp1 triliun, menunjukkan kontribusi penting dari kripto terhadap perekonomian Indonesia.

 

Berita Terkait: PPN Dihapus, UAE Makin Ramah Kripto Mulai November 2024

 

Pajak Kripto RI Tembus Rp914,2 Miliar, Transaksi Naik Drastis

Sejak aturan pajak aset kripto diberlakukan pada Mei 2022, penerimaan pajak dari sektor ini terus meningkat. Hingga September 2024, total pajak yang terkumpul mencapai Rp914,2 miliar, mendekati angka Rp1 triliun. Lonjakan pajak ini dipicu oleh peningkatan besar dalam volume transaksi.

 

Laporan Bappebti menunjukkan bahwa nilai transaksi aset kripto dari Januari hingga September 2024 mencapai Rp426,69 triliun. 

 

Angka ini mencerminkan kenaikan tajam sebesar 351,97% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023, di mana nilai transaksi tercatat hanya sebesar Rp94,41 triliun. Pertumbuhan ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap investasi kripto, terutama di kalangan generasi muda.

 

Berita Terbaru: Perhatikan! 3 Koin Ini Siap Menuju Kenaikan Besar!

 

Kebijakan Pajak Kripto dan Upaya Evaluasi

Pemerintah Indonesia telah mengatur perpajakan aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Kebijakan ini mengatur bahwa setiap penjual aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11%. Tarif yang lebih tinggi diterapkan bagi pedagang fisik aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, yaitu PPh sebesar 0,2% dan PPN sebesar 0,22%, seperti informasi yang kami kutip dari website Coinvestasi.

 

Pada Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi kebijakan pajak kripto. Langkah ini diambil sebagai persiapan transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK yang dijadwalkan mulai Januari 2025. 

 

Evaluasi kebijakan ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan perkembangan industri yang dinamis dan mengakomodasi masukan dari para pelaku industri agar kebijakan perpajakan tidak menjadi beban bagi perkembangan sektor kripto.

 

Baca Juga: Mengenal Pajak Crypto dan Cara Membayar Pajak Crypto di Indonesia

 

Kesimpulan

Pertumbuhan jumlah investor muda dan peningkatan volume transaksi memperlihatkan potensi besar industri kripto di Indonesia. Dengan penerimaan pajak yang hampir mencapai Rp1 triliun, sektor ini semakin menunjukkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Namun, pemerintah perlu terus mengevaluasi kebijakan pajak agar sesuai dengan perkembangan industri dan mendukung pertumbuhan sektor kripto di masa depan.

 

FAQ

1.Apa penyebab utama peningkatan jumlah investor kripto di Indonesia?

Minat generasi muda terhadap aset digital, kemudahan akses melalui platform online, dan meningkatnya literasi finansial di kalangan masyarakat adalah beberapa faktor utamanya.

2.Berapa total penerimaan pajak dari sektor kripto hingga September 2024?

Pemerintah telah mengumpulkan pajak sebesar Rp914,2 miliar dari sektor kripto hingga bulan September 2024.

3.Bagaimana aturan perpajakan kripto di Indonesia?

Setiap penjual aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11%, dengan tarif lebih tinggi untuk pedagang fisik yang belum terdaftar.

4.Apa tantangan utama bagi sektor kripto terkait regulasi di Indonesia?

Kebijakan perpajakan yang adaptif dan relevan dengan perkembangan industri menjadi tantangan utama. Evaluasi terus dilakukan agar aturan tidak membebani pelaku industri.

5.Bagaimana saran Bappebti kepada masyarakat terkait investasi kripto?

Bappebti mengimbau masyarakat untuk melakukan riset yang mendalam dan hanya bertransaksi dengan pedagang yang memiliki izin resmi.

 

Itulah informasi terkini seputar berita crypto hari ini,. Jangan lupa untuk mengaktifkan notifikasi agar kamu selalu mendapatkan pembaruan terbaru mengenai berbagai informasi menarik yang kami sajikan di Akademi crypto hanya di INDODAX Academy, sumber terpercaya untuk belajar tentang dunia kripto

 

Dan jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain melalui Google News.

 

Selain itu untuk mempermudah kamu untuk trading crypto dengan mudah dan aman kamu dapat mendownload aplikasi crypto terbaik dari INDODAX melalui Google play store maupun melalui App Store sekarang juga!

 

Informasi Tambahan: Tempat Jual Bitcoin Besar-besaran Privat

Bagi kamu yang ingin melakukan transaksi kripto dengan jumlah besar atau sedang mencari tempat Jual Bitcoin besar-besaran privat

ataupun layanan Over-The-Counter (OTC) di Indodax bisa menjadi pilihan yang tepat. 

 

Melalui layanan OTC ini, kamu dapat melakukan transaksi jual-beli kripto secara langsung dengan keamanan dan kenyamanan ekstra, tanpa harus khawatir akan fluktuasi harga di pasar terbuka. Indodax menyediakan layanan OTC trading untuk membantu trader mengelola transaksi dalam skala besar dengan efisien dan terjamin privasinya, sehingga kamu dapat fokus pada strategi investasi yang lebih fleksibel dan terarah.

 

Jika kamu tertarik untuk mengeksplorasi layanan OTC ini, pastikan untuk menghubungi tim profesional kami yang siap memberikan dukungan penuh dalam setiap transaksi kamu.

 

Informasi Tambahan Lainnya: Segera Hadir! Diversifikasi investasi kamu jadi lebih mudah di INDODAX

Nah, ada informasi tambahan lainya untuk kamu, karena INDODAX akan memberikan pilihan investasi baru dengan hadirnya saham-saham AS unggulan. Kini, selain berinvestasi di kripto, kamu bisa memperluas portofolio dengan lebih dari 50 saham perusahaan besar AS, langsung dari satu akun INDODAX kamu, semuanya di satu aplikasi.

 

Tidak perlu lagi pindah platform! Semua yang kamu butuhkan untuk mencapai tujuan investasi ada di sini. Mau investasi di kripto dan saham AS sekaligus? Kini, semua jadi mungkin dengan INDODAX. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendiversifikasi portofolio dan memaksimalkan potensi keuntunganmu.

 

Siapkan diri kamu sekarang, dan jadi yang pertama menikmati akses investasi yang lebih luas dan lebih fleksibel hanya di INDODAX.

 

*Disclaimer

Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan pertimbangkan dengan baik sebelum berinvestasi. Gunakan dana yang tidak terlalu vital bagi kebutuhan kamu sebelum terlibat dalam investasi. Segala aktivitas jual beli bitcoin dan investasi aset crypto lainya menjadi tanggung jawab pembaca.

 

  Author: RB & AL

Editor: EDOS

 

Topik Terkait: #Berita pajak Crypto, #Berita regulasi kripto. #Berita Mata uang Crypto #Berita Kripto Hari Ini.

Lebih Banyak dari Berita

Koin Baru dalam Blok

Pelajaran Dasar

Calculate Staking Rewards with INDODAX earn

Select an option
dot Polkadot 10.66%
bnb BNB 0.4%
sol Solana 5.37%
eth Ethereum 1.84%
ada Cardano 1.53%
pol Polygon Ecosystem Token 1.96%
trx Tron 2.39%
DOT
0
Berdasarkan harga & APY saat ini
Stake Now

Pasar

Nama Harga 24H Chg
GXC/IDR
GXChain
33.700
211.66%
ATT/IDR
Attila
3
50%
VBG/IDR
Vibing
8.079
45.36%
SPELL/IDR
Spell Toke
9
26.48%
CBG/IDR
Chainbing
37
23.33%
Nama Harga 24H Chg
KOK/IDR
Kok
2
-33.33%
KERNEL/IDR
KernelDAO
3.435
-12.08%
NMD/IDR
Nexusmind
129.600
-11.54%
MAGIC/IDR
Treasure
3.689
-11.53%
EOS/IDR
EOS
8.201
-11.52%
Apakah artikel ini membantu?

Beri nilai untuk artikel ini

You already voted!
Artikel Terkait

Temukan lebih banyak artikel berdasarkan topik yang diminati.

Mengenal David Bailey dorong Bitcoin jadi simbol kebebasan
06/08/2025
Mengenal David Bailey dorong Bitcoin jadi simbol kebebasan

David Bailey adalah CEO BTC Inc., perusahaan induk dari Bitcoin?Magazine

06/08/2025
Mengenal Pola Flagpole dalam Trading Kripto & Tips Suksesnya
06/08/2025
Mengenal Pola Flagpole dalam Trading Kripto & Tips Suksesnya

Pola flagpole, atau biasa disebut pola flag, merupakan salah satu

06/08/2025
Generasi Tanpa Tabungan: Fenomena Finansial Anak Muda Zaman Now!
06/08/2025
Generasi Tanpa Tabungan: Fenomena Finansial Anak Muda Zaman Now!

Di tengah derasnya arus digitalisasi, perkembangan ekonomi, serta perubahan pola

06/08/2025