Uang Pesangon Adalah: Hak Pekerja & Peluang Investasi Cuan
icon search
icon search

Top Performers

Uang Pesangon Adalah: Hak Pekerja & Peluang Investasi Cuan

Home / Artikel & Tutorial / judul_artikel

Uang Pesangon Adalah: Hak Pekerja & Peluang Investasi Cuan

Uang Pesangon Adalah: Hak Pekerja & Peluang Investasi Cuan

Daftar Isi

Ketika hubungan kerja harus berakhir, sering kali yang terlintas adalah kecemasan finansial. Tapi, tahukah kamu bahwa hukum melindungi pekerja lewat kompensasi bernama uang pesangon? Ini bukan bentuk belas kasihan, tapi hak penuh yang dijamin undang-undang.

Menurut PP No. 35 Tahun 2021, pesangon wajib diberikan saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pensiun, atau kondisi kerja lain yang diatur pemerintah. Dalam praktiknya, pesangon berfungsi sebagai jembatan finansial sampai seseorang memperoleh sumber penghasilan baru.

Makna Hukum: Bukan Cuma Soal Duit

Secara hukum, uang pesangon adalah kompensasi wajib yang diberikan kepada pekerja ketika kontrak kerja dihentikan karena PHK, pensiun, atau alasan sah lainnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan ditegaskan kembali dalam PP 35/2021, Seperti informasi yang kami kutip dari website Gramedia.

Pesangon biasanya dibayarkan bersamaan dengan dua komponen lain:

  • UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja): diberikan jika masa kerja ? 3 tahun
  • UPH (Uang Penggantian Hak): mengganti hak seperti cuti, ongkos pulang, hingga biaya rumah

Tujuan akhirnya jelas: menjaga keberlangsungan hidup pekerja pasca diberhentikan.

 

Masih seputar topik ini, simak juga: 3 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online & Offline,  Nggak Ribet di 2025!

 

Cara Menghitung Pesangon: Bukan Sekadar Kali Gaji

Menghitung pesangon tidak sesimpel mengalikan masa kerja dengan gaji. Ada rumus dan pengali berdasarkan durasi kerja serta alasan PHK.

Contoh penghitungan (Pasal 40 PP 35/2021), seperti informasi yang kami kutip dari website peraturan.bpk.go.id:

Masa Kerja Besaran Pesangon
< 1 tahun 1 bulan gaji
1–2 tahun 2 bulan gaji
2–3 tahun 3 bulan gaji
? 8 tahun 9 bulan gaji

Komponen upah dihitung dari gaji pokok + tunjangan tetap. Belum termasuk UPMK dan UPH yang dihitung terpisah. Misalnya, jika kamu bekerja 5 tahun dan gaji bulananmu Rp6 juta, maka:

  • UP: 5 x 6 juta = Rp30 juta
  • UPMK: 2 x 6 juta = Rp12 juta
  • UPH (misal sisa cuti + ongkos): Rp3 juta
  • Total: Rp45 juta

Faktor Pengali: Bergantung Alasan PHK

Setiap alasan PHK punya dampak pada pengali pesangon. Misalnya:

  • PHK karena pensiun: 1,75x pesangon + 1x UPMK
  • PHK karena meninggal dunia: 2x pesangon + 1x UPMK
  • PHK karena efisiensi: 0,5x pesangon
  • Mengundurkan diri sendiri: hanya berhak atas UPH dan uang pisah (jika diatur di kontrak)

Apakah Uang Pesangon Bisa Untuk Investasi Kripto?

Sekarang kita masuk bagian yang menarik: bisakah uang pesangon dipakai untuk investasi kripto? Jawabannya: bisa, tapi harus dengan strategi.

Uang pesangon idealnya dibagi menjadi tiga:

  1. Dana darurat (30–50%): untuk kebutuhan hidup selama 3–6 bulan
  2. Dana transisi kerja (20–30%): pendidikan ulang, pelatihan, networking
  3. Investasi (20–40%): termasuk kripto jika kamu sudah siap

Mengapa kripto? Karena sebagai aset digital, kripto bisa memberikan potensi imbal hasil tinggi dalam jangka menengah. Tapi, tentu harus didahului dengan edukasi.

Beberapa prinsip penting sebelum menggunakan pesangon untuk beli kripto:

Dengan strategi bijak, uang pesangon bukan hanya sekadar dana bertahan hidup, tapi bisa jadi pintu masuk menuju kebebasan finansial yang baru.

 

Jangan Lupa, Pesangon Juga Kena Pajak

Penting untuk tahu bahwa pesangon termasuk objek PPh 21. Namun, tarifnya lebih ringan:

  • Hingga Rp50 juta: 0%
  • Rp50 juta – Rp100 juta: 5%
  • Rp100 juta – Rp500 juta: 15%
  • Rp500 juta: 25%

Untuk pensiun, tarifnya bahkan lebih ringan: hanya 5% jika di atas Rp50 juta yang kami kutip dari website Hukumonline

 

Penutup: Dari Hak Menuju Aset

Uang pesangon bukan sekadar bentuk penghargaan, tapi bisa menjadi modal awal membangun kembali masa depan finansialmu. Dengan pemahaman yang tepat, pesangon bisa jadi bukan akhir cerita, tapi justru awal baru menuju peluang lebih besar, termasuk melalui investasi aset digital.

Itulah informasi menarik tentang uang pesangon adalah dan cara memanfaatkannya dengan maksimal yang  bisa kamu eksplorasi lebih dalam di artikel Akademi crypto di INDODAX. Selain memperluas wawasan investasi, kamu juga bisa terus update dengan berita crypto terkini dan pantau langsung pergerakan harga aset digital di INDODAX Market. jangan lupa aktifkan notifikasi agar kamu selalu mendapatkan informasi terkini seputar aset digital dan teknologi blockchain hanya di INDODAX Academy.

Kamu juga dapat mengikuti berita terbaru kami melalui Google News untuk akses informasi yang lebih cepat dan terpercaya. Untuk pengalaman trading yang mudah dan aman, download aplikasi crypto terbaik dari INDODAX di App Store atau Google Play Store.

Maksimalkan juga aset kripto kamu dengan fitur INDODAX Earn, cara praktis untuk mendapatkan penghasilan pasif dari aset yang kamu simpan.

 

Follow Sosmed Telenya Indodax sekarang!

 

Ikuti juga sosial media kami di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram

FAQ 

  1. Apa itu uang pesangon?
    Kompensasi wajib dari perusahaan kepada pekerja yang mengalami PHK atau berhenti bekerja karena alasan hukum lainnya.
  2. Siapa yang berhak atas pesangon?
    Pekerja tetap, kontrak, atau pensiun, sesuai syarat yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021.
  3. Apa bedanya pesangon dan uang pensiun?
    Pesangon untuk PHK, uang pensiun untuk masa pensiun (umumnya dari skema jaminan sosial seperti BPJS TK).
  4. Bisa nggak uang pesangon dipakai buat investasi kripto?
    Bisa, asal dengan alokasi yang bijak dan bukan 100% dari total pesangon.
  5. Kena pajak nggak sih uang pesangon?
    Kena, tapi tarifnya lebih ringan dari PPh biasa. Bahkan bisa 0% jika nilainya di bawah Rp50 juta dan untuk informasi mengenai PPh dan Pajak kripto bisa kamu baca selengkapnya di sini!

 

 

 

DISCLAIMER:  Segala bentuk transaksi aset kripto memiliki risiko dan berpeluang untuk mengalami kerugian. Tetap berinvestasi sesuai riset mandiri sehingga bisa meminimalisir tingkat kehilangan aset kripto yang ditransaksikan (Do Your Own Research/ DYOR). Informasi yang terkandung dalam publikasi ini diberikan secara umum tanpa kewajiban dan hanya untuk tujuan informasi saja. Publikasi ini tidak dimaksudkan untuk, dan tidak boleh dianggap sebagai, suatu penawaran, rekomendasi, ajakan atau nasihat untuk membeli atau menjual produk investasi apa pun dan tidak boleh dikirimkan, diungkapkan, disalin, atau diandalkan oleh siapa pun untuk tujuan apa pun.
  

 

Author: AL 

Lebih Banyak dari Lainnya

Koin Baru dalam Blok

Pelajaran Dasar

Calculate Staking Rewards with INDODAX earn

Select an option
dot Polkadot 10.84%
bnb BNB 0.3%
sol Solana 5.23%
eth Ethereum 1.84%
ada Cardano 1.25%
pol Polygon Ecosystem Token 1.93%
trx Tron 2.39%
DOT
0
Berdasarkan harga & APY saat ini
Stake Now

Pasar

Nama Harga 24H Chg
VSYS/IDR
v.systems
13
116.67%
PYTH/IDR
Pyth Netwo
3.075
58.02%
HNST/IDR
Honest
65
51.16%
LEVER/IDR
LeverFi
3
50%
NEON/IDR
Neon EVM
2.726
44.23%
Nama Harga 24H Chg
ATT/IDR
Attila
2
-33.33%
CNG/IDR
CoinNaviga
76.590
-21.63%
WEMIX/IDR
WEMIX
11.195
-12.32%
DCT/IDR
Degree Cry
64.001
-11.73%
DLC/IDR
Diverge Lo
2.836
-9.28%
Apakah artikel ini membantu?

Beri nilai untuk artikel ini

You already voted!
Artikel Terkait

Temukan lebih banyak artikel berdasarkan topik yang diminati.

CFTC Gandeng Nasdaq, Pengawasan Kripto Level Baru
28/08/2025
CFTC Gandeng Nasdaq, Pengawasan Kripto Level Baru

Regulasi kripto di Amerika Serikat kembali jadi sorotan. Kali ini,

28/08/2025
Little Pepe (LILPEPE): Beneran Next Shiba Inu atau Sekadar Hype?
28/08/2025
Little Pepe (LILPEPE): Beneran Next Shiba Inu atau Sekadar Hype?

Pasar kripto selalu punya cara bikin orang penasaran. Setiap kali

28/08/2025
Safe Wallet 2025: Dompet Kripto dengan Fitur Multi-Signature, Ini Keunggulannya!
28/08/2025
Safe Wallet 2025: Dompet Kripto dengan Fitur Multi-Signature, Ini Keunggulannya!

Bayangin kalau kamu punya aset kripto bernilai besar mulai dari

28/08/2025