India perlakukan kripto sebagai aset
Pada 2018 lalu, pemerintah India sempat mengusulkan pelarangan penggunaan kripto buatan swasta (seperti Bitcoin, Ethereum, dll). Tak hanya itu, bahkan sampai ada sanksi kurungan penjara hingga 10 tahun bagi masyarakat yang menyimpan dan menggunakan kripto sebagai alat pembayaran
Tiga tahun yang lalu, Menteri Keuangan India yang menjabat pada saat itu yaitu Arun Jaitley menyatakan dengan tegas bahwa pemerintah India tidak akan mau mengakui kripto sebagai alat pembayaran yang sah dan akan mengambil semua langkah untuk melarang kripto digunakan sebagai alat pembayaran. Hal ini menyeruak setelah banyaknya serangkaian penipuan yang terjadi di 2018. Karena hal itulah, regulator keuangan setempat pun memutuskan untuk melarang adanya transaksi kripto. Namun nyatanya, peraturan tersebut hanya berjalan selama dua tahun lamanya karena pada bulan Maret 2020, Mahkamah Agung India pun membatalkan kebijakan tersebut.
Pemerintah negara tersebut dilaporkan sedang mempertimbangkan untuk treat dan define kripto sebagai aset / komoditas sama seperti di Indonesia.
Salah satu Pejabat Kementerian Keuangan India mengatakan bahwa mereka akan membuat undang-undang yang isinya akan berpotensi membahas tentang kripto di bulan Februari 2022. Jika undang-undang ini membuahkan hasil, tentu ini merupakan suatu kemajuan untuk India karena pada akhirnya akan ada regulasi yang mengatur kripto. Kementerian Keuangan India bekerjasama dengan Reserve Bank of India untuk mengerjakan peraturan ini
Dengan adanya label kripto sebagai suatu aset atau komoditas, maka berdasarkan hukum di negara India maka kemungkinan akan adanya pajak bagi para investor dan exchanger di negara tersebut. Departemen pajak setempat pun sedang mempertimbangkan untuk mengenakan pajak atas pendapatan kripto melalui perdagangan ataupun pertukaran kripto
Nah, setelah membaca artikel di atas kira kira gimana pendapat kalian semua? Dengan semakin banyak negara yang concern untuk melegalkan kripto apakah ini akan membuat investor kripto semakin bertambah? Yuk tulis jawabannya di kolom komentar. Buat kamu yang belum mendaftarkan diri kamu di Indodax, kamu bisa kunjungi link ini ya.