Jepang resmi mengubah status aset kripto menjadi aset keuangan melalui revisi undang-undang yang disahkan parlemen pada Rabu (16/7).
Langkah ini dinilai menjadi tonggak penting karena membuka jalan bagi regulasi ETF kripto sekaligus menghadirkan aturan yang lebih ketat bagi pelaku industri.
Mengutip Reuters, aset kripto sebelumnya diatur dalam Payment Services Act sebagai alat pembayaran.
Kini, melalui revisi Financial Instruments and Exchange Act (FIEA), kripto diposisikan sebagai instrumen investasi dan diperkirakan mulai berlaku pada 2027.
ETF Kripto Selangkah Lebih Dekat
Menurut CoinDesk, perubahan status tersebut menghilangkan salah satu hambatan hukum bagi pengembangan ETF Bitcoin spot di Jepang. Meski demikian, parlemen belum menyetujui peluncuran ETF apa pun.
Financial Services Agency (FSA) disebut akan mulai menyusun kerangka regulasi khusus untuk ETF kripto. Dengan dasar hukum baru ini, pengembangan produk investasi berbasis aset digital dinilai memiliki kepastian yang lebih baik.
Baca juga: Trump Bahas CLARITY Act Hari Ini, Bitcoin dan XRP Siap Bergerak Besar?
Hukuman Lebih Berat dan Pajak Lebih Rendah
Regulasi baru juga memperketat pengawasan terhadap industri kripto. Hukuman bagi operator yang beroperasi tanpa izin naik dari 3 tahun menjadi 10 tahun penjara, sementara denda maksimum meningkat dari 3 juta yen menjadi 10 juta yen.
Selain itu, aturan baru memperkenalkan larangan insider trading, yaitu memanfaatkan informasi yang belum dipublikasikan untuk memperoleh keuntungan dari perdagangan aset.
Penerbit aset kripto dan penyedia layanan juga diwajibkan menyampaikan informasi secara lebih transparan kepada regulator dan investor.
Di sisi lain, parlemen menyetujui kerangka pemangkasan pajak kripto dari tarif progresif hingga 55% menjadi tarif tetap 20%. Namun, kebijakan pajak tersebut diperkirakan baru mulai diterapkan pada 2028.
Kesimpulan
Perubahan regulasi ini menunjukkan Jepang semakin serius membangun ekosistem aset digital yang lebih matang.
Selain membuka peluang lahirnya ETF kripto, aturan baru juga memperkuat perlindungan investor melalui pengawasan yang lebih ketat dan rencana tarif pajak yang lebih kompetitif.
FAQ
1. Mengapa Jepang mengubah status kripto menjadi aset keuangan?
Agar aset kripto diatur sebagai instrumen investasi sehingga memiliki kerangka hukum dan pengawasan yang lebih jelas.
2. Apakah Jepang sudah menyetujui ETF Bitcoin?
Belum. Regulasi baru hanya membuka dasar hukum untuk penyusunan aturan ETF kripto di masa depan.
3. Kapan aturan baru ini mulai berlaku?
Revisi undang-undang diperkirakan mulai berlaku pada 2027.
4. Kapan tarif pajak kripto 20% diterapkan?
Rencana tarif pajak 20% diperkirakan mulai berlaku pada 2028 setelah proses regulasi lanjutan selesai.
5. Apa itu insider trading dalam kripto?
Insider trading adalah praktik menggunakan informasi yang belum dipublikasikan untuk memperoleh keuntungan dalam transaksi aset, dan kini akan diawasi lebih ketat di Jepang.
Itulah berita crypto hari ini terkait kabar terbaru di pasar kripto, termasuk pergerakan harga Bitcoin dan kripto utama lainnya. Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update terkini dan edukasi dari Akademi Crypto seputar aset digital dan teknologi blockchain hanya di INDODAX Academy.
Pelajari kripto lebih dalam dari A – Z mulai dari pergerakan pasar, indikator analisis teknikal, aset digital, dan topik lain lain melalui laman artikel edukasi crypto terpopuler. Anda juga dapat mengikuti berita terbaru Indodax Academy melalui Google News.
Download aplikasi crypto terbaik INDODAX melalui App Store atau Google Play Store untuk mendapatkan pengalaman jual beli Bitcoin atau aset kripto lain dengan mudah dan aman.
INDODAX merupakan exchange crypto lokal di Indonesia yang mempublikasikan data Proof of Reserves (PoR) di CoinMarketCap dan rutin melaporkan pembaruan jumlah total aset secara transparan yang bisa dilihat oleh semua orang.
Kontak Resmi CS Indodax
- Nomor resmi Customer Support: (021) 5065 8888
- Nomor resmi CS Indodax Prioritas: (021) 5036 8888
- Email bantuan: [email protected]
Ikuti juga sosial media INDODAX di sini: Instagram, X, Youtube & Telegram
Author: Alo
Referensi
- Reuters – Japan to recognise cryptocurrency as ‘financial assets’, NHK says, diakses pada 17 Juli 2026
- CoinDesk – Japan reclassifies crypto as a financial asset, paves way for tax cuts, diakses pada 17 Juli 2026
Tag Terkait: #Berita Kripto Hari Ini, #Berita Mata uang Kripto, #Berita Pergerakan Harga Crypto, #Berita Regulasi Crypto





Polkadot 2.25%
BNB 0.52%
Solana 4.62%
Ethereum 2.32%
Cardano 1.02%
Polygon Ecosystem Token 1.87%
Tron 2.75%
Pasar
