Apa Itu Kripto?
Kripto adalah aset digital yang nilainya ditentukan oleh pasar seperti halnya saham maupun obligasi dan dapat diperjualbelikan di berbagai exchange crypto seperti INDODAX.
Aset digital yang menggunakan kriptografi untuk keamanan, beroperasi secara independen dari bank sentral. Berbeda dengan mata uang tradisional, kripto memanfaatkan teknologi blockchain untuk mencatat dan memverifikasi transaksi secara terdesentralisasi.
Konsep ini revolusioner dalam dunia keuangan karena menghilangkan kebutuhan akan pihak ketiga yang terpercaya seperti bank dalam transaksi keuangan. Sebaliknya, kripto bergantung pada jaringan komputer terdistribusi yang menjalankan software open-source untuk memvalidasi dan mencatat setiap transaksi.
Kriptografi, yang menjadi dasar nama “cryptocurrency”, digunakan untuk mengamankan transaksi dan mengontrol penciptaan unit baru. Ini memastikan bahwa aset digital tidak dapat diduplikasi atau dipalsukan, memberikan tingkat keamanan yang tinggi.
Blockchain, teknologi yang mendasari sebagian besar kripto, adalah buku besar digital yang didistribusikan ke seluruh jaringan. Setiap “blok” dalam rantai ini berisi sekelompok transaksi yang telah diverifikasi oleh para pengguna jaringan. Begitu sebuah blok ditambahkan ke rantai, sangat sulit untuk diubah, memberikan tingkat transparansi dan keamanan yang tinggi.
Desentralisasi adalah fitur kunci lainnya dari kripto. Tidak ada otoritas pusat yang mengontrol nilainya atau mengatur peredarannya. Sebaliknya, ini ditentukan oleh algoritma dan konsensus jaringan. Hal ini membuat kripto tahan terhadap manipulasi oleh pemerintah atau lembaga keuangan, dan potensial sebagai alat keuangan yang lebih demokratis.
Namun, penting untuk dicatat bahwa sifat desentralisasi dan kurangnya regulasi juga membawa risiko, termasuk volatilitas harga yang tinggi dan potensi penggunaan untuk aktivitas ilegal. Meskipun demikian, banyak yang melihat kripto sebagai masa depan keuangan, menawarkan cara yang lebih cepat, murah, dan aman untuk mentransfer nilai di seluruh dunia.
Sejarah Perkembangan Aset kripto
Sejarah aset kripto dimulai jauh sebelum popularitasnya saat ini. Pada tahun 1983, David Chaum, seorang ilmuwan komputer Amerika, memperkenalkan konsep uang elektronik berbasis kriptografi. Gagasan ini terwujud pada tahun 1995 dengan lahirnya Digicash, namun penggunaannya terbatas karena memerlukan perangkat khusus.
Revolusi sesungguhnya terjadi pada tahun 2009 ketika Satoshi Nakamoto memperkenalkan Bitcoin, mata uang kripto terdesentralisasi pertama. Bitcoin memungkinkan transaksi tanpa perantara dan dapat digunakan di berbagai platform digital hanya dengan koneksi internet. Inovasi ini membuka jalan bagi munculnya berbagai aset kripto lainnya yang kita kenal saat ini.
Jenis-Jenis Aset Kripto
Aset kripto yang ada pada saat ini sangat beragam. Setiap aset kripto memiliki karakteristik, cara kerja, tujuan, serta penggunaan yang berbeda.
Berikut adalah beberapa contoh aset kripto yang paling populer beserta penjelasannya:
1. Bitcoin (BTC)
Bitcoin adalah aset kripto yang diperkenalkan pada tahun 2008 oleh Satoshi Nakamoto, dimana kamu dapat beli bitcoin di INDODAX
Aset kripto ini sangat dihargai karena memiliki jumlah terbatas yaitu hanya 21 juta Bitcoin saja yang diterbitkan.
Bitcoin menggunakan teknologi Blockchain Proof-of-Work (PoW) yang berguna untuk memvalidasi, mengamankan, dan menjamin transaksi yang tidak dapat diubah.
Penggunaan Proof-of-Work (PoW) dalam jaringan Bitcoin membantu memastikan bahwa setiap transaksi diproses dengan cara yang adil dan aman.
Hal ini dapat memastikan bahwa jaringan tetap terdesentralisasi, serta mencegah individu atau kelompok mana pun memiliki kendali atas sistem tersebut.
2. Ethereum (ETH)
Ethereum adalah aset kripto yang dirilis pada tahun 2015 oleh Vitalik Buterin.
Ethereum menggunakan teknologi Blockchain yang sama seperti Bitcoin, tetapi memiliki fitur yang lebih canggih seperti smart contract.
Smart contract adalah suatu kontrak digital yang dapat dieksekusi secara otomatis tanpa campur tangan pihak ketiga.
Ethereum menggunakan teknologi Blockchain Proof-of-Work (PoW) untuk mengkonfirmasi transaksi dan menambahkan blok baru ke dalam jaringannya.
Saat ini Ethereum sedang dalam proses migrasi dari Proof-of-Work (PoW) ke Proof-of-Stake (PoS) yang disebut sebagai Ethereum 2.0.
Proof-of-Stake (PoS) adalah sistem konsensus yang memungkinkan pengguna jaringannya untuk mengunci (stake) aset mereka dalam jaringan dan menjadi validator.
3. Litecoin (LTC)
Litecoin dikembangkan pada tahun 2011 oleh Charlie Lee, seorang mantan karyawan Google.
Litecoin (LTC) adalah aset kripto yang mirip dengan Bitcoin, tetapi mempunyai beberapa perbedaan dalam desain teknis.
Litecoin didesain untuk menjadi “emas digital” dan menyediakan solusi yang lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan Bitcoin.
Litecoin menggunakan teknologi Blockchain yang sama dengan Bitcoin, namun memiliki waktu konfirmasi yang lebih cepat dan jumlah yang lebih besar.
4. Tether (USDT)
Tether diperkenalkan tahun 2014 oleh Brock Pierce, Reeve Collins, dan Craig Sellars.
Untuk menjaga nilai tetap stabil, Tether menahan dana yang diikat pada nilai dolar, serta menggunakan mekanisme yang disebut dengan PEG.
Tether digunakan sebagai sarana untuk melakukan perdagangan dan juga menstabilkan harga di pasar kripto dengan mengurangi risiko volatilitas.
Cara Kerja Transaksi Kripto
Lalu, bagaimana cara Aset Kripto bekerja? Berikut adalah penjabaran tahapan bagaimana Aset kripto bekerja:
1. Pengguna A melakukan permohonan transaksi.
2. Data transaksi tersebut dicatat oleh sistem sebagai sebuah blok. (Blok adalah unit data yang menyimpan informasi terkait transaksi yang terjadi di dalam jaringan Blockchain).
3. Kemudian, blok tersebut akan disebarkan ke dalam jaringan untuk diverifikasi.
4. Transaksi dianggap valid dan blok tersebut disetujui oleh sistem.
5. Setelah itu, blok baru akan ditambahkan ke dalam rantai blok lainnya.
6. Transaksi selesai, penerima B menerima transaksi dari pengguna A.
Transaksi aset kripto dilakukan oleh jaringan peer-to-peer yang menggunakan teknologi Blockchain.
Blockchain adalah ledger atau buku besar digital yang mencatat seluruh transaksi yang dilakukan dalam jaringan tersebut.
Setiap transaksi yang dilakukan harus disetujui oleh sejumlah pengguna yang tergabung dalam jaringan tersebut sebelum ditambahkan ke dalam Blockchain.
Penggunaan Aset Kripto
Saat ini aset kripto sudah digunakan dalam berbagai aktivitas ekonomi sehari-hari. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Platform DApss
Aset kripto dapat digunakan sebagai token ekonomi dalam platform DApps (Decentralized Applications) guna mendapat akses ke fitur atau layanan tertentu di dalam platform tersebut.
2. Investasi dan Perdagangan
Aset kripto dapat digunakan sebagai instrumen investasi, karena nilainya bisa saja naik.
Investasi aset kripto dilakukan dengan cara membeli dan menyimpan aset kripto dalam dompet digital, atau dengan cara trading melalui platform exchange.
Investasi aset kripto menawarkan potensi keuntungan yang tinggi, tetapi memiliki risiko yang tinggi juga.
Hal ini disebabkan oleh harga aset kripto yang sangat fluktuatif dan dapat berubah secara drastis dalam waktu singkat.
3. Transfer Aset Tanpa Batas Wilayah dan Waktu
Aset kripto dapat ditransfer tanpa batas wilayah dan waktu. Alasannya karena aset kripto ditransfer melalui jaringan blockchain yang terdesentralisasi.
Transaksi aset kripto bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun, yang terpenting adalah tersedianya koneksi internet.
Karena tidak ada pihak ketiga yang ikut andil dalam proses transaksi aset kripto ini, biaya yang dibutuhkan juga lebih rendah dibanding dengan metode transfer tradisional.
Proses transaksi aset kripto juga dianggap lebih cepat, karena tidak memerlukan verifikasi dari pihak ketiga.
Peraturan Aset kripto di Indonesia
Di Indonesia, regulasi mengenai aset kripto telah mengalami perubahan signifikan. Berikut adalah peraturan terbaru tentang aset kripto yang sudah disesuaikan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Status Hukum
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024, aset kripto kini dikategorikan sebagai instrumen keuangan digital. Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan resmi berada di bawah OJK, menggantikan peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
2. Pengawasan
OJK mengawasi perdagangan aset kripto melalui POJK No. 27 Tahun 2024 dan SE OJK No. 20 Tahun 2024. Aturan ini mencakup perizinan, tata kelola, manajemen risiko, keamanan siber, pencegahan pencucian uang, serta perlindungan konsumen. Proses transisi dari Bappebti ke OJK dilakukan bertahap dalam tiga fase: soft landing, penguatan, dan pengembangan.
3. Definisi
Dalam aturan OJK, aset kripto tetap diakui sebagai aset digital tidak berwujud yang diperdagangkan sebagai instrumen investasi. Namun, klasifikasinya kini masuk dalam lingkup aset keuangan digital yang memiliki pengawasan setara sektor jasa keuangan lainnya.
4. Larangan Penggunaan sebagai Alat Pembayaran
UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tetap berlaku—Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. Artinya, aset kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran langsung dan hanya berfungsi sebagai instrumen investasi atau aset yang bisa diperdagangkan.
5. Konversi Wajib
Jika ingin bertransaksi menggunakan nilai aset kripto, pemilik harus terlebih dahulu mengkonversinya ke Rupiah. Ketentuan ini sejalan dengan aturan perbankan dan pembayaran yang diawasi Bank Indonesia.
Meskipun tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran, investasi aset kripto tetap diperbolehkan di Indonesia. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan potensi investasi yang dapat mendorong perkembangan ekonomi nasional.
Dengan regulasi yang jelas, Indonesia berupaya menyeimbangkan antara inovasi teknologi keuangan dan perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Aset Kripto di Masa Depan
Prospek aset kripto di masa depan masih belum bisa dipastikan. Namun, beberapa analis menyatakan bahwa aset kripto akan menjadi mata uang global yang digunakan secara luas dalam berbagai transaksi.
Dalam wawancara Bankless Podcast, Jack Dorsey CEO perusahaan Block payment (sebelumnya bernama Square) dan CEO Twitter dari 2015 hingga November 2021 menyatakan keyakinannya bahwa Bitcoin akan menjadi mata uang internet yang universal.
Dengan teknologi yang terus berkembang, peningkatan dukungan dari pemerintah dan perusahaan, prospek aset kripto di masa depan diperkirakan akan tetap positif.
Kesimpulan:
1. Aset kripto merupakan suatu bentuk aset digital yang diciptakan dan ditransaksikan menggunakan teknologi yang disebut “Blockchain”.
2. Aset kripto diperkenalkan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008.
3. Aset kripto sangat beragam dan memiliki karakteristik, tujuan, serta cara kerja yang berbeda.
Pada materi berikutnya, kamu akan mempelajari dan membahas materi pembelajaran dasar mengenai teknologi yang mendasari aset kripto yaitu “Teknologi Blockchain”.